A.
Pendahuluan
Pemikiran
politik, atau tepatnya pemikiran politik Islam telah menjadi persolan yang
paling menarik digeluti oleh kaum intellectual Muslim. Hal ini dapat
dijelaskan, terutama oleh perjuangan yang tengah berlansung di kalangan rakyat
muslim diberbagai negeri untuk memperoleh kemerdekaan politik dan kebebasan
dari ketergantungan kepada keunggulan Barat.
Untuk
masa yang cukup lama, kaum muslimin secara sengaja dipisahkan dari
ajaran”politik Islam” oleh penjajah Barat. Dalam proses alienisasi masyarakat
dari ajaran politik Islam itu, kolonialisme dan imperialism melakukan apa yang
oleh Amin Rais disebut “Westtoxacation” atau proses peracunan Barat atas dunia
Islam.[1]
Sehingga kaum muslimin terjangkit penyakit yang menganggap Barat adalah
segala-galanya yang harus di tiru.
Untuk
menangkal penyakit tersebut, muncullah beberapa orang pemikir dan pemimpin
pergerakan di dunia Islam, yang secara umum dapat dibagi menjadi dua tipe
gerakan. Pertama, lebih menitik beratkan pada upaya ingin melepaskan diri dari
belenggu penjajahan, sedangkan kedua, menitikberatkan pada bentuk dan system
pemerintahan yang Islami dalam rangka penerapan syari’at Islam dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Nama-nama seperti Jamaluddin Afghani, Muhammad
Abduh dan Sayyid Ahmad Khan dapat digolongkan pada tipe pertama. Sedangkan Abul A’la
al-Maududi dapat digolongkan pada tipe kedua.
B.
Pembahasan
1.
Biografi al-Maududi>
Negara India tepatnya di Aurangabad adalah tempat kelahiran
pemikir kontemporer Abu> A’la> al-Maududi (selanjutnya disebut Maududi>).
Maududi> dilahirkan pada tanggal 25 september 1903,[2]
dan wafat di salah satu rumah sakit New York pada tanggal 22 sepetember 1979.
Maududi> sebelum meninggal dunia, tepatnya pada awal November 1972 ia mengundurkan
diri dari majelis syura al-Jama>’at-i-Isla>mi dari Ami>r Jama>’ah. Dan semua
waktunya ia gunakan untuk berkhidmat dalam lapangan pemikiran dan intelectual.[3]
Peta pemikiran Maududi tidak terlepas dari latar belakang
kehidupan serta lingkungan disekitarnya pada waktu ia masih kecil. Hal yang
demikian menurut para ahli jiwa sangat mempengaruhi perkembangan seseorang,
termasuk Maududi>. Ayah Maududi> –Ahmad H{asan- lahir di Delhi 1855 M. ia
termasuk seorang pengikut tarekat sufi. Masa mudanya, ia pernah manjadi seorang mahasiswa gelombang pertama di
universitas Aligarh yang didirikan oleh Sir Ahmad Khan.[4]
Kemudian ia pergi ke Alahabad untuk belajar hukum. Selanjutnya ia diangkat
menjadi guru, kemudian sebagai advocad. Pada waktu itulah ia hidup dengan gaya
Inggris, yang pada akhirnya ia merasa berdosa dan berjanji untuk hidup dengan
gaya tarekat sufi.[5]
Maka ditinggalkannyalah pekerjaan advokad ini pada 1900 M, dan hidup menyendiri
(uzlah). Dalam suasana kehidupan zuhud ayahnya, Maududi hidup secara alami di
kota Ornekabad selama empat tahun. Kemudian Ahmad H{asan kembali bekerja
sebagai advocad setelah dipanggil oleh Syeikh Muhyiddi>n Khan dengan
menyakinkannya bahwa taqarrub pada Allah SWT, tidak harus meningalkan dunia,
tetapi yang penting mencari rizki yang halal. Ahmad H{asan terus menekuni
profesi advocad sampai ia diserang penyakit lumpuh yang memaksanya untuk tidak
banyak bergerak, sampai ia wafat pada
1920 M. ini berarti, Maududi> ditinggal wafat ayahnya, ketika ia
berusia 17 tahun.
