A.
Pendahuluan
Sejak 1966 Indonesia diperintah oleh Orde Baru. Peralihan dari Orde
Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan
pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu koreksi total
terhadap Orde sebelumnya yang didominasi oleh PKI dan dianggap menyelewengkan
Pancasila. Orde baru memberikan warna baru bagi kebijakan Pendidikan Agama
Islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah permunian pancasila.
Terjadilah pergeseran kebijakan, dari
murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan
keberatannya, menjadi semua murid wajib mengikuti pelajaran agama mulai dari Sekolah
Dasar hingga Perguruan Tinggi.[1]
Kurikulum pendidikan Agama Islam juga mengalami perubahan. Dalam
bidang pendidikan, semula kurikulum diartikan sebagai rencana mengajar atau
sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh anak-anak (a plant for
learning).[2]
Arti ini memberikan penekanan aspek materi pelajaran yang mesti dipelajari.
Namun, fokus kurikulum pada aspek ini, dianggap terlalu sempit, kemudian
mengalami perluasan. Lebih lanjut, kurikulum dipahami tidak sekedar sebagai
materi (content) yang harus dipelajari saja, seperti disebutkan di atas,
melainkan juga menyangkut tujuan (Purposes), metode (methods),
dan penilaian (evaluation).[3]
Pengembangan kurikulum dilakukan searah dengan perkembangan faktor
non-kurikulum, antara lain akibat perubahan kondisi ekonomi, politik, sosial,
budaya, hukum dan lain-lain, termasuk faktor akademik kurikulumnya. Artinya,
kurikulum tidak berdiri sendiri, melainkan dilingkari oleh berbagai faktor
tersebut, sehingga apabila sebagian atau keseluruhan faktor di atas mengalami
perkembangan sedang kurikulumnya tidak menyesuaikan diri, maka kurikulum
tersebut akan tertinggal.
Kurikulum merupakan salah satu produk kebijakan pendidikan nasional
yang berimplikasi luas dimasyarakat karena kurikulum itu secara praktis dipakai
sebagai pedoman pelaksanaan bagi pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia,
termasuk diantaranya adalah kurikulum Pendidikan Agama Islam.
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam di Indonesia sejak adanya UUPP NO.4 Tahun 1950 sampai
kurikulum 2004 telah mengalami serangkaian perubahan. Untuk mengetahui perubahan
kurikulum Pendidikan Agama Islam tersebut, dapat dijelaskan melalui dua
indicator: pertama, melalui perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional
(UUSPN). Kedua, melalui kurikulum pendidikan yang berlaku. Misalnya,
kurikulum 1964, 1968, 1975, 1984, 1994 dan kurikulum 2004. Pembahasan pada
tulisan ini akan difokuskan pada kurikulum pendidikan Agama Islam masa Orde Baru. Pada masa ini muatan dan pola
kurikulum Pendidikan Agama Islam bisa dilihat melalui UUSPN No.2 Tahun 1989 dan
kurikulum 1968, kurikulum1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994.
B.
Pembahasan
1.
Indonesia
masa Orde Baru; masa pembangunan
Sejak 1966 Indonesia diperintahkan
oleh Orde Baru. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu koreksi total terhadap
Orde sebelumnya yang didominasi oleh PKI dan dianggap menyelewengkan Pancasila.[4]
Fokus perhatian Orde Baru ditujukan
pada empat tahap strategi politik, semuanya berpengaruh langsung bagi kebijakan
pendidikan nasional, yaitu: tahap pertama, penghancuran PKI beserta
ideology Marxisme dari kehidupan politik bangsa, serta membersihkan semua
lembaga dan kekuatan sosial-politik dari kader-kader PKI dan proses
de-Nasakomisasi seluruh aspek kehidupan bangsa.[5] Tahap
kedua, konsolidasi pemerintah dan pemurnian Pancasila dan UUD 1945; Tahap
ketiga, menghapuskan dualism dalam kepemimpinan nasional; dan tahap
keempat, mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan.[6]
Itu sebabnya Orde Baru diidentikkan
dengan masa pembagunan.
Implikasi keempat tahap strategi
politik yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru tersebut bagi kebijakan
pendidikan nasional, yaitu pada tahap pertama, pembubaran PKI,
menimbulkan penutupan sekolah-sekolah yang bernaung dibawah PKI dan organisasi
yang ada dibawahnya. Karenanya, pada tahun 1966 sampai 1971 terdapat gejala
penurunan sekolah.[7]
Setelah resmi dibubarkan, PKI praktis tidak terlibat dalam birokrasi
pemerintahan maupun partai politik. Kondisi ini menguatkan posisi kelompok
nasionalis dengan aksi pemurnian pancasilanya melalui Orde Baru, dan kelompok
Muslim yang semula tersingkir dari keterlibatannya di arena politik. Tidak
seperti Orde Lama, kebijakan pendidikan Agama Islam kini wajib diberikan mulai
Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Status
madrasah disejajarkan dengan sekolah umum. Kurikulum yang semula didalam Sapta
Usaha Tama dan Pancawardhana, yang berkarakter kiri, diganti dengan kurikulum
bermuatan pembinaan Pancasila. Prestasi penting lainnya adalah diberlakukannya
UUSPN No.2 Tahun 1989.
