Kamis, 30 Januari 2014

POLITIK KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MASA ORDE BARU



A.    Pendahuluan
Sejak 1966 Indonesia diperintah oleh Orde Baru. Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu koreksi total terhadap Orde sebelumnya yang didominasi oleh PKI dan dianggap menyelewengkan Pancasila. Orde baru memberikan warna baru bagi kebijakan Pendidikan Agama Islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah permunian pancasila. Terjadilah  pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, menjadi semua murid wajib mengikuti pelajaran agama mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.[1]
Kurikulum pendidikan Agama Islam juga mengalami perubahan. Dalam bidang pendidikan, semula kurikulum diartikan sebagai rencana mengajar atau sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh anak-anak (a plant for learning).[2] Arti ini memberikan penekanan aspek materi pelajaran yang mesti dipelajari. Namun, fokus kurikulum pada aspek ini, dianggap terlalu sempit, kemudian mengalami perluasan. Lebih lanjut, kurikulum dipahami tidak sekedar sebagai materi (content) yang harus dipelajari saja, seperti disebutkan di atas, melainkan juga menyangkut tujuan (Purposes), metode (methods), dan penilaian (evaluation).[3]
Pengembangan kurikulum dilakukan searah dengan perkembangan faktor non-kurikulum, antara lain akibat perubahan kondisi ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan lain-lain, termasuk faktor akademik kurikulumnya. Artinya, kurikulum tidak berdiri sendiri, melainkan dilingkari oleh berbagai faktor tersebut, sehingga apabila sebagian atau keseluruhan faktor di atas mengalami perkembangan sedang kurikulumnya tidak menyesuaikan diri, maka kurikulum tersebut akan tertinggal.
Kurikulum merupakan salah satu produk kebijakan pendidikan nasional yang berimplikasi luas dimasyarakat karena kurikulum itu secara praktis dipakai sebagai pedoman pelaksanaan bagi pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia, termasuk diantaranya adalah kurikulum Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Indonesia sejak adanya UUPP NO.4 Tahun 1950 sampai kurikulum 2004 telah mengalami serangkaian perubahan. Untuk mengetahui perubahan kurikulum Pendidikan Agama Islam tersebut, dapat dijelaskan melalui dua indicator: pertama, melalui perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN). Kedua, melalui kurikulum pendidikan yang berlaku. Misalnya, kurikulum 1964, 1968, 1975, 1984, 1994 dan kurikulum 2004. Pembahasan pada tulisan ini akan difokuskan pada kurikulum pendidikan Agama Islam  masa Orde Baru. Pada masa ini muatan dan pola kurikulum Pendidikan Agama Islam bisa dilihat melalui UUSPN No.2 Tahun 1989 dan kurikulum 1968, kurikulum1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994.  
    
B.     Pembahasan
1.      Indonesia masa Orde Baru; masa pembangunan
Sejak 1966 Indonesia diperintahkan oleh Orde Baru. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu koreksi total terhadap Orde sebelumnya yang didominasi oleh PKI dan dianggap menyelewengkan Pancasila.[4]
Fokus perhatian Orde Baru ditujukan pada empat tahap strategi politik, semuanya berpengaruh langsung bagi kebijakan pendidikan nasional, yaitu: tahap pertama, penghancuran PKI beserta ideology Marxisme dari kehidupan politik bangsa, serta membersihkan semua lembaga dan kekuatan sosial-politik dari kader-kader PKI dan proses de-Nasakomisasi seluruh aspek kehidupan bangsa.[5] Tahap kedua, konsolidasi pemerintah dan pemurnian Pancasila dan UUD 1945; Tahap ketiga, menghapuskan dualism dalam kepemimpinan nasional; dan tahap keempat, mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan.[6] Itu sebabnya Orde Baru  diidentikkan dengan masa pembagunan.
Implikasi keempat tahap strategi politik yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru tersebut bagi kebijakan pendidikan nasional, yaitu pada tahap pertama, pembubaran PKI, menimbulkan penutupan sekolah-sekolah yang bernaung dibawah PKI dan organisasi yang ada dibawahnya. Karenanya, pada tahun 1966 sampai 1971 terdapat gejala penurunan sekolah.[7] Setelah resmi dibubarkan, PKI praktis tidak terlibat dalam birokrasi pemerintahan maupun partai politik. Kondisi ini menguatkan posisi kelompok nasionalis dengan aksi pemurnian pancasilanya melalui Orde Baru, dan kelompok Muslim yang semula tersingkir dari keterlibatannya di arena politik. Tidak seperti Orde Lama, kebijakan pendidikan Agama Islam kini wajib diberikan mulai Sekolah Dasar  sampai Perguruan Tinggi. Status madrasah disejajarkan dengan sekolah umum. Kurikulum yang semula didalam Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana, yang berkarakter kiri, diganti dengan kurikulum bermuatan pembinaan Pancasila. Prestasi penting lainnya adalah diberlakukannya UUSPN No.2 Tahun 1989.