Ahmad H{asan adalah ayah dan juga guru pertama yang
mengajarkan tentang pendidikan dasar kepada Maududi>. Karena ia merupakan
anak terkecil dalam keluarga, sehingga Ahmad H{asan sangat memperhatikan
perkembangan pendidikannya. Disamping menanamkan rasa cinta agama dan budi
pekerti yang baik kepada Maududi>, ia selalu memperhatikan bahasa puteranya,
sebab sejak semula keluarga Maududi>yah selalu berpindah-pindah dari suatu
daerah kedaerah lain yang mempunyai aneka ragam bahasa dan dialek. Sehingga
tidak mustahil, jika bahasa dan diaelek tersebut mempengaruhi segenap keluarga
maududiyah. Tapi, berkat perhatian sang ayah, Maududi> mempunyai lisan fasih
dan terhindar dari aneka ragam dialek. Dirumah Ahmad H{asan sering bercerita
tentang hikayat-hikayat nabi-nabi, sejarah Islam, dan kejadian-kejadian penting
diseputar India. Ahmad H{asan sering membawa Maududi ke pertemuan-pertemuan
para tokoh masyarakat, intelectual dan Ulama.
Kecerdasan Maududi> terbukti ketika ia berumur sebelas
tahun, ia ikut ujian agar dapat diterima di sekolah menengah. Ternyata ia
langsung di terima dikelas delapan. Menurut guru-gurunya Maududi> jauh lebih
unggul dibandingkan kawan-kawan sekelasnya. Di sekolah ini bakat dan kemampuan
Maududi> mulai kelihatan. Ia mulai menulis artikel dan menyampaikan pidato
dihadapan kawan dan guru-gurunya. Bakatnya ini sangat mengagumkan guru-gurunya
disekolah. Selanjutnya ia menyelesaikan studi formalnya dalam tingkat
“Maulavi”. Setingkat sarjana (S1) dalam sistem pendidikan di Indonesia, ia
masih berumur tujuh belas tahun. Seorang sarjana termuda yang genius. Ia dapat
meraih sarjana dalam umur yang relatif muda, karena ia dapat masuk sekolah
menengah kelas terakhir ketika ia berumur sebelas tahun. Kemudian berhasil
lulus, dan melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi. Namun kecintaanya terhadap
ilmu pengetahuan harus terhenti karena Ahmad Hasan, ayah Maududi sekaligus
penyangga ekonomi terserang penyakit lumpuh,[6]
yang tak lama kemudian meninggal dunia.
Setelah ayahnya meninggal Maududi> pergi mengadu untung
ke Delhi, bekerja di salah satu penerbitan Islam. Sementara itu pada waktu
kosong ia rajin membaca buku-buku sastra Arab, tafsir, mantik dan filsafat.
Setelah keadaan ekonominya mulai lumayan Maududi menyempatkan diri memperdalam
berbagai cabang ilmu agama di bawah bimbingan ulama-ulama yang ahli dalam
cabang-cabang ilmu tersebut seperti, Maulana> Abd al-Sala>m Ni’azi>
yang mengajar ilmu nahwu, sharraf, balaghah, manthiq dan ma’ani. Maulana> Ishfaq
al-Rahma>n al-Kandahlawi> ia belajar al-Sih}h}ah Sunan Turmudzi> dan
Muwat}a’. Serta belajar kitab fiqh Hanafi> pada Maulana> Syari>fullah.[7]
Pada tahun 1918 dia membantu abangnya mengasuh majalah Islam al-Madi>nah,
dan itu dapat dikatakan merupakan permulaan karier Maududi dalam kewartawanan.
Oleh karena untuk profesi kewartawanan di daerah jajahan Ingris itu sangat
diperlukan penguasaan bahasa Inggris, Maududi> “terpaksa” belajar bahasa
Inggris.[8]
Ia belajar bahasa Inggris kepada Maulana Muhammad Fadhil selama empat bulan.