Tahap kedua, mengadakan konsolidasi pemerintah dan pemurnian Pancasila, hal ini
berpengaruh besar bagi perubahan redaksi tujuan pendidikan nasional.
Konsolidasi pemerintahan dilakukan dengan pembentukan kabinet baru dan
penyusunan program pembangunan. Adapun upaya pemurnian Pancasila menjadi
prioritas. Sebagaimana telah disebut pada bagian sebelumnya, ketika pengaruh
ide Manipol masih kuat, maka tujuan pendidikan diarahkan supaya melahirkan
warga Negara sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggung jawab atas
terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, dan seterusnya, maka
ketika PKI dibubarkan, kembali pada UUD 1945 dan pemurnian Pancasila, tujuan
pendidikannya pun menajdi membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945. Perubahan
mendasar tersebut menunjukkan bahwa ide Manipol USDEK telah diganti secara
tegas menjadi falsafah Pancasila. Orde Baru diwarnai dengan semangat serba
Pancasila. Semangat ini selalu ditekankan, baik dalam bidang politik maupun
pendidikan. Penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) harus
diberikan kepada siswa/peserta didik yang diterima di sekolah atau Perguruan Tinggi,
disamping masih adanya mata pelajaran Pancasila. Mata pelajaran PMP (Pendidikan
Moral Pancasila) termasuk yang mempengaruhi kenaikan kelas atau kelulusan
Sekolah. Setelah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional) diberlakukan,
PMP menjadi komponen bidang studi yang mempengaruhi nilai komulatif DANEM
(Daftar Nilai EBTANAS Murni), padahal DANEM berfungsi sebagai standar memasuki
jenjang pendidikan diatasnya. Penataran P-4 juga berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Ditingkat desa, penduduk didata untuk memperoleh pembinaan P-4.
Sejak 1984, semua parpol dan ormas diharuskan menganut asas tunggal, Pancasila.
Pada tahap ketiga, menghapuskan
dualisme dalam kepemimpinan nasional. Untuk itu diadakan Sidang Istimewa MPRS
tahun 1967 dengan hasil diangkatnya Soeharto sebagai Presiden, juga
menghapuskan dualisme penafsiran tentang Pancasila dan UUD 1945. Implikasi Tahap
keempat, mengembalikan kestabilan politik dan merencanakan pembangunan.
Strategi ini dilakukan dengan jalan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan
ekonomi serta mengembalikan wibawa pemerintah dari pusat sampai desa.[8]
Pembangunan dilaksanakan pada semua bidang, utamanya ekonomi dan
pendidikan.
2.
Pendidikan
Agama Islam masa Orde Baru
Pendidikan agama, semenjak terjadi
peristiwa G 30 S/PKI, mengalami kemajuan. Untuk membersihkan sisa-sisa sikap
mental yang terpengaruh PKI, maka materi pendidikan agama wajib bagi peserta
didik dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi di seluruh
Indonesia. Semenjak itu angkatan ’66, sebagai motor penggerak ORBA, beranggapan
sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan secara keseluruhan dengan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan menyeluruh.
Keberadaan pendidikan Agama Islam
pada langkah-langkah selanjutnya mulai berintegrasi dengan pendidikan umum.
Pendidikan umum, baik itu negeri maupun swasta, mulai menerapkan pendidikan
agama terpadu dengan pengetahuan umum yang ada, atau dengan kata lain pengakuan
terhadap pendidikan agama sederajat dengan pendidikan umum.[9]
Pembangunan bidang pendidikan agama Islam
masa orde Baru banyak mendapatkan keberhasilan, diantaranya: pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan
Tinggi, madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah
umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya
MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada 1975. Pemerintah juga member izin pada
pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan jilbab di sekolah-sekolah negeri
sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya dengan rok pendek, terbentuknya UU
No.2 1989 tentang sistem pendidikan nasional, dukungan pemerintah terhadap
pendirian Bank Islam lalu diteruskan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq
dan Sedekah). Berdirinya yayasan amal bakti muslim pancasila,. Pemerintah juga
memfasilitasi penyebaran Da’i ke daerah
terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran),
mencetak dan mengedarkan mushaf al-Quran dan buku-buku agama Islam untuk
kemudian diberikan ke masjid atau perpustakaan Islam, berdirinya MAN PK mulai
1986 dan pendidikan pascasarjana untuk dosen IAIN baik ke dalam maupum luar
negeri, khusus mengenai kebijakan ini Departemen Agama telah membuka program pascasarjana IAIN sejak
1983 dan join coopration dengan negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister
maupun Doktor. Selain itu penanyangan pelajaran bahasa Arab di TVRI dilakukan
sejak 1990.[10]
3.