Tahap kedua, mengadakan konsolidasi pemerintah dan pemurnian Pancasila, hal ini berpengaruh besar bagi perubahan redaksi tujuan pendidikan nasional. Konsolidasi pemerintahan dilakukan dengan pembentukan kabinet baru dan penyusunan program pembangunan. Adapun upaya pemurnian Pancasila menjadi prioritas. Sebagaimana telah disebut pada bagian sebelumnya, ketika pengaruh ide Manipol masih kuat, maka tujuan pendidikan diarahkan supaya melahirkan warga Negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, dan seterusnya, maka ketika PKI dibubarkan, kembali pada UUD 1945 dan pemurnian Pancasila, tujuan pendidikannya pun menajdi membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. Perubahan mendasar tersebut menunjukkan bahwa ide Manipol USDEK telah diganti secara tegas menjadi falsafah Pancasila. Orde Baru diwarnai dengan semangat serba Pancasila. Semangat ini selalu ditekankan, baik dalam bidang politik maupun pendidikan. Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) harus diberikan kepada siswa/peserta didik yang diterima di sekolah atau Perguruan Tinggi, disamping masih adanya mata pelajaran Pancasila. Mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) termasuk yang mempengaruhi kenaikan kelas atau kelulusan Sekolah. Setelah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) diberlakukan, PMP menjadi komponen bidang studi yang mempengaruhi nilai komulatif DANEM (Daftar Nilai EBTANAS Murni), padahal DANEM berfungsi sebagai standar memasuki jenjang pendidikan diatasnya. Penataran P-4 juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditingkat desa, penduduk didata untuk memperoleh pembinaan P-4. Sejak 1984, semua parpol dan ormas diharuskan menganut asas tunggal, Pancasila.
Pada tahap ketiga, menghapuskan dualisme dalam kepemimpinan nasional. Untuk itu diadakan Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 dengan hasil diangkatnya Soeharto sebagai Presiden, juga menghapuskan dualisme penafsiran tentang Pancasila dan UUD 1945. Implikasi Tahap keempat, mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan. Strategi ini dilakukan dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan ekonomi serta mengembalikan wibawa pemerintah dari pusat sampai desa.[8] Pembangunan dilaksanakan pada semua bidang, utamanya ekonomi dan pendidikan.  
  
2.      Pendidikan Agama Islam masa Orde Baru
Pendidikan agama, semenjak terjadi peristiwa G 30 S/PKI, mengalami kemajuan. Untuk membersihkan sisa-sisa sikap mental yang terpengaruh PKI, maka materi pendidikan agama wajib bagi peserta didik dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Semenjak itu angkatan ’66, sebagai motor penggerak ORBA, beranggapan sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan secara keseluruhan dengan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan menyeluruh.
Keberadaan pendidikan Agama Islam pada langkah-langkah selanjutnya mulai berintegrasi dengan pendidikan umum. Pendidikan umum, baik itu negeri maupun swasta, mulai menerapkan pendidikan agama terpadu dengan pengetahuan umum yang ada, atau dengan kata lain pengakuan terhadap pendidikan agama sederajat dengan pendidikan umum.[9]
Pembangunan bidang pendidikan agama Islam masa orde Baru banyak mendapatkan keberhasilan, diantaranya: pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada 1975. Pemerintah juga member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan jilbab di sekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya dengan rok pendek, terbentuknya UU No.2 1989 tentang sistem pendidikan nasional, dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam lalu diteruskan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah). Berdirinya yayasan amal bakti muslim pancasila,. Pemerintah juga memfasilitasi penyebaran Da’i  ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran), mencetak dan mengedarkan mushaf al-Quran dan buku-buku agama Islam untuk kemudian diberikan ke masjid atau perpustakaan Islam, berdirinya MAN PK mulai 1986 dan pendidikan pascasarjana untuk dosen IAIN baik ke dalam maupum luar negeri, khusus mengenai kebijakan ini Departemen Agama  telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join coopration dengan negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor. Selain itu penanyangan pelajaran bahasa Arab di TVRI dilakukan sejak 1990.[10]  

3.      Politik Kurikulum pendidikan Agama Islam masa Orde Baru
Kurikulum pendidikan Agama Islam  masa Orde Baru bisa dilihat melalui UUSPN No.2 Tahun 1989 dan kurikulum yang berlaku masa Orde baru, yaitu kurikulum 1968, kurikulum1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994.