Karir jurnalistiknya terus berlanjut, ia diangkat menjadi
pemimpin editor di dua surat kabar, yaitu surat kabar Muslim (1921-1923)
dan al-Jam’iyyati> ‘Ulu>mi Hind (1921-1928). Maududi berhasil
menjadikan surat kabar al-Jami’iyyati> sebagai surat kabar Islam yang
cukup terkenal dan berpengaruh di India pada dekade 1920-an. Selanjutnya pada
1932, ia memimpin penerbitan majalah yang berorientasi pada kebangkitan Islam,
yaitu majalah Tarjaman al-Qur’a>n di Hyderabad.[9]
Disamping kegiatan dalam bidang jurnalistik, Maududi> pernah aktif (1920)
dalam gerakan politik yang dipimpin oleh Abu> al-Kala>m Azad, ide-ide
gerakan Abul Kalam banyak dituangkan melalui majalah al-Hila>l, terutama
dalam hal serangan dan kritikan terhadap pemerintah Inggris.[10]
Terpanggil oleh keprihatinan politiknya sebagai masyarakat
yang menghendaki negara Islam yang terpisah dari anak Benua India, maka Maududi>
mulai mengkonsentrasikan pemikiran dalam bidang politik. Untuk menopang
perjuangannya, pada 1941 ia membentuk sebuah organisasi sosial-politik yang
ketat disiplinnya, yaitu al-Jama>’at-i-Isla>mi. Kriteria penerimaan anggotanya hanya
mereka yang sepenuhnya menerima idiologi Islam sebagai pandangan hidupnya dan
berakhlak mulia. Sedangkan titik berat program perjuangan organisasi adalah pembentukan
pribadi dan indoktrinisasi para anggota, agar nanti siap memimpin negara Islam
yang diharapkan akan lahir setelah India bebas dari penjajahan yang dilakukan
oleh Inggris.[11]
Sejak Pakistan terpisah dari anak Benua India pada 1947,
Maududi> tampil sebagai pejuang yang berupaya menjadikan Islam sebagai
pandangan hidup dan dasar konstitusi negara tersebut. Maududi melihat fenomena
bahwa para pendiri negara Pakistan cenderung tidak konsisten melaksanakan Islam
dalam kehidupan bernegara. Perjuangan politik Maududi ini sering dianggap
sebagai ancaman oleh penguasa. Oleh karena itu, tidak kurang dari empat kali
Maududi> ditahan dan dipenjarakan oleh penguasa setempat.[12]
Yaitu Diktator Militer Iskandar Mirza, Ayyub Khan dan Yahya Khan.
2.
Pandangan Politik Maududi>
a.
Landasan Pemikiran
Pemerintahan menurut Maududi> bertumpu atas konsepnya
yang mendasar tentang alam semesta, al-Haki>miyah al-Ila>hiyah, dan
kekuasaan dalam bidang perundang-undangan. Ketiganya dirujuk Maududi> dari
al-Qur’an.[13]
Konsep alam semesta:
1)
Allah SWT. Adalah pencipta alam semesta
dan pencipta manusia di alam ini sebagaimana firman Allah, “dan dialah yang
menciptakan langit dan bumi dengan benar”.
2)
Allah adalah pemilik makhluk ini,
penguasanya, dan mengurusi segala urusannya. Firman Allah, “kepunyaan-Nyalah
semua yang ada dilangit dan dibumi, semua yang ada di antara keduanya dan semua
yang ada di bawah tanah”.
3)
Kekuasaan yuridiksi dan kedaulatan
hukum tertinggi di alam semesta ini hanya bagi Allah, tidak mungkin akan
menjadi hak siapa pun selain dia dan tidak ada seorang pun yang memiliki satu
bagian daripada-Nya. Allah menjelaskan dalam al-Quran, “tidaklah kamu
mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah”.
Konsep al-Haki>miyah al-Ila>hiyah:
1)
Tuhan memelihara alam semesta ini pada
hakekatnya adalah tuhan pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi
manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat-Nya Yang Maha Esa. Ayat yang
mendukung permasalahan ini ialah, “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku,
hidupku dan matiku hanya untuk Allah, semesta Alam. Katakanlah: apakah aku akan
mencari Tuhan selain Allah, padahal dia tuhan bagi segala sesuatu.[14]
2)
Hak untuk menghakimi dan mengadili
tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali Allah. Karenanya manusia wajib taat
kepada-Nya, dan inilah jalan yang benar dan perilaku yang lurus. Firman Allah SWT. Yang menjelaskan hal ini
ialah, “tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusan terserah pada
Allah”.[15]
3)
Hanya Allah sendiri yang memiliki hak
mengeluarkan hukum, sebab dialah satu-satunya pencipta, sebagaimana firman
Allah SWT.
