A.
Pendahuluan
Hadis merupakan sumber Hukum Islam
kedua setelah Al-Qur’an. Oleh karena itu hadis menduduki peringkat kedua
setelah Al-Qur’an, maka menjadi suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk
mepelajarinya. Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman.
Hadis tidak lain adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah baik berupa
perkataan, perbuatan atau persetujuannya.[1]
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis dimulai sejak masa Rasulullah, dilanjutkan
dengan masa sesudahnya yaitu masa sahabat, pada masa ini terjadi pergolakan
politik diantara kaum Muslimin yaitu pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib,
tepatnya setelah terjadinya perang Siffin, kaum Muslimin pada saat itu terpecah
menjadi beberapa kelompok diantaranya Syi’ah, Khawarij dan kelompok yang
mendukung Mu’awiyyah.
Dari pergolakan politik tersebut
cukup memberikan pengaruh terhadap perkembangan hadis pada masa berikutnya.
pengaruh yang langsung dan bersifat negatif yaitu dengan munculnya hadis-hadis
palsu yang digunakan untuk mendukung kepentingan politik masing-masing kelompok
dan untuk menjatuhkan kelompok yang lainnya. Adapun pengaruh yang bersifat positif yaitu lahirnya rencana dan usaha pembukuan
(kodifikasi) hadis, sebagai upaya penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan
hadis.[2]
Pada makalah ini akan membahas
tentang kodifikasi hadis secara resmi yaitu
mulai dari sebab terjadinya kodifikasi hadist secara resmi, kemudian pemakalah
juga akan membahas sejarah perkembangan kodifikasi hadis pada abad ke dua
sampai abad ke duabelas
B.
Pembahasan
1.
Sebab
adanya kodifikasi hadis
Perkembangan hadis pada abad 2 H (100 H-200 H), pada
masa ini dikenal dengan masa penulisan dan pembukuan. Maksudnya penulisan dan
pembukuan secara resmi, yaitu yang diselenggarakan oleh atau atas inisiatif
pemerintah. Masa pembukuan secara resmi di mulai pada awal abad ke 2 H, yaitu
pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz.[3] khalifah
kedelapan dari kekhalifahan bani Umayyah.
Adapun hAl-hal yang menyebabkan adanya usaha
pembukuan atau kodifikasi hadis secara resmi adalah sebagai berikut:
a.
Pada akhir abad
1 H para penghafal hadis semakin berkurang karena sudah banyak yang meninggal
dunia. Baik karena banyaknya peperangan atau meninggal dunia karena tuanya
usia.
b.
Banyaknya
hadis-hadis palsu sebagai akibat dari pergolakan politik yang terjadi pada masa
Ali bin Abi Thalib tepatnya sesudah terjadi perang Siffin. Pada masa tersebut
kaum Muslimin terpecah menjadi beberapa kelompok. Sehingga muncul hadis-hadis
palsu yang digunakan untuk kepentingan politik masing-masing kelompok dan juga
untuk menjatuhkan kelompok yang lain.
c.
Pada masa ini
sudah tidak dikhawatirkan tercampurnya antara Al-Quran dan hadis. Hal ini
dikarenakan Al-Quran sudah dibukukan.
2.
Kodifikasi
hadis secara resmi
Yang dimaksud dengan kodifikasi hadis secara resmi
adalah kodifikasi hadis berdasarkan
perintah kepala Negara dengan melibatkan tokoh yang ahli di bidangnya, bukan
yang dilakukan secara perseorangan atau individu sebagaimana yang terjadi pada
masa Rosulluallah SAW.[4]
Usaha Kodifikasi hadis secara resmi dimulai pada
masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke delapan dari kekhalifahan bani Umayyah.melalui
instruksinya kepada para pejabat daerah atau gubernur untuk memperhatikan dan
mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.[5]
Surat Umar bin Abdul Aziz yang di tujukan kepada
para gubernur yang merupakan instruksi untuk mengkodifikasi hadis, menurut
riwayat berbunyi sebagai berikut:
أنظر
ماكان من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبه فإنى خفت دروس العلم وذهاب
العلماء ولا تقبل إلا حديث رسول ألله صلى الله عليه وسلم والتفشوا العلم والتجلسوا
حتى يعلم من لا يعلم فإن العلم لايهلك حتى يكون سترا.
“Lihat
dan periksalah hadis-hadis Rasulullah SAW, lalu tulislah! Aku khawatir akan
lenyapnya ilmu dengan meninggalnya ‘ulama. dan janganlah kamu terima kecuali
hadis Rasulullah SAW dan sebarkanlah ilmu dan adakan majlis-majlis ilmu supaya
orang yang tidak mengetahui, dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu
hingga dijadikannya barang rahasia.” Riwayat
al Darimy.[6]
Isi
dari surat perintah tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perintah meneliti dan membukukan
hadis Rasulullah SAW, dan dilarang menerima selain dari Rasulullah SAW.