a.       Kurikulum Pendidikan Agama Islam dalam UUSPN
UUSPN No.2 tahun 1989 menyebut secara langsung kata kurikulum beserta garis besar isinya. Pertama, tentang tujuan pendidikan. UUSPN No.2 tahun 1989, menyebutkan bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur…,[11] hal ini jelas memperkuat posisi kurikulum Pendidikan Agama Islam mengingat dalam konstitusi disebut secara eksplisit kata beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sistem perjenjangan sekolah telah berubah menjadi jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, dan jenjang pendidikan tinggi. Adapun Taman Kanak-kanak dikategorikan sebagai pendidikan prasekolah.
Kedua, tentang materi pelajaran. UUSPN No.2 Tahun 1989 menyebutkan bahwa pendidikan agama (Islam) wajib ada pada tiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan.[12] Bahkan siswa berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Yang menggembirakan dalam UUSPN No.2 Tahun 1989 ini, terutama bagi umat Islam, adalah ditetapkannya Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran yang wajib ada pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, dimana hal ini berarti bahwa ditiap sekolah, negeri maupun swasta, umum maupun kejuruan, mulai dari sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi, diajarkan Pendidikan Agama Islam.
Ketiga, tentang metode, UUSPN No.2 Tahun 1989, tidak mengatur tentang metode pendidikan. Sebab masalah metode merupakan masalah individual serta subyektif. Antara satu guru bisa berbeda dengan guru lain menskipun dalam pelajaran yang sama. Secara teknis, masalah metode pendidikan dirancang melalui satuan pelajaran (Satpel, unit lesson).
Keempat, tentang evaluasi. Penilaian dilakukan untuk memantau kemajuaan belajar peserta didik,[13] baik dilaksanakan secara lokal oleh sekolah tersebut berupa sub-sumatif, EBTA sekolah maupun lainnya, atau secara nasional oleh pemerintah berupa EBTANAS
b.      Kurikulum Pendidikan Agama Islam
1)      Kurikulum 1968
Meskipun antara Rentjana pendidikan 1964 dengan terbentuknya kurikulum 1968, rentang waktunya relatif pendek, namun perubahan yang terjadi cukup drastis. Pertama, yang semula Pendidikan Agama Islam merupakan mata pelajaran alternatif bagi pelajaran Budi Pekerti, pada kurikulum 1968 Pendidikan Agama Islam menjadi mata pelajaran yang wajib diikuti oleh murid sejak di sekolah Dasar mulai kelas I sampai Perguruan Tinggi.
Kedua, dengan dibubarkannya PKI pada tahun 1965, ide Manipol diganti dengan upaya pemurnian Pancasila, dimana hal ini mengakibatkan seluruh pembagian mata pelajaran kedalam kelompok-kelompok yang menjabarkan ide Manipol, seperti Pancawardhana dan Sapta Usaha Tama, atau kelompok mata pelajaran Rasa/ Karya yang bertujuan membentuk Sosialisme Indonesia, diganti menjadi tiga kelompok mata pelajaran, yaitu: 1. Kelompok pembinaan jiwa Pancasila; 2. Kelompok pembinaan pengetahuan dasar; dan 3. Kelompok pembinaan kecakapan khusus.[14]
Ketiga, kurikulum 1968 telah menyebutkan rincian bahan, tujuan, didaktik/ metodik serta petunjuk bagi guru yang mengajar agama (Islam).[15]
2)      Kurikulum 1975
Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru diiringi dengan perubahan-perubahan mendasar di bidang pendidikan. Beberapa faktor yang muncul sejak tahun 1969 dan yang mempengaruhi perubahan ke arah terbentuknya kurikulum 1975 adalah sebagai berikut:
a)      Kegiatan pembaharuan pendidikan selama repelita I yang dimulai pada tahun 1969 telah melahirkan dan menghasilkan gagasan-gagasan baru yang sudah mulai memasuki pelaksanaan sistem pendidikan nasional;
b)      Kebijakan pemerintah dibidang pendidikan nasional yang digariskan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara menuntut implementasiya di lapangan;
c)      Hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional telah mendorong Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kebijaksanaan pelaksanaan pendidikan nasional;
d)     Inovasi didalam sistem belajar-mengajar yang dirasakan dan dinilai lebih efisien dan efektif telah memasuki dunia pendidikan Indonesia;
e)      Keluhan-keluhan masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan mendorong petugas-petugas pendidikan untuk meninjau sistem yang saat itu sedang berlaku. Kesemuanya ini merupakan factor-faktor yang melatar belakangi perlunya dilakukan peninjauan kurikulum agar lebih sesuai dengan tuntutan perubahan dan lebih efisien di dalam menunjang tercapainya tujuan pendidikan.[16]