Politik
Kurikulum pendidikan Agama Islam masa Orde Baru
Kurikulum pendidikan Agama
Islam masa Orde Baru bisa dilihat
melalui UUSPN No.2 Tahun 1989 dan kurikulum yang berlaku masa Orde baru, yaitu
kurikulum 1968, kurikulum1975, kurikulum 1984, dan kurikulum 1994.
a.
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dalam UUSPN
UUSPN
No.2 tahun 1989 menyebut secara langsung kata kurikulum beserta garis besar
isinya. Pertama, tentang tujuan pendidikan. UUSPN No.2 tahun 1989,
menyebutkan bahwa tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur…,[11]
hal ini jelas memperkuat posisi kurikulum Pendidikan Agama Islam mengingat
dalam konstitusi disebut secara eksplisit kata beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Sistem perjenjangan sekolah telah berubah menjadi
jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, dan jenjang pendidikan
tinggi. Adapun Taman Kanak-kanak dikategorikan sebagai pendidikan prasekolah.
Kedua,
tentang materi pelajaran. UUSPN No.2
Tahun 1989 menyebutkan bahwa pendidikan agama (Islam) wajib ada pada tiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan.[12]
Bahkan siswa berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya.
Yang
menggembirakan dalam UUSPN No.2 Tahun 1989 ini, terutama bagi umat Islam,
adalah ditetapkannya Pendidikan Agama Islam sebagai mata pelajaran yang wajib
ada pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, dimana hal ini berarti
bahwa ditiap sekolah, negeri maupun swasta, umum maupun kejuruan, mulai dari
sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi, diajarkan Pendidikan Agama Islam.
Ketiga,
tentang metode, UUSPN No.2
Tahun 1989, tidak mengatur tentang metode pendidikan. Sebab masalah metode
merupakan masalah individual serta subyektif. Antara satu guru bisa berbeda
dengan guru lain menskipun dalam pelajaran yang sama. Secara teknis, masalah
metode pendidikan dirancang melalui satuan pelajaran (Satpel, unit lesson).
Keempat,
tentang evaluasi. Penilaian
dilakukan untuk memantau kemajuaan belajar peserta didik,[13]
baik dilaksanakan secara lokal oleh sekolah tersebut berupa sub-sumatif, EBTA
sekolah maupun lainnya, atau secara nasional oleh pemerintah berupa EBTANAS
b.
Kurikulum
Pendidikan Agama Islam
1)
Kurikulum
1968
Meskipun antara Rentjana pendidikan 1964 dengan terbentuknya
kurikulum 1968, rentang waktunya relatif pendek, namun perubahan yang terjadi
cukup drastis. Pertama, yang semula Pendidikan Agama Islam merupakan
mata pelajaran alternatif bagi pelajaran Budi Pekerti, pada kurikulum 1968 Pendidikan
Agama Islam menjadi mata pelajaran yang wajib diikuti oleh murid sejak di
sekolah Dasar mulai kelas I sampai Perguruan Tinggi.
Kedua, dengan
dibubarkannya PKI pada tahun 1965, ide Manipol diganti dengan upaya pemurnian
Pancasila, dimana hal ini mengakibatkan seluruh pembagian mata pelajaran kedalam
kelompok-kelompok yang menjabarkan ide Manipol, seperti Pancawardhana dan Sapta
Usaha Tama, atau kelompok mata pelajaran Rasa/ Karya yang bertujuan membentuk
Sosialisme Indonesia, diganti menjadi tiga kelompok mata pelajaran, yaitu: 1.
Kelompok pembinaan jiwa Pancasila; 2. Kelompok pembinaan pengetahuan dasar; dan
3. Kelompok pembinaan kecakapan khusus.[14]
Ketiga, kurikulum 1968
telah menyebutkan rincian bahan, tujuan, didaktik/ metodik serta petunjuk bagi
guru yang mengajar agama (Islam).[15]
2)
Kurikulum
1975
Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru diiringi dengan
perubahan-perubahan mendasar di bidang pendidikan. Beberapa faktor yang muncul
sejak tahun 1969 dan yang mempengaruhi perubahan ke arah terbentuknya kurikulum
1975 adalah sebagai berikut:
a)
Kegiatan
pembaharuan pendidikan selama repelita I yang dimulai pada tahun 1969 telah
melahirkan dan menghasilkan gagasan-gagasan baru yang sudah mulai memasuki
pelaksanaan sistem pendidikan nasional;
b)
Kebijakan
pemerintah dibidang pendidikan nasional yang digariskan di dalam Garis-garis
Besar Haluan Negara menuntut implementasiya di lapangan;
c)
Hasil
analisis dan penilaian pendidikan nasional telah mendorong Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kebijaksanaan pelaksanaan pendidikan
nasional;
d)
Inovasi
didalam sistem belajar-mengajar yang dirasakan dan dinilai lebih efisien dan
efektif telah memasuki dunia pendidikan Indonesia;
e)
Keluhan-keluhan
masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan mendorong petugas-petugas pendidikan
untuk meninjau sistem yang saat itu sedang berlaku. Kesemuanya ini merupakan
