Jumat, 22 Januari 2010

KODIFIKASI HADIST SERTA PERKEMBANGNYA



A.    Pendahuluan
Hadis merupakan sumber Hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena itu hadis menduduki peringkat kedua setelah Al-Qur’an, maka menjadi suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. Hadis tidak lain adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuannya.[1] Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis dimulai sejak masa Rasulullah, dilanjutkan dengan masa sesudahnya yaitu masa sahabat, pada masa ini terjadi pergolakan politik diantara kaum Muslimin yaitu pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, tepatnya setelah terjadinya perang Siffin, kaum Muslimin pada saat itu terpecah menjadi beberapa kelompok diantaranya Syi’ah, Khawarij dan kelompok yang mendukung Mu’awiyyah.
Dari pergolakan politik tersebut cukup memberikan pengaruh terhadap perkembangan hadis pada masa berikutnya. pengaruh yang langsung dan bersifat negatif yaitu dengan munculnya hadis-hadis palsu yang digunakan untuk mendukung kepentingan politik masing-masing kelompok dan untuk menjatuhkan kelompok yang lainnya. Adapun pengaruh yang bersifat  positif yaitu lahirnya rencana dan usaha pembukuan (kodifikasi) hadis, sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan hadis.[2]  
Pada makalah ini akan membahas tentang kodifikasi hadis secara resmi  yaitu mulai dari sebab terjadinya kodifikasi hadist secara resmi, kemudian pemakalah juga akan membahas sejarah perkembangan kodifikasi hadis pada abad ke dua sampai abad ke duabelas

B.     Pembahasan
1.      Sebab adanya kodifikasi hadis
Perkembangan hadis pada abad 2 H (100 H-200 H), pada masa ini dikenal dengan masa penulisan dan pembukuan. Maksudnya penulisan dan pembukuan secara resmi, yaitu yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif pemerintah. Masa pembukuan secara resmi di mulai pada awal abad ke 2 H, yaitu pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz.[3] khalifah kedelapan dari kekhalifahan bani Umayyah.
Adapun hAl-hal yang menyebabkan adanya usaha pembukuan atau kodifikasi hadis secara resmi adalah sebagai berikut:
a.       Pada akhir abad 1 H para penghafal hadis semakin berkurang karena sudah banyak yang meninggal dunia. Baik karena banyaknya peperangan atau meninggal dunia karena tuanya usia.
b.      Banyaknya hadis-hadis palsu sebagai akibat dari pergolakan politik yang terjadi pada masa Ali bin Abi Thalib tepatnya sesudah terjadi perang Siffin. Pada masa tersebut kaum Muslimin terpecah menjadi beberapa kelompok. Sehingga muncul hadis-hadis palsu yang digunakan untuk kepentingan politik masing-masing kelompok dan juga untuk menjatuhkan kelompok yang lain.
c.       Pada masa ini sudah tidak dikhawatirkan tercampurnya antara Al-Quran dan hadis. Hal ini dikarenakan Al-Quran sudah dibukukan.  