f)       Adanya beragam bentuk kurikulum, seperti kurikulum 1968, Pembaharuan Kurikulum dan Metode Mengajar (PKMM), dan paket buku.[17]
      Karena beberapa faktor di atas, maka kurikulum 1975 muncul dengan berbagai pembaharuan fundamental, yang di masa berikutnya kurikulum 1975 ini menjadi basis bagi upaya penyempurnaan kurikulum selanjutnya. Aspek-aspek baru yang dijumpai dalam kurikulum ini antara lain adalah: Pertama, pembakuan kurikulum 1975 dilakukan dengan menggunakan Prinsip Fleksibilitas Program, yaitu dengan mempertimbangkan faktor ekosistem lingkungan, kemampuan pemerintah, masyarakat dan orang tua dalam menyediakan fasilitas yang memadai bagi berlangsungnya program tersebut, prinsip efiensi dan efektifitas, yaitu menyangkut penggunaan waktu secara tepat dan pendayagunaan tenaga secara optimal, prinsip berorintasi pada tujuan,[18] yakni agar tiap jam dan kegiatan pelajaran yang dilakukan oleh siswa dan guru benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan pendidikan.[19] Prinsip kontinuitas, yaitu agar penyusunan kegiatan belajar mengajar selalu memperhatikan hubungan fungsional dan hirarkis sehingga tidak terjadi pengulangan yang membosankan atau pemberian pelajaran yang tak terkunyah oleh para siswa karena mereka tidak memiliki dasar yang kokoh, dan prinsip pendidikan seumur hidup, yaitu bahwa masa sekolah bukanlah masa satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar, melainkan hanya sebagian dari waktu belajar yang akan berlangsung seumur hidup.[20]
      Kedua, sistem penyajian kurikulum 1975 mulai memperkenalkan penggunaan pola PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instrusional).[21] Dalam realisasinya pola ini menghasilkan penerapan satuan pelajaran (Satpel, Unit lesson) sebagai rencana atau persiapan mengajar guru sebelum masuk kelas. Disamping itu, satpel ini memuat rincian mengenai Tujuan Instruksional Umum (TIU), Tujuan Instruksional Khusus (TIK), ringkasan materi pelajaran, proses kegiatan belajar-mengajar, metode mengajar, alat/sumber serta evaluasi. Dengan demikian satpel mencerminkan makna kurikulum yang komprehensip karena meliputi tujuan, materi, metode dan evaluasi. Dengan satpel pula dapat dihindarkan problem ketidakseragaman kurikulum pendidikan bagi guru yang mengajar di sekolah. Ketiga, kurikulum 1975 dirancang untuk disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional dalam repelita II (1974-1979). Pada dasawarsa ini pembangunan sektor pendidikan di arahkan pada aspek pemerataan pendidikan dasar dengan memperluas daya tampung sekolah di seluruh pelosok nusantara.[22]
      Selanjutnya, mengenai kurikulum Pendidikan Agama Islam 1975 dan kaitannya dengan perubahan kurikulum sebelumnya dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut: Pertama, adanya upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah, pondok pesantren, Institut Agama Islam Negeri (IAIN), kurikulum Pendidikan Agama Islam pada SD, SLP dan SLA, serta yang berkaitan dengan tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh Departemen Agama melalui beberapa keputusannya.[23] Berangkat dari kebijakan tersebut terdapat pengakuan status yang setara antara pendidikan agama di sekolah dengan di madrasah.
Kurikulum 1975 ini membuka peluang bagi intensifikasi materi Pendidikan Agama Islam pada sekolah bentukan ormas Islam atau yang berada di bawah struktur Departeman Agama, semisal madrasah. Disini, dengan SKB tiga menteri no. 6 Tahun 1975 dan No. 037/U/1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah, mata pelajaran agama Islam diuraikan kebeberapa bidang studi, yakni: al-Quran Hadis, Ibadah-Syari’ah, Bahasa Arab, Aqidah Akhlak dan Tarikh (Sejarah Islam), dengan rasio 40:60 atau 30:70 terhadap pelajaran umum. Melalui SKB tiga menteri ini pula, dicapai dua sasaran politik tentang masa depan pendidikan Islam, yaitu: mengintegrasikan madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional dan transformasi madrasah berorientasi pada pengembangan sumber daya Muslim.[24]
      Kedua, kurikulum Pendidikan Agama Islam 1975 ditandai dengan perubahan orientasi kearah pendidikan berpusat pada tujuan (pola PPSI), misalnya menjabarkan pelajaran agama Islam ke dalam tujuan operasional berupa pengetahuan dan amalan ibadah atau penanaman nilai akhlak, menggantikan kurikulum sebelumnya yang cenderung berpola subjet-centered dan bersifat intelektualistik serta verbalistik.