2. Perintah menyebarluaskan
hadis-hadis tersebut dengan jalan mengadakan majlis-majlis ilmu supaya
hadis-hadis tidak lenyap dan menjadi barang rahasia.
Surat tersebut dikirim kepada gubernur madinah yaitu
Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, khalifah menginstruksikan kepada Abu
Bakar bin Hazm agar mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman
Al-Anshary dan Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.[7]
Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri, yang
dinilai sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadis dibanding yang
lainnya.[8]
Sampai ajalnya menjemput khalifah Umar bin Abdul
Aziz belum bisa melihat hadis-hadis yang dihimpun oleh Abu Bakar Muhammad bin Amr
bin Hazm. Az-Zuhry dinilai sebagai orang pertama dalam melaksanakan tugas
pengkodifikasian hadis dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, dengan ungkapannya:” Umar
bin Abdul Aziz memerintahkan kami menghimpun hadis. Lalu kami menulisnya
.kemudian beliau mengirimkan kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaan
beliau.”[9] Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa
Ibnu Syihab az-Zuhry adalah orang pertama yang mengkodifikasikan hadis secara
resmi, atas instruksi dari seorang khalifah.
Kemudian aktifitas pengkodifikasian hadis tersebar
di berbagai wilayah Islam diantaranya adalah Muhammad bin Ishaq (151 H) di Madinah,
Abdullah bin Abdul Azis bin Juraij (80-150 H) di Mekkah, Abdurrahman abu Amr al
Auzai di Syiria (156 H), Sufyan Ats-Tsauri (97-161 H) di Kuffah, Al-Rabi’ bin Shabih
(160 H) di Basrah, Ma’mar bin Rasyid (93-153 H) di Yaman, Ibn Mubarak (118-181
H) di Khurasan, Abdullah bin Wahab (125-197 H) di Mesir, Jalir bin Abdul Hamid (110-188
H) di Ray, dan Malik bin Anas (93-179) di Madinah.[10]
Penghimpunan hadis pada masa ini yaitu dengan cara
menghimpun semua hadis baik sabda Rasulullah SAW maupun fatwa sahabat dan
tabi’in. jadi meliputi hadis marfu’,mawquf, dan maqtu’.[11]
Hal ini masih berlangsung selama abad dua hijriyah.
Diantara
buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1)
Al-muwaththa’ yang ditulis oleh Imam
Malik.
2)
Al-mushannaf yang ditulis oleh Abdul
Razzaqbin Hammam ash-Shan’ani,
3)
As-sunnah yang ditulis oleh Ibnu Manshur,
4)
Al-mushannaf yang ditulis oleh Abu
Bakar bin Syaibah. [12]
Kitab-kitab yang disusun pada masa ini tidak sampai
kepada kita sekarang ini, kecuali kitab Al-muwaththo’ yang ditulis oleh imam
Malik bin Anas. Kitab ini merupakan kitab terbesar pada masa itu. Teknik
pembukuan hadis ini didasarkan pada klasifikasi hukum fiqih, yaitu dengan
meletakkan hadis yang ada hubungannya dengan yang lain dalam satu bab. kitab
ini berisi hadis-hadis yang marfu’, mawquf dan maqtu’.[13]
Pada abad ke 3 H, pada masa ini disebut masa
kejayaan sunnah karena pada masa ini kegiatan rihlah pencari ilmu dan
sunnah serta pembukuannya mengalami puncak keberhasilan yang luar biasa. Pada masa
ini lahirnya buku induk hadis enam (ummahad kutub as-sittah). Maksudnya,
buku-buku hadis yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama hadis
berikutnya, yaitu:
1.
Al-Jami’ Ash-Shahih
Li Al-Bukhari (194-256 H);
2.
Al-Jami’ Ash-Shahih
Li Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyayri (204-261 H);
3.
Sunan An-Nasa’i (215-303
H);
4.
Sunan Abu Dawud (202-276
H);
5.
Jami’ At-Tirmidzi
(2009-269 H);
6.
Sunan Ibn Majah Al-Qazini
(209-276 H).[14]
Periode ini adalah masa yang paling sukses dalam
pembukuan hadis, sebab pada masa ini para ahli hadis telah berhasil memisahkan
hadis Nabi dari perkataan atau fatwa sahabat dan juga telah berhasil melakukan
penyaringan yang sangat teliti terhadap hadis sehingga dapat dibedakan hadis
yang sahih dan tidak. Adapun yang pertama kali yang berhasil membukukan hadis
sahih adalah Al-Bukhari kemudian Imam Muslim, oleh karena itu pada masa ini
disebut masa kodifikasi dan filterisasi.