2.      Kodifikasi hadis secara resmi
Yang dimaksud dengan kodifikasi hadis secara resmi adalah kodifikasi hadis  berdasarkan perintah kepala Negara dengan melibatkan tokoh yang ahli di bidangnya, bukan yang dilakukan secara perseorangan atau individu sebagaimana yang terjadi pada masa Rosulluallah SAW.[4]
Usaha Kodifikasi hadis secara resmi dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke delapan dari kekhalifahan bani Umayyah.melalui instruksinya kepada para pejabat daerah atau gubernur untuk memperhatikan dan mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.[5]
Surat Umar bin Abdul Aziz yang di tujukan kepada para gubernur yang merupakan instruksi untuk mengkodifikasi hadis, menurut riwayat berbunyi sebagai berikut:
أنظر ماكان من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبه فإنى خفت دروس العلم وذهاب العلماء ولا تقبل إلا حديث رسول ألله صلى الله عليه وسلم والتفشوا العلم والتجلسوا حتى يعلم من لا يعلم فإن العلم لايهلك حتى يكون سترا.
“Lihat dan periksalah hadis-hadis Rasulullah SAW, lalu tulislah! Aku khawatir akan lenyapnya ilmu dengan meninggalnya ‘ulama. dan janganlah kamu terima kecuali hadis Rasulullah SAW dan sebarkanlah ilmu dan adakan majlis-majlis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui, dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikannya barang rahasia.” Riwayat  al Darimy.[6]
Isi dari surat perintah tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perintah meneliti dan membukukan hadis Rasulullah SAW, dan dilarang menerima selain dari Rasulullah SAW.
2. Perintah menyebarluaskan hadis-hadis tersebut dengan jalan mengadakan majlis-majlis ilmu supaya hadis-hadis tidak lenyap dan menjadi barang rahasia.
Surat tersebut dikirim kepada gubernur madinah yaitu Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, khalifah menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Hazm agar mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman Al-Anshary dan Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.[7] Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri, yang dinilai sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadis dibanding yang lainnya.[8]
Sampai ajalnya menjemput khalifah Umar bin Abdul Aziz belum bisa melihat hadis-hadis yang dihimpun oleh Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm. Az-Zuhry dinilai sebagai orang pertama dalam melaksanakan tugas pengkodifikasian hadis dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, dengan ungkapannya:” Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kami menghimpun hadis. Lalu kami menulisnya .kemudian beliau mengirimkan kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaan beliau.”[9]  Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Ibnu Syihab az-Zuhry adalah orang pertama yang mengkodifikasikan hadis secara resmi, atas instruksi dari seorang khalifah.
Kemudian aktifitas pengkodifikasian hadis tersebar di berbagai wilayah Islam diantaranya adalah Muhammad bin Ishaq (151 H) di Madinah, Abdullah bin Abdul Azis bin Juraij (80-150 H) di Mekkah, Abdurrahman abu Amr al Auzai di Syiria (156 H), Sufyan Ats-Tsauri (97-161 H) di Kuffah, Al-Rabi’ bin Shabih (160 H) di Basrah, Ma’mar bin Rasyid (93-153 H) di Yaman, Ibn Mubarak (118-181 H) di Khurasan, Abdullah bin Wahab (125-197 H) di Mesir, Jalir bin Abdul Hamid (110-188 H) di Ray, dan Malik bin Anas (93-179) di Madinah.[10]
Penghimpunan hadis pada masa ini yaitu dengan cara menghimpun semua hadis baik sabda Rasulullah SAW maupun fatwa sahabat dan tabi’in. jadi meliputi hadis marfu’,mawquf, dan maqtu’.[11] Hal ini masih berlangsung selama abad dua hijriyah.
Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1)                  Al-muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik.
2)                  Al-mushannaf yang ditulis oleh Abdul Razzaqbin Hammam ash-Shan’ani,
3)                  As-sunnah  yang ditulis oleh Ibnu Manshur,
4)                  Al-mushannaf yang ditulis oleh Abu Bakar bin Syaibah. [12]

Kitab-kitab yang disusun pada masa ini tidak sampai kepada kita sekarang ini, kecuali kitab Al-muwaththo’ yang ditulis oleh imam Malik bin Anas. Kitab ini merupakan kitab terbesar pada masa itu. Teknik pembukuan hadis ini didasarkan pada klasifikasi hukum fiqih, yaitu dengan meletakkan hadis yang ada hubungannya dengan yang lain dalam satu bab. kitab ini berisi hadis-hadis yang marfu’, mawquf dan maqtu’.[13]
Pada abad ke 3 H, pada masa ini disebut masa kejayaan sunnah karena pada masa ini kegiatan rihlah pencari ilmu dan sunnah serta pembukuannya mengalami puncak keberhasilan yang luar biasa. Pada masa ini lahirnya buku induk hadis enam (ummahad kutub as-sittah). Maksudnya, buku-buku hadis yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama hadis berikutnya, yaitu:
1.                                                                                          Al-Jami’ Ash-Shahih Li Al-Bukhari (194-256 H);
2.                                                                                          Al-Jami’ Ash-Shahih Li Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyayri (204-261 H);
3.                                                                                          Sunan An-Nasa’i (215-303 H);
4.                                                                                          Sunan Abu Dawud (202-276 H);
5.                                                                                          Jami’ At-Tirmidzi (2009-269 H);
6.                                                                                          Sunan Ibn Majah Al-Qazini (209-276 H).[14]

Periode ini adalah masa yang paling sukses dalam pembukuan hadis, sebab pada masa ini para ahli hadis telah berhasil memisahkan hadis Nabi dari perkataan atau fatwa sahabat dan juga telah berhasil melakukan penyaringan yang sangat teliti terhadap hadis sehingga dapat dibedakan hadis yang sahih dan tidak. Adapun yang pertama kali yang berhasil membukukan hadis sahih adalah Al-Bukhari kemudian Imam Muslim, oleh karena itu pada masa ini disebut masa kodifikasi dan filterisasi.
Sebagian ahli hadis pada periode ini juga ada yang menghimpun hadis-hadis berdasarkan para periwayat para sahabat yang diperolehnya yang disebut dengan bentuk musnad, seperti:
1.      Musnad abu Dawud Sulaiman bin Dawud Ath-Thayalisi (w. 204 H)
2.      Musnad abu Baker Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi (w. 219 H)
3.      Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 211 H)
4.      Musnad abu Baker Ahmad bin Amar Al-Bazzar (w. 292 H)
5.      Musnad abi Ya’la Ahmad bin Ali Al-Mutsanna Al-Mushili (w. 307 H).[15]