      Ketiga, di tingkat SMA, kurikulum 1975 menerapkan tiga penjurusan, jurusan IPA, jurusan IPS dan jurusan Bahasa, menggantikan empat jurusan yang berlaku pada kurikulum 1968, yaitu jurusan Sosial-Budaya (Sos-Bud), dan jurusan ilmu pasti dan ilmu alam (Pas-Pal). Adapun pelajaran agama Islam tidak mengalami perubahan, tetap diberikan selama 2 jam pelajaran tiap minggu tiap kelas untuk semua jurusan. Pola kurikulum Pendidikan Agama Islam 1975 dipakai sebagai dasar pijakan bagi penyempurnaan kurikulum 1984.
3)      Kurikulum 1984.
Kurikulum 1984 adalah kurikulum 1975 yang disempurnakan, tidak terdapat perubahan mendasar, dengan kata lain yang ada hanyalah penyempurnaan.
Salah satu perbedaan kurikulum 1975 dengan kurikulum 1984 adalah masalah keikutsertaan peserta didik untuk aktif dalam proses memperoleh hasil belajar serta mengolah perolehan tersebut. Acuan keaktifan itu dicantumkan pada kolom tujuan instruksional dan uraian. Kegiatan belajar-mengajar yang mengutamakan kesertaan siswa (student-centered) dalam memperoleh hasil belajar dan mengolah hasil tersebut dinamakan pendekatan keterampilan proses. Kegiatan belajar-mengajar ini dikembangkan melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA, Student Active Learning).[25]
Kedua, kurikulum 1984 mulai memperkenalkan sistem semester untuk tingkat SMP dan SMA, sementara di tingkat SD tetap menggunakan sistem Catur Wulan (Cawu).[26]
Ketiga, mulai kurikulum 1984 wajib diajarkan mata pelajaran pendidikan sejarah perjuangan bangsa (PSPB) sejak di SD sampai SMA pada tiap tingkat/kelas, masing-masing selama satu semester (SMP dan SMA) dengan beban seluruhnya 6 kredit, atau selama 2 jam pelajaran per minggu per Catur Wulan pada tiap kelas dari kelas I sampai kelas VI sekolah Dasar,[27] disamping telah diberikannya mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) dan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bagi siswa baru pada tingkat SMTP, SMTA, maupun Perguruan Tinggi.[28]
Keempat, penerapan pola PPSI dikembangkan lebih luwes, guru diberi kesempatan mengembangkan alternatif buku acuan mengajar, metode penyajian, serta memperluas sarana pendidikan yang ada,[29] seperti laboratorium dan perpustakaan, atau kalau bagi PAI adalah dalam bentuk perluasana ibadah.
Kelima, sistem evaluasi ditingkatkan tidak hanya dalam bentuk tes tulis atau tes lisan, melainkan juga tes perbuatan dan observasi, mengingat bahwa komponen tingkah laku merupakan salah satu bagian dari keterampilan proses. Mulai Repelita IV ini pula diberlakukan EBTANAS untuk pendidikan dasar dan menengah, dimana hasil dari sistem evaluasi berskala nasional ini yakni berupa Daftar Nilai Ebtanas Murni (Danem) dipakai sebagai persyaratan bagi keikutsertaan murid pada jenjang pendidikan selanjutnya, setelah berlaku selama hamper dua dasawarsa, pada 2001, EBTANAS untuk tingkat SD/MI ditiadakan, dan sebagai gantinya murid yang hendak melanjutkan ke jenjang SLTP mengikuti test masuk. Sementara untuk tingkat SLTP dan SMU masih diberlakukan EBTANAS.
Keenam, pengelompokan bidang studi hanya pada dua bagian: Program Inti (core program), dan program pilihan (alternative program). Pendidikan Agama Islam masuk dalam kelompok program inti.
4)      Kurikulum 1994
Pengembangan kurikulum 1994 meliputi beberapa aspek fundamental, antara lain: Pertama, kurikulum 1994 menerapkan pelajaran muatan lokal, yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing.[30]
Kedua, konsep link and match (keterkaitan dan keterpaduan) antara bidang pendidikan dengan bidang pembangunan lainnya, terutama dunia kerja,[31] mendapat perhatian besar dalam kurikulum 1994, meskipun konsep ini telah dirancang dalam Kabinet V sebelumnya. Konsep link and match ini menunjukkan adalanya perubahan dan pergeseran rising demand dari masyarakat luas terhadap jumlah, mutu, jenis, dan kualifikasi kegiatan pendidikan, sebab bila hal itu terpenuhi, pendidikan menjadi tidak marketable lagi, padahal untuk bisa terkait dan terpadu dengan dunia kerja, spesifikasi tersebut mesti terpenuhi terlebih dahulu.