Sebagian ahli hadis pada periode ini juga ada yang
menghimpun hadis-hadis berdasarkan para periwayat para sahabat yang
diperolehnya yang disebut dengan bentuk musnad, seperti:
1.
Musnad abu Dawud Sulaiman bin Dawud
Ath-Thayalisi (w. 204 H)
2.
Musnad abu Baker Abdullah bin Az-Zubair
Al-Humaidi (w. 219 H)
3.
Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w.
211 H)
4.
Musnad abu Baker Ahmad bin Amar Al-Bazzar
(w. 292 H)
5.
Musnad abi Ya’la Ahmad bin Ali Al-Mutsanna
Al-Mushili (w. 307 H).[15]
Perkembangan pembukuan hadis pada
periode ini ada tiga bentuk, yaitu:
1.
Musnad, yaitu
menghimpun semua hadis dari para sahabat tanpa memperhatikan masalah atau
topiknya, tidak per bab, dan kualitas hadisnya ada yang sahih, hasan dan
dla’if. Seperti semua hadis Nabi yang diperoleh seorang periwayat melalui Abu
Hurairah dikelompokkan pada bab hadis-hadis Abu Hurairah.
2.
Al-jami’, yaitu
teknik pembukuan hadis yang mengakumulasi sembilan masalah yaitu aqa’id, hukum,
perbudakan, adab, makan, minum, tafsir, tarikh, sifat-sifat (akhlaq), fitnah (fitan)
dan sejarah (manaqib).
3.
Sunan, yaitu
teknik pembukuan hadis secara bab
seperti bab fiqih, setiap bab berisi beberapa hadis dalam satu topic.[16]
Abad ke 4 H disebut dengan masa penghimpunan dan
penertiban. Cara periwayatan dan pembukuan pada masa ini bereferensi dan
mengutip dari kitab- kitab sebelumnya. Oleh karena itu tidak banyak penambahan
hadis pada abad ini, tetapi dari segi teknik pembukuan lebih sistematik
daripada abad-abad sebelumnya.
Adapun
perkembangan teknik pembukuan hadis pada abad 4-6 H adalah:
1.
Mu’jam yaitu
menghimpun hadis berdasarkan nama sahabat secara abjad, seperti Al-Mu’jam Al-Kabir
Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani (w. 360 H).
2.
Sahih, metode
pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadis sahihnya Al-Bukhari dan Muslim,
seperti sahih Ibn Hibban Al-Basri (w. 354 H).
3.
Al-Mustadrak,
kitab hadis yang metode pembukuannya dengan menambah hadis sahih yang
tidak disebutkan dalam kitab Al-Bukhari dan
Muslim, seperti Al-Mustadrak ‘ala Al- Shahihayn yang ditulis abi Abdullah Al-Hakim
an-Naisaburi (w. 405 H).
4.
Sunan, metode
penulisannya sama seperti kitab-kitab sunan pada abad-abad sebelumnya. Seperti
sunan Al-Baihaqi (w. 458 H).
5.
Syarah, kitab
hadis yang berisi penjelasan hadis baik yang berkaitan dengan sanad atau matan,
terutama maksud dan makna matan hadis atau pemecahannya jika terjadi
kontradiksi dengan ayat atau dengan hadis lain. Seperti syarah musykil Al-Atsar
ditulis oleh Ath-Thahawi (w 321 H).
6.
Mustakhraj,
yaitu seorang penghimpun hadis mengeluarkan beberapa hadis dari sebuah buku
hadis seperti yang diterima dari gurunya sendiri dengan menggunakan sanad
sendiri, seperti Mustakhraj Abu Baker Al-Ismaili ‘ala Shaih Al-Bukhari (w 371
H).
7.
Al-Jam’u,
gabungan dua atau beberapa buku hadis menjadi satu buku.
Pada abad 7-8 H dikenal dengan masa pembukuan dan
penghimpunan hadis secara sistematik. Setelah pemerintahan Abbasiyah jatuh ke
tangan bangsa Tartar pada tahun 656 H, maka pusat pemerintahan pindah dari
Baghdad ke Mesir dan India. Pada masa ini banyak kepala pemerintahan yang
berkecimpung dalam bidang ilmu hadis seperti Al-Barquq. Penulisan hadis pada
abad ini dengan cara menyusun kembali kitab-kitab hadis terdahulu secara tematik,
baik dari segi matan dan sanadnya, seperti:
1.
Al-mawdlu’at,
kitab yang menghimpun hadis-hadis yang palsu dalam satu kitab, seperti Al-Mawdlu’at
yang ditulis oleh Ibn Aj-Jauzi (w. 597 h).
2.
Al-Ahkam, kitab
hadis yang menghimpun hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum saja,
seperti Al-Ahkam Al-Kubra ditulis oleh Ibnu Al-Kharath (w. 581 H).