factor-faktor yang melatar belakangi perlunya dilakukan peninjauan kurikulum
agar lebih sesuai dengan tuntutan perubahan dan lebih efisien di dalam
menunjang tercapainya tujuan pendidikan.[16]
f)
Adanya
beragam bentuk kurikulum, seperti kurikulum 1968, Pembaharuan Kurikulum dan Metode
Mengajar (PKMM), dan paket buku.[17]
Karena
beberapa faktor di atas, maka kurikulum 1975 muncul dengan berbagai pembaharuan
fundamental, yang di masa berikutnya kurikulum 1975 ini menjadi basis bagi
upaya penyempurnaan kurikulum selanjutnya. Aspek-aspek baru yang dijumpai dalam
kurikulum ini antara lain adalah: Pertama, pembakuan kurikulum 1975
dilakukan dengan menggunakan Prinsip Fleksibilitas Program, yaitu dengan
mempertimbangkan faktor ekosistem lingkungan, kemampuan pemerintah, masyarakat
dan orang tua dalam menyediakan fasilitas yang memadai bagi berlangsungnya
program tersebut, prinsip efiensi dan efektifitas, yaitu menyangkut
penggunaan waktu secara tepat dan pendayagunaan tenaga secara optimal, prinsip
berorintasi pada tujuan,[18]
yakni agar tiap jam dan kegiatan pelajaran yang dilakukan oleh siswa dan
guru benar-benar terarah kepada tercapainya tujuan pendidikan.[19] Prinsip
kontinuitas, yaitu agar penyusunan kegiatan belajar mengajar selalu
memperhatikan hubungan fungsional dan hirarkis sehingga tidak terjadi
pengulangan yang membosankan atau pemberian pelajaran yang tak terkunyah oleh
para siswa karena mereka tidak memiliki dasar yang kokoh, dan prinsip
pendidikan seumur hidup, yaitu bahwa masa sekolah bukanlah masa
satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar, melainkan hanya sebagian
dari waktu belajar yang akan berlangsung seumur hidup.[20]
Kedua,
sistem penyajian kurikulum 1975 mulai memperkenalkan penggunaan
pola PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instrusional).[21]
Dalam realisasinya pola ini menghasilkan penerapan satuan pelajaran (Satpel, Unit
lesson) sebagai rencana atau persiapan mengajar guru sebelum masuk kelas.
Disamping itu, satpel ini memuat rincian mengenai Tujuan Instruksional Umum
(TIU), Tujuan Instruksional Khusus (TIK), ringkasan materi pelajaran, proses
kegiatan belajar-mengajar, metode mengajar, alat/sumber serta evaluasi. Dengan
demikian satpel mencerminkan makna kurikulum yang komprehensip karena meliputi
tujuan, materi, metode dan evaluasi. Dengan satpel pula dapat dihindarkan
problem ketidakseragaman kurikulum pendidikan bagi guru yang mengajar di
sekolah. Ketiga, kurikulum 1975 dirancang untuk disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan nasional dalam repelita II (1974-1979). Pada dasawarsa
ini pembangunan sektor pendidikan di arahkan pada aspek pemerataan pendidikan
dasar dengan memperluas daya tampung sekolah di seluruh pelosok nusantara.[22]
Selanjutnya,
mengenai kurikulum Pendidikan Agama Islam 1975 dan kaitannya dengan perubahan
kurikulum sebelumnya dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut: Pertama, adanya
upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah, pondok pesantren, Institut Agama
Islam Negeri (IAIN), kurikulum Pendidikan Agama Islam pada SD, SLP dan SLA,
serta yang berkaitan dengan tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh Departemen
Agama melalui beberapa keputusannya.[23]
Berangkat dari kebijakan tersebut terdapat pengakuan status yang setara antara
pendidikan agama di sekolah dengan di madrasah.
Kurikulum 1975 ini membuka peluang
bagi intensifikasi materi Pendidikan Agama Islam pada sekolah bentukan ormas
Islam atau yang berada di bawah struktur Departeman Agama, semisal madrasah.
Disini, dengan SKB tiga menteri no. 6 Tahun 1975 dan No. 037/U/1975 tentang
peningkatan mutu pendidikan pada madrasah, mata pelajaran agama Islam diuraikan
kebeberapa bidang studi, yakni: al-Quran Hadis, Ibadah-Syari’ah, Bahasa Arab,
Aqidah Akhlak dan Tarikh (Sejarah Islam), dengan rasio 40:60 atau 30:70
terhadap pelajaran umum. Melalui SKB tiga menteri ini pula, dicapai dua sasaran
politik tentang masa depan pendidikan Islam, yaitu: mengintegrasikan madrasah
ke dalam sistem pendidikan nasional dan transformasi madrasah berorientasi pada
pengembangan sumber daya Muslim.[24]
Kedua,
kurikulum Pendidikan Agama Islam 1975 ditandai dengan perubahan
orientasi kearah pendidikan berpusat pada tujuan (pola PPSI), misalnya
menjabarkan pelajaran agama Islam ke dalam tujuan operasional berupa
pengetahuan dan amalan ibadah atau penanaman nilai akhlak, menggantikan
kurikulum sebelumnya yang cenderung berpola subjet-centered dan bersifat
intelektualistik serta verbalistik.