Ketiga, ditingkatkannya wajib belajar (wajar) yang semula pada 2 mei 1984 mewajibkan setiap anak usia 7-12 tahun untuk masuk ke Sekolah Dasar,[32] menjadi wajib belajar Sembilan tahun sejak 2 mei 1994, yakni wajib menempuh pendidikan enam tahun di SD ditambah tiga tahun di SLTP. Pendidikan dasar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan SLTP  secara konsepsional, dalam arti tanpa pemish dan merupakan satu satuan pendidikan, pada jenjang yang terendah. Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik, tetapi tetap berbentuk dua lembaga terpisah.[33] Hal ini sebagai realisasi dari program pendidikan dasar sebagai mana tercantum dalam UUSPN No.2 Tahun 1989, yang membawa konsekuensi signifikan bagi anak usia sekolah pendidikan dasar yang tidak tertampung di sekolah umum untuk masuk ke madrasah.
Keempat, pada kurikulum 1994 ini diadakan beberapa perubahan nomenklatur dari SMP menjadi SLTP, dari SMA menjadi SMU, dari jurusan IPA, IPS dan Bahasa (di SMA)  menjadi jurusan A1 (ilmu Fisika), A2 (Ilmu Biologi), A3 (Ilmu Sosial), A4 (Ilmu Budaya) dan A5 (Ilmu Agama) di SMU, lalu kembali lagi menjadi jurusan IPA, IPS dan Bahasa seperti pada kurikulum sebelumnya. Pada bagian ini juga terjadi perubahan masa (periode) sekolah di SLTP dan SMU yang sebelumnya, yakni kurikulum 1984, mengikuti pola semester, menjadi sama dengan di SD yang mengikuti pola Catur Wulan, sehingga mulai dari SD/MI sampai SMU/MA seluruhnya mengikuti pola Catur Wulan. Pendidikan Agama Islam pada masa ini masuk pada kelompok mata pelajaran umum.

C.    kesimpulan
Setelah PKI dibubarkan, pendidikan diarahkan kepada pemurnian pancasila, maka mata pelajarannya dirubah berdasarkan pengelompokan pembinaan jiwa pancasila, pembinaan pengetahuan dasar dan pembinaan kecakapan khusus. Perubahan pola pengelompokkan mata pelajaran masih terus berlanjut pada kurikulum 1975, pada saat dimana status madrasah sejajar dengan sekolah. Pada kurikulum ini mata pelajaran dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu, pendidikan umum, pendidikan akademis dan pendidikan keterampilan. Hal ini berlaku sampai dengan kurikulum 1984 untuk SD/MI dan SMP/MTs akan tetapi di SMA/MA mata pelajaran dikelompokkan dalam bagian program inti dan program pilihan dengan pola penjurusan A1, A2, A3, A4, A5. Perubahan selanjutnya dilakukan lagi pada kurikulum 1994, pengelompokkan mata pelajaran didasarkan pada dua bagian, umum dan khusus. Pola penjurusan di SMU/MA kembali mengikuti kurikulum 1975 yaitu Bahasa, IPA, IPS.
Posisi pendidikan agama Islam mengalami penguatan, pada kurikulum 1968 pendidikan agama diletakkan pada kelompok pembinaan  jiwa Pancasila, kurikulum 1975 sebagai kelompok pendidikan umum. Pada kurikulum 1984 sebagai kelompok program inti dan kurikulum 1994 pendidikan agama Islam termasuk kelompok mata pelajaran umum.
Pendidikan agama yang diberikan di sekolah, terutama Negeri dan atau yang dikelola oleh lembaga pendidikan pada umumnya, sejak awal kemerdekaan alokasi waktu pendidikan agama yang diberikan tidak mengalami perubahan, yaitu dua jam pelajaran tiap minggu. Pemberian alokasi waktu pendidikan agama Islam lebih banyak dijumpai dilingkungan madrasah atau sekolah bentukan ormas Islam. Di madrasah, pendidikan agamanya diberikan dalam beberapa sub bidang studi, yaitu meliputi: al-Quran Hadist, Fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Apabila madrasah tersebut dikelola oleh lembaga swasta bentukan ormas Islam, maka jam pelajaran pendidikan agama bisa ditambah sesuai dengan ciri khas ormas Islam tersebut.