Yang berbunyi, “ingatlah, menciptakan dan memerintah hanya hak Allah,
maha suci Allah, Tuhan semesta Alam”.[16]
4)
Hanya Allah sendiri yang memiliki hak
mengeluarkan peraturan-peraturan, sebab dialah satu-satunya pemilik. Firman
Allah, “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan
keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan...tidakkah kamu tau
sesunguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi”.[17]
5)
Hukum Allah adalah sesuatu yang hak,
sebab dia sendiri yang mengetahui hakikat segala sesuatu, di tangan-Nyalah
penentuan hidayah yang benar dan penentuan jalan yang sesat dan lurus.
Ayat-ayat yang menjelaskan hal ini ialah, “adakalanya kamu membenci sesuatu,
padahal ia amat baik padamu, dan adakalanya kamu menyukai sesuatu, padahal ia
amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.[18]
Konsep Kekuasaan Allah di bidang perundang-undangan:
Konsep kekuasaan Allah di bidang perundang-undangan menurut
Maududi adalah bahwa ketentuan membuat undang-undang harus kepada Allah
semata-mata dan umat Islam wajib mengikuti undang-undang-Nya serta haram atas
seseorang meninggalkan peraturan ini dan mengikuti undang-undang buatan manusia
lainnya, perundang-undangan yang dibuatnya sendiri, atau kecendrungan hawa
nafsu. Maududi mendasari pandangannya pada Firman Allah, yaitu “sesungguhnya
kami menurunkan kepadamu kitab al-Quran dengan membawa kebenaran. Maka
sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya
kepunyaan Allah-lah agama yang bersih”.
b.
Musyawarah
Dasar adanya lembaga permusyawaratan sebagai refleksi dari
kedaulatan rakyat (Khilafah rakyat) didasarkan pada firman Allah dalam
al-Quran: “....sedang urusan mereka diputuskan dengan cara musyawarah di antara
mereka...”.(QS. Al-Syura : 38).[19]
Ayat ini menurut Maududi menjelaskan tentang ciri hidup masyarakat Islam yang
selalu memutuskan segala urusan yang menyangkut kepentingan bersama dengan cara
musyawarah. Lembaga permusyawaratan harus ada, berdasarkan sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Ali RA ia berkata: “Aku bekata: ya Rasullallah, apa yang
harus kami lakukan jika, sesudah wafatmu, kami dihadapkan pada masalah yang
pembahasannya tidak kami temukan baik dalam al-Qur’an maupun dalam sunnahmu?
Beliau menjawab: ajaklah orang-orang yang taat kepada Allah dan hukum-Nya dari
kalangan ummatku dan bawalah masalah tersebut ke hadapan mereka untuk
dimusyawarahkan. Jangan membuat keputusan atas dasar pendapat satu orang.[20]
Tentang cara musyawarah, dengan bijaksana diserahkan pada
pertimbangan kaum muslimin. Menurut Maududi Islam tidak memberikan satu bentuk
tertentu bagi lembaga permusyawaratan, karena alasan sederhana, yaitu bahwa
Islam adalah agama universal sepanjang masa. Oleh sebab itu, ajaran Islam tidak
menetapkan, rakyat harus diminta pendapatnya secara langsung atau melalui
wakil-wakil yang mereka percaya; apakah lembaga wakil-wakil tersebut harus
dipilih melalui pemilihan umum atau melalui badan formatur, apakah lembaga
tersebut harus terdiri dari satu dewan atau dua dewan, dan sebagainya. Masalah
ini menyangkut detail yang dapat berbeda menurut situasi dan kondisi masyarakat
yang selalu berkembang secara dinamis. Inilah alasan mengapa syari’at
membiarkan masalah ini terbuka untuk dapat dipecahkan sesuai kebutuhan.