3.
Al-Athraf,
teknik pembukuan hadis dengan menyebutkan permulaan hadisnya saja, seperti Al-Athraf
Al-Kutub Al-Sittah yang ditulis oleh ibnu Al-Qisrani (w. 507 H).
4.
takhrij
5.
Zawa’id,
penggabungan beberapa kitab tertentu seperti mu’jam dan musnad ke beberapa buku
induk hadis.
6.
Jawami’ atau Jami’,
kitab yang menghimpun hadis Nabi secara mutlak, seperti Al-Jami’ Al-Kabir yang ditulis oleh As-Suyuthi (w 911 H).
Penulisan dan pengkodifikasian hadis berlangsung
sampai abad 12 H, setelah itu tidak ada penulisan dan pengkodifikasian hadis
karena para ahli hadis disibukkan dengan membaca, memahami, takhrij dan
memberikan syarah hadis-hadis yang telah dihimpun pada abad-abad sebelumnya.
C.
kesimpulan
Dari pembahasan tersebut pemakalah dapat
menyimpulkan bahwa kodifikasi hadis secara resmi adalah penulisan dan
pengumpulan hadis berdasarkan instruksi dari seorang pemimpin atau khalifah,
bukan penulisan yang dilakukan secara individu sebagaimana yang sudah
terjadisejak masa Rasulullah SAW.
Usaha tersebut dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul
Aziz, khalifah ke delapan dari bani Umayyah,
beliau menginstruksikan kepada gubernur atau kepala daerah diseluruh wilayah
kekuasaannya untuk meneliti dan menghimpun hadis Rasulullah SAW, sebagai upaya
penyelamatan dari pemusnahan dan pemalsuan hadis.
Dan orang yang pertama kali melaksanakan perintah
khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk mengkodifikasikan hadis adalah Muhammad bin Muslim
bin Asy-Syihab Az-Zuhri. Kemudian usaha pengkodifikasian hadis ini, tersebar di
berbagai wilayah Islam pada saat itu yaitu abad kedua hijriyah, akan tetapi
kitab-kitab hadis pada masa ini tidak sampai kepada kaum Muslimin sekarang ini,
kecuali kitab Almuwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik bin Anas.
Penghimpunan hadis pada abad kedua hijriyah ini
masih bercampur dengan perkataan dan fatwa-fatwa sahabat serta tabi’in. jadi
penghimpunan hadis pada masa ini masih berupa hadis-hadis yang marfu’,mawquf
dan maqthu’.
Penulisan dan penghimpunan hadis berakhir pada abad
keduabelas hijriyah, karena pada masa ini sudah dinilai sangat banyak
kitab-kitab yang menghimpun hadis-hadis, dan juga para ahli hadis disibukkan
dengan membaca, memahami dan memberi kitab-kitab hadis yang sudah dihimpun pada
abad-abad sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Depag,
Al-Qur'an dan terjemahannya
H.
Abdul Majid Khon, ulumul hadis, Amzah, Jakarta, 2009.
M.
Nor Sulaiman, antologi ilmu hadits, GP Press, jakarta, 2008
Munzier
Suparta, Ilmu hadis, Rajawali Pers, Jakarta,2008
Muhammad
‘Ajaj Al-Khatib, ushul Al-hadits, Gaya Media Pratama, 2003
Endang
Soetari, ilmu hadits, Amal Bakti Press, Bandung, 1997
الدكتور
صبحي الصالح, علوم الحديث, دار العلم للملايينو, بيروت-لبنان,1988
[1]
Subhi Ash-Shalih, ‘Ulum Al-Hadits Wa Mushthalahuh, (Beirut:dar Al-‘ilm,1969),4.
[2] Munzir Suparta, Ilmu Hadis,(Jakarta:Raja
Grafindo Persada,2008),88.
[3]
Endang suetari, Ilmu Hadis, (Bandung: Amal Bakti Pres, 1997), 54.
[4]
Moh. Nor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaung Persada Pres,
2008), 71.
[5]
Munzir S, Ilmu Hadis, 89.
[6]
Endang s, Ilmu Hadits,60.
[7]
Munzier s,Ilmu Hadis,90.
[8]
M. nor sulaiman,Antologi Ilmu Hadis,71.
[9]
Ibid,155.
[10]
M. Nur Sulaiman, antologi ilmu hadits, 73.
[11]
Ending s,ilmu hadis,61.
[12]
Abdul Majid,ulumul hadis,(Jakarta: amzah,2009),54.
[13]
Ibid,55.
[14]
Abdul Majid Khon, ulumul hadis,(Jakarta: amzah,2009), 56.
[15] Ibid, 57.
[16]
Abdul Majid Khon, ulumul hadis,58.
0 komentar:
Posting Komentar