Akibat dari terbatasnya jatah waktu Pendidikan Agama Islam yang disediakan disekolah umum, padahal subtansi materi Pendidikan Agama Islam begitu luas, maka menjadikan Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan disekolah berorientasi pada aspek kognitif semata, kurang bermuatan afektif apalagi sampai pada dimensi psikomotorik.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, M. dkk, Pengembangan Kurikulum Bandung: Pustaka Setia, 1998.
Assegaf, Abd. Rahman. Politik Pendidikan Nasional Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam dari Praproklamasi ke Reformasi. Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
Azra, Azyumardi. Biografi Menteri-Menteri Agama R.I: Biografi Sosial Politik. Jakarta: Indonesian-Netherland Cooperation in Islamic Studies, 1998.
Departemen Agama RI. Sebuah Rangkuman tentang Monografi Kelembagaan Islam di Indonesia. Jakarta: Proyek  Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1984.
__________________. Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum PAI Untuk SMTA. Jakarta: Direktoral Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1989.
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum 1968 Sekolah Dasar. Djakarta: Direktorat Djenderal Pendidikan Dasar, 1968.
___________________________________, Kurikulum SMA 1975 Buku I: Ketentuan-Ketentuan Pokok. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976.
___________________________________, Kurikulum SD 1975: Garis-Garis Besar Program Pengajaran. Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976.
Department of Information. Indonesia 1994: An Official Handbook. Jakarta: Departement of Information, 1994.
Djojonegoro, Wardiman. Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Di Indonesia. Jakarta: departemen pendidikan dan kebudayaan, 1995.
Martini, Hadari Nawawi dan Mimi. Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
Moertopo, Ali. Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: yayasan proklamasi CSIS, 1981.
Pratt, Davit. Curriculum: Design and Development. USA: Harcourt, 1980.
Sukmadinata, Nana Syaodih. Pengembangan kurikulum. Bandung, Remaja Rosdakarya, 1997
Taba, Hilda. Curiculum Development: Theory and practice. New York: Harcourt, Brace and World, 1962.
Taher, Elza Peldi. Demokratisasi politik, Budaya dan Ekonomi: pengalaman Indonesia masa Orde Baru. Jakarta:paramadina, 1994.
Thomson, Keith & John White. Curriculum Development. Canada: The Copp Clark Publishing Company, 1975.
Utomo, Erry, dkk. Pokok-pokok Pengertian dan Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997.
Wathoni, Kharisul. Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2011.










 


[1] Departemen Agama RI, Sebuah Rangkuman tentang Monografi Kelembagaan Islam di Indonesia. (Jakarta: Proyek  Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama, 1984), 68. 
[2] Hilda Taba, Curiculum Development: Theory and practice (New York: Harcourt, Brace and World, 1962), 12. Lihat juga Davit Pratt, Curriculum: Design and Development (USA: Harcourt, 1980), 4. Disini disebutkan “The common element of almost all usage of the term is agreement that curriculum has to do with planning the activities of learning. Lihat juga Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1997), 4-5 dan 7.
[3] Keith Thomspn & John White, Curriculum Development (Canada: The Copp Clark Publishing Company, 1975), 2.
[4] Soemitro, Proses Demokrasi Dan Masalah Kontinuitas Kepemimpinan: Membiaskan Diri Berkomunikasi Secara Terbuka Dan Jujur. Dalam Elza Peldi Taher. Demokratisasi politik, Budaya dan Ekonomi: pengalaman Indonesia masa Orde Baru, (Jakarta:Paramadina, 1994),184.
[5] Ibid, 184-185.
[6] Ali Moertopo, Strategi Pembangunan Nasional, (Jakarta: Yayasan Proklamasi CSIS, 1981), 141-142.
[7] Wardiman Djojonegoro, Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Di Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995), 104.
[8] Soemitro, proses demokrasi…., 185.
[9] Kharisul Wathoni, Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, (Ponorogo: STAIN PO PRESS, 2011), 90.
[10]Abd. Rahman Assegaf, Politik Pendidikan Nasional Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama Islam Dari Praproklamasi Ke Reformasi, (Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005), 89.
[11] UUSPN No.2 Tahun 1989 bab II pasal 4.
[12] UUSPN No.2 Tahun 1989 bab IX pasal 39 ayat 2 dan 3.
[13] UUSPN No.2 Tahun 1989 bab XII pasal 43.