Setidak-tidaknya ada tiga pokok ajaran yang dapat diambil
dari ayat al-Quran dan hadis Nabi tersebut:
1)
Semua urusan dan persoalan yang
menyangkut kepentingan bersama harus dimusyawarahkan. Aturan ini dalam kontek
kenegaraan terutama berlaku bagi sistem pengangkatan kepala negara. Oleh sebab
itu, Islam anti monarkhi, kesewenang-wenangan dan kediktatoran. Sekaligus
kepala negara tidak diperkenankan membatalkan konstitusi secara sepihak. Sebab
pada masa pembatalan itu, ia pasti menjadi seorang diktator dan otoriter.
2) Semua rakyat yang berkepentingan harus
dimintai pendapatnya baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang
mereka percaya.
3) Permusyawaratan harus berjalan secara
bebas, adil dan ikhlas. Setiap musyawarah yang berlangsung dengan paksaan dan
tekanan atau bujukan dan rayuan, sungguh itu telah menodai tujuan musyawarah
itu sendiri.[21]
c. Tujuan Negara
Sebagai kelanjutan dari konsep al-Haki>miyah al-Ila>hiyah,
Maududi berpendapat bahwa pembentukan negara hanyalah sebagain dari misi Islam.
Membangun negara merupakan salah satu kewajiban agama. Oleh karena itu negara
yang sudah dibangun perlu dipelihara eksistensinya. Kemudian Maududi
menerangkan beberapa tujuan di selenggarakannya negara.[22]
1) untuk mengelakkkan terjadinya
eksploitasi antar manusia, antar kelompok atau antar kelas dalam masyarakat.
2) untuk memelihara kebebasan (ekonomi,
pendidikan, politik dan agama) para warga negara dan melindungi seluruh warga
negara dari invansi asing.
3) Untuk menegakkan sistem keadilan sosial
yang seimbang sebagaimana dikehendaki oleh al-Quran.
4) Untuk memberantas setiap kejahatan
(munkarat) dan mendorong setiap kebajikan yang dengan tegas telah digariskan
pula oleh al-Quran.
5) Menjadikan negara itu sebagai tempat
tinggal yang teduh dan mengayomi bagi setiap warga negara dengan jalan
pemberlakuan hukum tanpa diskriminasi.
Menurut Maududi> negara dalam ajaran Islam hanyalah
merupakan instrumen pembaharuan yang terus-menerus. Negara, konstitusi dan
semua perangkat kenegaraan lainnya dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan
rakyat yang harus mengabdi tanpa reserve kepada negara, sehingga negara
itu menjadi fasistis dan totaliter. Semua perangkat negara, apalagi
pejabat-pejabat negara, dapat diubah setiap waktu bila kepentingan rakyat
banyak, asal tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama. Sebagai Instrument
of reform, negara dengan konstitusinya, lembaga-lembaga perwakilan, lembaga
kehakimannya dan lain-lain harus mengabdi kepada rakyat, bukan sebaliknya. Karena
jika yang terjadi sebaliknya, yaitu rakyat harus “menyembah” negara, maka
penguasa-penguasa negara itu pada akhirnya pasti akan menjadi “Fir’aun-Fir’aun atau
Namrud-Namrud” modern yang tidak kalah jahatnya dibandingkan dengan Fir’aun
atau Namrud dalam tarikh klasik.[23]
C.
Penutup
Abu>
al-A’la> al-Maududi> mendasarkan pemikirannya pada tiga hal. Pertama,
Islam adalah agama paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk mengatur kehidupan
manusia termasuk kehidupan politik. Kedua, kekuasaan atau kedaulatan tertinggi
hanya di tangan Allah dan umat Islam hanyalah pelaksana kekuasaan Allah atau
khalifah Allah di bumi. Ketiga, sistem politik Islam ialah sistem politik yang
universal dan tidak mengenai batas wilayah ikatan geografis, bahasa dan
kebangsaan.