Ketiga,
di tingkat SMA, kurikulum 1975 menerapkan tiga penjurusan, jurusan
IPA, jurusan IPS dan jurusan Bahasa, menggantikan empat jurusan yang berlaku
pada kurikulum 1968, yaitu jurusan Sosial-Budaya (Sos-Bud), dan jurusan ilmu
pasti dan ilmu alam (Pas-Pal). Adapun pelajaran agama Islam tidak mengalami
perubahan, tetap diberikan selama 2 jam pelajaran tiap minggu tiap kelas untuk
semua jurusan. Pola kurikulum Pendidikan Agama Islam 1975 dipakai sebagai dasar
pijakan bagi penyempurnaan kurikulum 1984.
3)
Kurikulum
1984.
Kurikulum 1984 adalah kurikulum 1975 yang disempurnakan, tidak
terdapat perubahan mendasar, dengan kata lain yang ada hanyalah penyempurnaan.
Salah
satu perbedaan kurikulum 1975 dengan kurikulum 1984 adalah masalah
keikutsertaan peserta didik untuk aktif dalam proses memperoleh hasil belajar
serta mengolah perolehan tersebut. Acuan keaktifan itu dicantumkan pada kolom
tujuan instruksional dan uraian. Kegiatan belajar-mengajar yang mengutamakan
kesertaan siswa (student-centered) dalam memperoleh hasil belajar dan
mengolah hasil tersebut dinamakan pendekatan keterampilan proses. Kegiatan
belajar-mengajar ini dikembangkan melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA, Student
Active Learning).[25]
Kedua, kurikulum 1984
mulai memperkenalkan sistem semester untuk tingkat SMP dan SMA, sementara di
tingkat SD tetap menggunakan sistem Catur Wulan (Cawu).[26]
Ketiga, mulai kurikulum
1984 wajib diajarkan mata pelajaran pendidikan sejarah perjuangan bangsa (PSPB)
sejak di SD sampai SMA pada tiap tingkat/kelas, masing-masing selama satu
semester (SMP dan SMA) dengan beban seluruhnya 6 kredit, atau selama 2 jam
pelajaran per minggu per Catur Wulan pada tiap kelas dari kelas I sampai kelas
VI sekolah Dasar,[27]
disamping telah diberikannya mata pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila)
dan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) bagi siswa baru
pada tingkat SMTP, SMTA, maupun Perguruan Tinggi.[28]
Keempat, penerapan pola
PPSI dikembangkan lebih luwes, guru diberi kesempatan mengembangkan alternatif
buku acuan mengajar, metode penyajian, serta memperluas sarana pendidikan yang
ada,[29]
seperti laboratorium dan perpustakaan, atau kalau bagi PAI adalah dalam bentuk
perluasana ibadah.
Kelima, sistem evaluasi
ditingkatkan tidak hanya dalam bentuk tes tulis atau tes lisan, melainkan juga
tes perbuatan dan observasi, mengingat bahwa komponen tingkah laku merupakan
salah satu bagian dari keterampilan proses. Mulai Repelita IV ini pula
diberlakukan EBTANAS untuk pendidikan dasar dan menengah, dimana hasil dari
sistem evaluasi berskala nasional ini yakni berupa Daftar Nilai Ebtanas Murni
(Danem) dipakai sebagai persyaratan bagi keikutsertaan murid pada jenjang
pendidikan selanjutnya, setelah berlaku selama hamper dua dasawarsa, pada 2001,
EBTANAS untuk tingkat SD/MI ditiadakan, dan sebagai gantinya murid yang hendak
melanjutkan ke jenjang SLTP mengikuti test masuk. Sementara untuk tingkat SLTP
dan SMU masih diberlakukan EBTANAS.
Keenam, pengelompokan
bidang studi hanya pada dua bagian: Program Inti (core program), dan
program pilihan (alternative program). Pendidikan Agama Islam masuk
dalam kelompok program inti.
4)
Kurikulum
1994
Pengembangan kurikulum 1994 meliputi beberapa aspek fundamental,
antara lain: Pertama, kurikulum 1994 menerapkan pelajaran muatan
lokal, yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar-mengajar yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan keadaan dan
kebutuhan daerah masing-masing.[30]
Kedua, konsep link
and match (keterkaitan dan keterpaduan) antara bidang pendidikan dengan
bidang pembangunan lainnya, terutama dunia kerja,[31]
mendapat perhatian besar dalam kurikulum 1994, meskipun konsep ini telah
dirancang dalam Kabinet V sebelumnya. Konsep link and match ini
menunjukkan adalanya perubahan dan pergeseran rising demand dari
masyarakat luas terhadap jumlah, mutu, jenis, dan kualifikasi kegiatan
pendidikan, sebab bila hal itu terpenuhi, pendidikan menjadi tidak marketable
lagi, padahal untuk bisa terkait dan terpadu dengan dunia kerja,
spesifikasi tersebut mesti terpenuhi terlebih dahulu.