[14] Kelompok pembinaan jiwa Pancasila terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan (termasuk ilmu Bumi, Sedjarah Indonesia dan Civics), Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Olah Raga; Kelompok pembinaan pengetahuan dasar terdiri dari mata pelajaran Berhitung; Ilmu Pengetahuan Alam (Ilmu Hajat dan Ilmu Alam), Pendidikan Kesenian dan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga. Sedangkan kelompok pembinaan kecakapan khusus terdiri dari mata pelajaran kejuruan Agraria, Kejuruan Teknik, dan Kejuruan ketatanegaraan/jasa. Lihat Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum 1968 Sekolah Dasar (Djakarta: Direktorat Djenderal Pendidikan Dasar, 1968), h. 18-21.
[15] Ibid, h, 22-25. Bahan pelajaran disusun berdasarkan tingkat pendidikan dan materi yang relevan. Tujuan Umum pendidikan Agama Islam adalah menanamkan, memupuk dan mengembangkan sikap cinta dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Didaktik/Metodik merupakan cara mengajar yang dipakai oleh guru agama, sementara petunjuk bagi guru berisikan kode etik guru.
[16] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum SMA 1975 Buku I: Ketentuan-Ketentuan Pokok (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976), h. 16. Juga M. Ahmad, dkk, Pengembangan Kurikulum (Bandung: Pustaka Setia, 1998), 183.
[17] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum SD 1975: Garis-Garis Besar Program Pengajaran (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976), 3.
[18] S. Nasution, Teknologi Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), 35.
[19] M. Ahmad, dkk, Pengembangan Kurikulum,. 185.
[20] Ibid.
[21] Ibid. 11-17.
[22] Ibid. 88.
[23] Kebijakan mengenai mutu pendidikan pada madrasah diindikasikan dengan adanya SKB Tiga Menteri No. 6 Tahun 1975 dan No. 037/U/1975, kebijakan mengenai peningkatan mutu pondok pesantren diindikasikan dengan adanya SKB Tiga Menteri Agama dengan menteri pertanian No.34 A/ 1972 dengan No.183/Kpts/Um/4/72 tanggal 5 April 1972 tentang kerjasama antara departemen agama dengan departemen pertanian dalam pembangunan pondok pesantren, kebijakan mengenai peningkatan mutu IAIN diindikasikan dengan adanya berbagai keputusan tentang standardisasi fakultas-fakultas dalam lingkungan IAIN (keputusan direktur perguruan tinggi agama No.Kep/D.VI/Ank/J/6623 tanggal 3 Juli 1974), tentang jurusan (keputusan dirjen bimas islam No.Kep/D.VI/218/74 tanggal 23 Desember 1974), tentang sertifikat tingkat intermediate untuk bahasa arab dan bahasa inggris sebagai syarat mendapatkan drajat Sarjana Muda (surat edaran direktur perguruan tinggi No.D.VI/ED/179/75 tanggal 27 Nopember 1975),serta lainnya; dan kebijakan mengenai kurikulum pendidikan agama islam pada SD, SLP, dan SLA(Keputusan Menteri Agama No.68 Tahun 1974). Kelengkapan mengenai surat keputusan agama atau yang berwenang dapat dilihat dalam Mulyanto Sumardi, Bibliografi Pendidikan Islam Di Indonesia: 1945-1975, (Jakarta: lembaga penelitian ilmu agama dan kemasyarakatan badan penelitian dan pengembangan agama departemen agama, 1976),121-123.         
[24] Azyumardi azra, Biografi Menteri-Mentri Agama R.I: Biografi Sosial Politik, (Jakarta: Indonesian-Netherland Cooperation in Islamic Studies, 1998), 314.
[25] Departemen Agama Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum PAI Untuk SMTA (Jakarta: Direktoral Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1989/1190), 15.
[26] Ibid, 10.
[27] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum 1984 untuk SD: Landasan, Program dan Pengembangan (Jakarta: Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan, 1984), 5.
[28] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Mengemban Masa Depan: Kumpulan Sambutan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 19 Maret 1983-3 juni 1985, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985), 143-144.
[29] Departemen agama, petunjuk pelaksanaan kurikulum PAI untuk SMTA,19-20.
[30] Erry Utomo, dkk, Pokok-pokok Pengertian dan Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997), 1.
[31] Amin Abdullah, Perspektif ‘Link and Match’ Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan Agama Islam: Rekonstruksi atas Tinjauan Metodologi Pembudayaan Nilai-Nilai Keagamaan, dalam Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ (ED), Pendidikan Islam dalam peradaban Industrial (Yogyakarta: Aditya Media, 1997), 197.
[32] Department of Information, Indonesia 1994: An Official Handbook (Jakarta: Departement of Information, 1994), 201.
[33] Hadari Nawawi dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994), 351.

0 komentar:

Posting Komentar