Tampaknya,
pemikiran Al-Maududi berakar kepada Tauhid. Ia menganggap bahwa konsepsi itu
merupakan konsepsi tentang Tuhan yang benar dan asli sebagaimana yang
diterangkan semua Nabi dan Rasul Allah. Bagian pertama dari kepercayaan Islam
adalah “tidak ada Tuhan melainkan Allah” suatu pernyataan yang tampaknya
mengakui dengan kukuh tentang ke Esaan Sang Pencipta. Konsepsi tentang Tuhan
dengan penekanan sebagai satu-satunnya zat yang berkuasa dan memberi hukum,
memberikan prinsip pokok otoritas tunduk dan patuh kepada Tuhan berarti membawa
seantero hidup manusia ini sesuai dengan kemauan Tuhan yang diwahyukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Azzam, Salim, Beberapa Pandangan
Tentang Pemerintahan Islam, (Bandung: Mizan, 1983)
Iqbal, Muhammad, dkk, Pemikiran
Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia kontemporer, (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010)
Maududi> (al), Abu> A’la>, al-Khila>fah
wa al-Mulk, terj. Muhammad al-Baqir, Khila>fah dan kerajaan,
(Bandung: Mizan, 1988)
Nasution, Harun, Pembaharuan dalam
Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991)
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata
Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, (Jakarta: UI-press, 1993)
Said, Imam Ghazali, Idiologi Kaum
Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah
Islamiyah trans Pakistan-Mesir, (Surabaya: Diantama, 2003)
Voll,
John Obert, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Modern, (Titian
Ilahi Press, 1997)
[1] Lihat pengantar Amin Rais dalam Salim Azzam, Beberapa Pandangan Tentang
Pemerintahan Islam (Bandung: Mizan, 1983), 7.
[2] Munawir
Sjadzali, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran,
(Jakarta: UI-press, 1993),158.
[3] Imam
Ghazali Said, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik
al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir,
(Surabaya: Diantama, 2003), 51.
[4] Ahmad
Khan (1817-1898) adalah tokoh yang menghimbau kaum muslimin India untuk bekerja
sama dengan penjajah Inggris sebagai alat menuju masyarakat modern. Atas
pemikiran serta kedekatannya dengan Inggris Ahmad khan diberi gelar “Sir” di
depan namanya menjadi Sir Ahamd Khan. Keterangan ini diperoleh dari Ali Mufrodi
pada tanggal 14 Maret 2012, Dosen pascasarjana di IAIN Sunan Ampel Surabaya.
[5] Tarekat sufi disini adalah tarekat
jistiyah, tentang geneologi tarekat ini Maududi menulis: “aku mempunyai
silsilah keturunan yang bersambung sampai ke keluarga nabi dari marga “sadat”.
Pada abad ketiga hijrah, sebagaian dari keluarga sadat ini merantau, kemudian
menetap di suatu desa bernama Jistyi dekat kota Herat (Afghanistan). Nama desa
itu kemudian terkenal sebagai nama aliran mistik yang terkenal didunia.
Pendirinya adalah Abu Ahmad Abdal al-Jisti (wafat 350 H). Lebih jelasnya lihat:
Imam Ghazali Said, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik
al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir,11.
[6] Imam
Ghazali Said, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik
al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir, 17.
[7] Ibid,
27.
[8] Munawir
Sjadzali, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, 159.
[9] Muhammad
Iqbal, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia
kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 172.
[10] Harun
Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), 202.
[11] Munawir
Sjadzali, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, 163.
[12] Muhammad
Iqbal, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia
kontemporer, 173.
[13] Abu
a’la al-Maududi, al-Khilafah wa al-Mulk, terj. Muhammad al-Baqir, Khilafah
dan kerajaan, (Bandung: Mizan, 1988), 45.
[14] Ibid,
217.
[15] Ibid, 784.
[16] Ibid, 230.
[17] Muhammad
Iqbal, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia
kontemporer, 175.
[18] Ibid,
175.
[19] Salim
Azzam, Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam, 96.
[20] Ibid,
97.
[21] Ibid,
98.
[22] M.
Amin Rais, Kata pengantar, dalam Abu a’la al-Maududi, al-Khilafah
wa al-Mulk, terj. Muhammad al-Baqir, Khilafah dan kerajaan, 31.
[23] Ibid,
32.
0 komentar:
Posting Komentar