Ketiga, ditingkatkannya
wajib belajar (wajar) yang semula pada 2 mei 1984 mewajibkan setiap anak usia
7-12 tahun untuk masuk ke Sekolah Dasar,[32]
menjadi wajib belajar Sembilan tahun sejak 2 mei 1994, yakni wajib menempuh
pendidikan enam tahun di SD ditambah tiga tahun di SLTP. Pendidikan dasar 9
tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan
SLTP secara konsepsional, dalam arti
tanpa pemish dan merupakan satu satuan pendidikan, pada jenjang yang terendah.
Kedua bentuknya tidak diintegrasikan secara fisik, tetapi tetap berbentuk dua
lembaga terpisah.[33]
Hal ini sebagai realisasi dari program pendidikan dasar sebagai mana tercantum
dalam UUSPN No.2 Tahun 1989, yang membawa konsekuensi signifikan bagi anak usia
sekolah pendidikan dasar yang tidak tertampung di sekolah umum untuk masuk ke
madrasah.
Keempat, pada kurikulum
1994 ini diadakan beberapa perubahan nomenklatur dari SMP menjadi SLTP, dari
SMA menjadi SMU, dari jurusan IPA, IPS dan Bahasa (di SMA) menjadi jurusan A1 (ilmu Fisika), A2 (Ilmu
Biologi), A3 (Ilmu Sosial), A4 (Ilmu Budaya) dan A5 (Ilmu Agama) di SMU, lalu
kembali lagi menjadi jurusan IPA, IPS dan Bahasa seperti pada kurikulum
sebelumnya. Pada bagian ini juga terjadi perubahan masa (periode) sekolah di
SLTP dan SMU yang sebelumnya, yakni kurikulum 1984, mengikuti pola semester,
menjadi sama dengan di SD yang mengikuti pola Catur Wulan, sehingga mulai dari
SD/MI sampai SMU/MA seluruhnya mengikuti pola Catur Wulan. Pendidikan Agama Islam
pada masa ini masuk pada kelompok mata pelajaran umum.
C.
kesimpulan
Setelah PKI dibubarkan, pendidikan diarahkan kepada pemurnian
pancasila, maka mata pelajarannya dirubah berdasarkan pengelompokan pembinaan
jiwa pancasila, pembinaan pengetahuan dasar dan pembinaan kecakapan khusus.
Perubahan pola pengelompokkan mata pelajaran masih terus berlanjut pada
kurikulum 1975, pada saat dimana status madrasah sejajar dengan sekolah. Pada
kurikulum ini mata pelajaran dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu, pendidikan
umum, pendidikan akademis dan pendidikan keterampilan. Hal ini berlaku sampai
dengan kurikulum 1984 untuk SD/MI dan SMP/MTs akan tetapi di SMA/MA mata
pelajaran dikelompokkan dalam bagian program inti dan program pilihan dengan
pola penjurusan A1, A2, A3, A4, A5. Perubahan selanjutnya dilakukan lagi pada
kurikulum 1994, pengelompokkan mata pelajaran didasarkan pada dua bagian, umum
dan khusus. Pola penjurusan di SMU/MA kembali mengikuti kurikulum 1975 yaitu
Bahasa, IPA, IPS.
Posisi pendidikan agama Islam mengalami penguatan, pada kurikulum
1968 pendidikan agama diletakkan pada kelompok pembinaan jiwa Pancasila, kurikulum 1975 sebagai
kelompok pendidikan umum. Pada kurikulum 1984 sebagai kelompok program inti dan
kurikulum 1994 pendidikan agama Islam termasuk kelompok mata pelajaran umum.
Pendidikan agama yang diberikan di sekolah, terutama Negeri dan
atau yang dikelola oleh lembaga pendidikan pada umumnya, sejak awal kemerdekaan
alokasi waktu pendidikan agama yang diberikan tidak mengalami perubahan, yaitu
dua jam pelajaran tiap minggu. Pemberian alokasi waktu pendidikan agama Islam
lebih banyak dijumpai dilingkungan madrasah atau sekolah bentukan ormas Islam.
Di madrasah, pendidikan agamanya diberikan dalam beberapa sub bidang studi,
yaitu meliputi: al-Quran Hadist, Fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam
dan Bahasa Arab. Apabila madrasah tersebut dikelola oleh lembaga swasta
bentukan ormas Islam, maka jam pelajaran pendidikan agama bisa ditambah sesuai
dengan ciri khas ormas Islam tersebut.
Akibat
dari terbatasnya jatah waktu Pendidikan Agama Islam yang disediakan disekolah
umum, padahal subtansi materi Pendidikan Agama Islam begitu luas, maka
menjadikan Pendidikan Agama Islam yang dilaksanakan disekolah berorientasi pada
aspek kognitif semata, kurang bermuatan afektif apalagi sampai pada dimensi
psikomotorik.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, M. dkk, Pengembangan
Kurikulum Bandung: Pustaka Setia, 1998.