           Perkembangan pembukuan hadis pada periode ini ada tiga bentuk, yaitu:
1.      Musnad, yaitu menghimpun semua hadis dari para sahabat tanpa memperhatikan masalah atau topiknya, tidak per bab, dan kualitas hadisnya ada yang sahih, hasan dan dla’if. Seperti semua hadis Nabi yang diperoleh seorang periwayat melalui Abu Hurairah dikelompokkan pada bab hadis-hadis Abu Hurairah.
2.      Al-jami’, yaitu teknik pembukuan hadis yang mengakumulasi sembilan masalah yaitu aqa’id, hukum, perbudakan, adab, makan, minum, tafsir, tarikh, sifat-sifat (akhlaq), fitnah (fitan) dan sejarah (manaqib).
3.      Sunan, yaitu teknik pembukuan hadis  secara bab seperti bab fiqih, setiap bab berisi beberapa hadis dalam satu topic.[16]
Abad ke 4 H disebut dengan masa penghimpunan dan penertiban. Cara periwayatan dan pembukuan pada masa ini bereferensi dan mengutip dari kitab- kitab sebelumnya. Oleh karena itu tidak banyak penambahan hadis pada abad ini, tetapi dari segi teknik pembukuan lebih sistematik daripada abad-abad sebelumnya.
Adapun perkembangan teknik pembukuan hadis pada abad 4-6 H adalah:
1.      Mu’jam yaitu menghimpun hadis berdasarkan nama sahabat secara abjad, seperti Al-Mu’jam Al-Kabir Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani (w. 360 H).
2.      Sahih, metode pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadis sahihnya Al-Bukhari dan Muslim, seperti sahih Ibn Hibban Al-Basri (w. 354 H).
3.      Al-Mustadrak, kitab hadis yang metode pembukuannya dengan menambah hadis sahih yang tidak  disebutkan dalam kitab Al-Bukhari dan Muslim, seperti Al-Mustadrak ‘ala Al- Shahihayn yang ditulis abi Abdullah Al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H).
4.      Sunan, metode penulisannya sama seperti kitab-kitab sunan pada abad-abad sebelumnya. Seperti sunan Al-Baihaqi (w. 458 H).
5.      Syarah, kitab hadis yang berisi penjelasan hadis baik yang berkaitan dengan sanad atau matan, terutama maksud dan makna matan hadis atau pemecahannya jika terjadi kontradiksi dengan ayat atau dengan hadis lain. Seperti syarah musykil Al-Atsar ditulis oleh Ath-Thahawi (w 321 H).
6.      Mustakhraj, yaitu seorang penghimpun hadis mengeluarkan beberapa hadis dari sebuah buku hadis seperti yang diterima dari gurunya sendiri dengan menggunakan sanad sendiri, seperti Mustakhraj Abu Baker Al-Ismaili ‘ala Shaih Al-Bukhari (w 371 H).
7.      Al-Jam’u, gabungan dua atau beberapa buku hadis menjadi satu buku.
Pada abad 7-8 H dikenal dengan masa pembukuan dan penghimpunan hadis secara sistematik. Setelah pemerintahan Abbasiyah jatuh ke tangan bangsa Tartar pada tahun 656 H, maka pusat pemerintahan pindah dari Baghdad ke Mesir dan India. Pada masa ini banyak kepala pemerintahan yang berkecimpung dalam bidang ilmu hadis seperti Al-Barquq. Penulisan hadis pada abad ini dengan cara menyusun kembali kitab-kitab hadis terdahulu secara tematik, baik dari segi matan dan sanadnya, seperti:
1.      Al-mawdlu’at, kitab yang menghimpun hadis-hadis yang palsu dalam satu kitab, seperti Al-Mawdlu’at yang ditulis oleh Ibn Aj-Jauzi (w. 597 h).
2.      Al-Ahkam, kitab hadis yang menghimpun hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum saja, seperti Al-Ahkam Al-Kubra ditulis oleh Ibnu Al-Kharath (w. 581 H).
3.      Al-Athraf, teknik pembukuan hadis dengan menyebutkan permulaan hadisnya saja, seperti Al-Athraf Al-Kutub Al-Sittah yang ditulis oleh ibnu Al-Qisrani (w. 507 H).
4.      takhrij
5.      Zawa’id, penggabungan beberapa kitab tertentu seperti mu’jam dan musnad ke beberapa buku induk hadis.
6.      Jawami’ atau Jami’, kitab yang menghimpun hadis Nabi secara mutlak, seperti Al-Jami’ Al-Kabir  yang ditulis oleh As-Suyuthi (w 911 H).
Penulisan dan pengkodifikasian hadis berlangsung sampai abad 12 H, setelah itu tidak ada penulisan dan pengkodifikasian hadis karena para ahli hadis disibukkan dengan membaca, memahami, takhrij dan memberikan syarah hadis-hadis yang telah dihimpun pada abad-abad sebelumnya.  