Assegaf, Abd.
Rahman. Politik Pendidikan Nasional Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama
Islam dari Praproklamasi ke Reformasi. Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005.
Azra,
Azyumardi. Biografi Menteri-Menteri Agama R.I: Biografi Sosial Politik. Jakarta:
Indonesian-Netherland Cooperation in Islamic Studies, 1998.
Departemen
Agama RI. Sebuah Rangkuman tentang Monografi Kelembagaan Islam di Indonesia.
Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan
Hidup Beragama, 1984.
__________________.
Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum PAI Untuk SMTA. Jakarta: Direktoral
Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1989.
Departeman
Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum 1968 Sekolah Dasar. Djakarta:
Direktorat Djenderal Pendidikan Dasar, 1968.
___________________________________,
Kurikulum SMA 1975 Buku I: Ketentuan-Ketentuan Pokok. Jakarta: PN Balai
Pustaka, 1976.
___________________________________,
Kurikulum SD 1975: Garis-Garis Besar Program Pengajaran. Jakarta: PN
Balai Pustaka, 1976.
Department of
Information. Indonesia 1994: An Official Handbook. Jakarta: Departement
of Information, 1994.
Djojonegoro, Wardiman.
Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Di Indonesia. Jakarta:
departemen pendidikan dan kebudayaan, 1995.
Martini, Hadari
Nawawi dan Mimi. Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari Sudut Hukum.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994.
Moertopo, Ali. Strategi
Pembangunan Nasional. Jakarta: yayasan proklamasi CSIS, 1981.
Pratt,
Davit. Curriculum: Design and Development. USA: Harcourt, 1980.
Sukmadinata,
Nana Syaodih. Pengembangan kurikulum. Bandung, Remaja Rosdakarya, 1997
Taba, Hilda. Curiculum
Development: Theory and practice. New York: Harcourt, Brace and World, 1962.
Taher, Elza
Peldi. Demokratisasi politik, Budaya dan Ekonomi: pengalaman Indonesia masa Orde
Baru. Jakarta:paramadina, 1994.
Thomson, Keith &
John White. Curriculum Development. Canada: The Copp Clark Publishing
Company, 1975.
Utomo, Erry, dkk.
Pokok-pokok Pengertian dan Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal. Jakarta:
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997.
Wathoni,
Kharisul. Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia. Ponorogo:
STAIN Po PRESS, 2011.
[1]
Departemen
Agama RI, Sebuah Rangkuman tentang Monografi Kelembagaan Islam di Indonesia.
(Jakarta: Proyek Pembinaan Kerukunan
Hidup Beragama, 1984), 68.
[2] Hilda Taba, Curiculum
Development: Theory and practice (New York: Harcourt, Brace and World,
1962), 12. Lihat juga Davit Pratt, Curriculum: Design and Development (USA:
Harcourt, 1980), 4. Disini disebutkan “The common element of almost all
usage of the term is agreement that curriculum has to do with planning the
activities of learning. Lihat juga Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1997), 4-5 dan 7.
[3] Keith Thomspn
& John White, Curriculum Development (Canada: The Copp Clark
Publishing Company, 1975), 2.
[4]
Soemitro, Proses
Demokrasi Dan Masalah Kontinuitas Kepemimpinan: Membiaskan Diri Berkomunikasi
Secara Terbuka Dan Jujur. Dalam Elza Peldi Taher. Demokratisasi politik,
Budaya dan Ekonomi: pengalaman Indonesia masa Orde Baru, (Jakarta:Paramadina,
1994),184.
[5]
Ibid, 184-185.
[6]
Ali Moertopo, Strategi
Pembangunan Nasional, (Jakarta: Yayasan Proklamasi CSIS, 1981), 141-142.
[7]
Wardiman Djojonegoro,
Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Di Indonesia, (Jakarta: Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1995), 104.
[8]
Soemitro,
proses demokrasi…., 185.
[9] Kharisul Wathoni,
Dinamika Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, (Ponorogo: STAIN PO PRESS,
2011), 90.
[10]Abd. Rahman
Assegaf, Politik Pendidikan Nasional Pergeseran Kebijakan Pendidikan Agama
Islam Dari Praproklamasi Ke Reformasi, (Yogyakarta: Kurnia Kalam, 2005),
89.
[11]
UUSPN No.2
Tahun 1989 bab II pasal 4.
[12]
UUSPN No.2
Tahun 1989 bab IX pasal 39 ayat 2 dan 3.
[13] UUSPN No.2
Tahun 1989 bab XII pasal 43.
[14] Kelompok
pembinaan jiwa Pancasila terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan (termasuk ilmu Bumi, Sedjarah Indonesia dan Civics),
Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Olah Raga; Kelompok pembinaan
pengetahuan dasar terdiri dari mata pelajaran Berhitung; Ilmu Pengetahuan Alam
(Ilmu Hajat dan Ilmu Alam), Pendidikan Kesenian dan Pendidikan Kesejahteraan
Keluarga. Sedangkan kelompok pembinaan kecakapan khusus terdiri dari mata
pelajaran kejuruan Agraria, Kejuruan Teknik, dan Kejuruan ketatanegaraan/jasa.
Lihat Departeman Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum 1968 Sekolah Dasar (Djakarta:
Direktorat Djenderal Pendidikan Dasar, 1968), h. 18-21.
[15] Ibid, h,
22-25. Bahan pelajaran disusun berdasarkan tingkat pendidikan dan materi yang
relevan. Tujuan Umum pendidikan Agama Islam adalah menanamkan, memupuk dan
mengembangkan sikap cinta dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Didaktik/Metodik merupakan cara mengajar yang dipakai oleh guru agama,
sementara petunjuk bagi guru berisikan kode etik guru.
[16] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum SMA 1975 Buku I: Ketentuan-Ketentuan
Pokok (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976), h. 16. Juga M. Ahmad, dkk, Pengembangan
Kurikulum (Bandung: Pustaka Setia, 1998), 183.
[17] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum SD 1975: Garis-Garis Besar Program
Pengajaran (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1976), 3.
[18] S. Nasution, Teknologi
Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), 35.
[19] M. Ahmad, dkk,
Pengembangan Kurikulum,. 185.
[20] Ibid.
[21] Ibid. 11-17.
[22] Ibid. 88.
[23] Kebijakan
mengenai mutu pendidikan pada madrasah diindikasikan dengan adanya SKB Tiga
Menteri No. 6 Tahun 1975 dan No. 037/U/1975, kebijakan mengenai peningkatan
mutu pondok pesantren diindikasikan dengan adanya SKB Tiga Menteri Agama dengan
menteri pertanian No.34 A/ 1972 dengan No.183/Kpts/Um/4/72 tanggal 5 April 1972
tentang kerjasama antara departemen agama dengan departemen pertanian dalam
pembangunan pondok pesantren, kebijakan mengenai peningkatan mutu IAIN
diindikasikan dengan adanya berbagai keputusan tentang standardisasi
fakultas-fakultas dalam lingkungan IAIN (keputusan direktur perguruan tinggi
agama No.Kep/D.VI/Ank/J/6623 tanggal 3 Juli 1974), tentang jurusan (keputusan
dirjen bimas islam No.Kep/D.VI/218/74 tanggal 23 Desember 1974), tentang
sertifikat tingkat intermediate untuk bahasa arab dan bahasa inggris sebagai
syarat mendapatkan drajat Sarjana Muda (surat edaran direktur perguruan tinggi
No.D.VI/ED/179/75 tanggal 27 Nopember 1975),serta lainnya; dan kebijakan
mengenai kurikulum pendidikan agama islam pada SD, SLP, dan SLA(Keputusan
Menteri Agama No.68 Tahun 1974). Kelengkapan mengenai surat keputusan agama
atau yang berwenang dapat dilihat dalam Mulyanto Sumardi, Bibliografi
Pendidikan Islam Di Indonesia: 1945-1975, (Jakarta: lembaga penelitian ilmu
agama dan kemasyarakatan badan penelitian dan pengembangan agama departemen
agama, 1976),121-123.
[24]
Azyumardi azra,
Biografi Menteri-Mentri Agama R.I: Biografi Sosial Politik, (Jakarta:
Indonesian-Netherland Cooperation in Islamic Studies, 1998), 314.
[25] Departemen
Agama Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum PAI Untuk SMTA (Jakarta: Direktoral
Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1989/1190), 15.
[26] Ibid, 10.
[27] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kurikulum 1984 untuk SD: Landasan, Program dan
Pengembangan (Jakarta: Pusat Pengembangan Kurikulum dan Sarana Pendidikan,
1984), 5.
[28] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Mengemban Masa Depan: Kumpulan Sambutan Prof. Dr.
Nugroho Notosusanto selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 19 Maret 1983-3
juni 1985, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985), 143-144.
[29] Departemen
agama, petunjuk pelaksanaan kurikulum PAI untuk SMTA,19-20.
[30] Erry Utomo,
dkk, Pokok-pokok Pengertian dan Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal (Jakarta:
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997), 1.
[31] Amin Abdullah,
Perspektif ‘Link and Match’ Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga
Kependidikan Agama Islam: Rekonstruksi atas Tinjauan Metodologi Pembudayaan
Nilai-Nilai Keagamaan, dalam Muslih Usa dan Aden Wijdan SZ (ED), Pendidikan
Islam dalam peradaban Industrial (Yogyakarta: Aditya Media, 1997), 197.
[32] Department of
Information, Indonesia 1994: An Official Handbook (Jakarta: Departement
of Information, 1994), 201.
[33] Hadari Nawawi
dan Mimi Martini, Kebijakan Pendidikan di Indonesia Ditinjau dari Sudut
Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1994), 351.
0 komentar:
Posting Komentar