C.          kesimpulan
Dari pembahasan tersebut pemakalah dapat menyimpulkan bahwa kodifikasi hadis secara resmi adalah penulisan dan pengumpulan hadis berdasarkan instruksi dari seorang pemimpin atau khalifah, bukan penulisan yang dilakukan secara individu sebagaimana yang sudah terjadisejak masa Rasulullah SAW.
Usaha tersebut dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke delapan  dari bani Umayyah, beliau menginstruksikan kepada gubernur atau kepala daerah diseluruh wilayah kekuasaannya untuk meneliti dan menghimpun hadis Rasulullah SAW, sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan hadis.
Dan orang yang pertama kali melaksanakan perintah khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk mengkodifikasikan hadis adalah Muhammad bin Muslim bin Asy-Syihab Az-Zuhri. Kemudian usaha pengkodifikasian hadis ini, tersebar di berbagai wilayah Islam pada saat itu yaitu abad kedua hijriyah, akan tetapi kitab-kitab hadis pada masa ini tidak sampai kepada kaum Muslimin sekarang ini, kecuali kitab Almuwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik bin Anas.
Penghimpunan hadis pada abad kedua hijriyah ini masih bercampur dengan perkataan dan fatwa-fatwa sahabat serta tabi’in. jadi penghimpunan hadis pada masa ini masih berupa hadis-hadis yang marfu’,mawquf dan maqthu’.
Penulisan dan penghimpunan hadis berakhir pada abad keduabelas hijriyah, karena pada masa ini sudah dinilai sangat banyak kitab-kitab yang menghimpun hadis-hadis, dan juga para ahli hadis disibukkan dengan membaca, memahami dan memberi kitab-kitab hadis yang sudah dihimpun pada abad-abad sebelumnya. 


DAFTAR PUSTAKA

Depag, Al-Qur'an dan terjemahannya
H. Abdul Majid Khon, ulumul hadis, Amzah, Jakarta, 2009.
M. Nor Sulaiman, antologi ilmu hadits, GP Press, jakarta, 2008
Munzier Suparta, Ilmu hadis, Rajawali Pers, Jakarta,2008
Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, ushul Al-hadits, Gaya Media Pratama, 2003
Endang Soetari, ilmu hadits, Amal Bakti Press, Bandung, 1997
الدكتور صبحي الصالح, علوم الحديث, دار العلم للملايينو, بيروت-لبنان,1988


                               

[1] Subhi Ash-Shalih, ‘Ulum Al-Hadits Wa Mushthalahuh, (Beirut:dar  Al-‘ilm,1969),4.
[2]  Munzir Suparta, Ilmu Hadis,(Jakarta:Raja Grafindo Persada,2008),88.
[3] Endang suetari, Ilmu Hadis, (Bandung: Amal Bakti Pres, 1997), 54.
[4] Moh. Nor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaung Persada Pres, 2008), 71.
[5] Munzir  S, Ilmu Hadis, 89.
[6] Endang s, Ilmu Hadits,60.
[7] Munzier s,Ilmu Hadis,90.
[8] M. nor sulaiman,Antologi Ilmu Hadis,71.
[9] Ibid,155.
[10] M. Nur Sulaiman, antologi ilmu hadits, 73.
[11] Ending s,ilmu hadis,61.
[12] Abdul Majid,ulumul hadis,(Jakarta: amzah,2009),54.
[13] Ibid,55.
[14] Abdul Majid Khon, ulumul hadis,(Jakarta: amzah,2009), 56.
[15]  Ibid, 57.
[16] Abdul Majid Khon, ulumul hadis,58.

0 komentar:

Posting Komentar