Minggu, 06 Mei 2012

ABU AL-A’LA AL-MAUDUDI


A.    Pendahuluan
Pemikiran politik, atau tepatnya pemikiran politik Islam telah menjadi persolan yang paling menarik digeluti oleh kaum intellectual Muslim. Hal ini dapat dijelaskan, terutama oleh perjuangan yang tengah berlansung di kalangan rakyat muslim diberbagai negeri untuk memperoleh kemerdekaan politik dan kebebasan dari ketergantungan kepada keunggulan Barat.
Untuk masa yang cukup lama, kaum muslimin secara sengaja dipisahkan dari ajaran”politik Islam” oleh penjajah Barat. Dalam proses alienisasi masyarakat dari ajaran politik Islam itu, kolonialisme dan imperialism melakukan apa yang oleh Amin Rais disebut “Westtoxacation” atau proses peracunan Barat atas dunia Islam.[1] Sehingga kaum muslimin terjangkit penyakit yang menganggap Barat adalah segala-galanya yang harus di tiru.
Untuk menangkal penyakit tersebut, muncullah beberapa orang pemikir dan pemimpin pergerakan di dunia Islam, yang secara umum dapat dibagi menjadi dua tipe gerakan. Pertama, lebih menitik beratkan pada upaya ingin melepaskan diri dari belenggu penjajahan, sedangkan kedua, menitikberatkan pada bentuk dan system pemerintahan yang Islami dalam rangka penerapan syari’at Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nama-nama seperti Jamaluddin Afghani, Muhammad Abduh dan Sayyid Ahmad Khan dapat digolongkan pada tipe pertama. Sedangkan Abul A’la al-Maududi dapat digolongkan pada tipe kedua.

B.     Pembahasan
1.      Biografi al-Maududi>
Negara India tepatnya di Aurangabad adalah tempat kelahiran pemikir kontemporer Abu> A’la> al-Maududi (selanjutnya disebut Maududi>). Maududi> dilahirkan pada tanggal 25 september 1903,[2] dan wafat di salah satu rumah sakit New York pada tanggal 22 sepetember 1979. Maududi> sebelum meninggal dunia, tepatnya pada awal November 1972 ia mengundurkan diri dari majelis syura al-Jama>’at-i-Isla>mi dari Ami>r Jama>’ah. Dan semua waktunya ia gunakan untuk berkhidmat dalam lapangan pemikiran dan intelectual.[3]
Peta pemikiran Maududi tidak terlepas dari latar belakang kehidupan serta lingkungan disekitarnya pada waktu ia masih kecil. Hal yang demikian menurut para ahli jiwa sangat mempengaruhi perkembangan seseorang, termasuk Maududi>. Ayah Maududi> –Ahmad H{asan- lahir di Delhi 1855 M. ia termasuk seorang pengikut tarekat sufi. Masa mudanya, ia pernah manjadi seorang mahasiswa gelombang pertama di universitas Aligarh yang didirikan oleh Sir Ahmad Khan.[4] Kemudian ia pergi ke Alahabad untuk belajar hukum. Selanjutnya ia diangkat menjadi guru, kemudian sebagai advocad. Pada waktu itulah ia hidup dengan gaya Inggris, yang pada akhirnya ia merasa berdosa dan berjanji untuk hidup dengan gaya tarekat sufi.[5] Maka ditinggalkannyalah pekerjaan advokad ini pada 1900 M, dan hidup menyendiri (uzlah). Dalam suasana kehidupan zuhud ayahnya, Maududi hidup secara alami di kota Ornekabad selama empat tahun. Kemudian Ahmad H{asan kembali bekerja sebagai advocad setelah dipanggil oleh Syeikh Muhyiddi>n Khan dengan menyakinkannya bahwa taqarrub pada Allah SWT, tidak harus meningalkan dunia, tetapi yang penting mencari rizki yang halal. Ahmad H{asan terus menekuni profesi advocad sampai ia diserang penyakit lumpuh yang memaksanya untuk tidak banyak bergerak, sampai ia wafat pada  1920 M. ini berarti, Maududi> ditinggal wafat ayahnya, ketika ia berusia 17 tahun.
Ahmad H{asan adalah ayah dan juga guru pertama yang mengajarkan tentang pendidikan dasar kepada Maududi>. Karena ia merupakan anak terkecil dalam keluarga, sehingga Ahmad H{asan sangat memperhatikan perkembangan pendidikannya. Disamping menanamkan rasa cinta agama dan budi pekerti yang baik kepada Maududi>, ia selalu memperhatikan bahasa puteranya, sebab sejak semula keluarga Maududi>yah selalu berpindah-pindah dari suatu daerah kedaerah lain yang mempunyai aneka ragam bahasa dan dialek. Sehingga tidak mustahil, jika bahasa dan diaelek tersebut mempengaruhi segenap keluarga maududiyah. Tapi, berkat perhatian sang ayah, Maududi> mempunyai lisan fasih dan terhindar dari aneka ragam dialek. Dirumah Ahmad H{asan sering bercerita tentang hikayat-hikayat nabi-nabi, sejarah Islam, dan kejadian-kejadian penting diseputar India. Ahmad H{asan sering membawa Maududi ke pertemuan-pertemuan para tokoh masyarakat, intelectual dan Ulama.
Kecerdasan Maududi> terbukti ketika ia berumur sebelas tahun, ia ikut ujian agar dapat diterima di sekolah menengah. Ternyata ia langsung di terima dikelas delapan. Menurut guru-gurunya Maududi> jauh lebih unggul dibandingkan kawan-kawan sekelasnya. Di sekolah ini bakat dan kemampuan Maududi> mulai kelihatan. Ia mulai menulis artikel dan menyampaikan pidato dihadapan kawan dan guru-gurunya. Bakatnya ini sangat mengagumkan guru-gurunya disekolah. Selanjutnya ia menyelesaikan studi formalnya dalam tingkat “Maulavi”. Setingkat sarjana (S1) dalam sistem pendidikan di Indonesia, ia masih berumur tujuh belas tahun. Seorang sarjana termuda yang genius. Ia dapat meraih sarjana dalam umur yang relatif muda, karena ia dapat masuk sekolah menengah kelas terakhir ketika ia berumur sebelas tahun. Kemudian berhasil lulus, dan melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi. Namun kecintaanya terhadap ilmu pengetahuan harus terhenti karena Ahmad Hasan, ayah Maududi sekaligus penyangga ekonomi terserang penyakit lumpuh,[6] yang tak lama kemudian meninggal dunia.
Setelah ayahnya meninggal Maududi> pergi mengadu untung ke Delhi, bekerja di salah satu penerbitan Islam. Sementara itu pada waktu kosong ia rajin membaca buku-buku sastra Arab, tafsir, mantik dan filsafat. Setelah keadaan ekonominya mulai lumayan Maududi menyempatkan diri memperdalam berbagai cabang ilmu agama di bawah bimbingan ulama-ulama yang ahli dalam cabang-cabang ilmu tersebut seperti, Maulana> Abd al-Sala>m Ni’azi> yang mengajar ilmu nahwu, sharraf, balaghah, manthiq dan ma’ani. Maulana> Ishfaq al-Rahma>n al-Kandahlawi> ia belajar al-Sih}h}ah Sunan Turmudzi> dan Muwat}a’. Serta belajar kitab fiqh Hanafi> pada Maulana> Syari>fullah.[7] Pada tahun 1918 dia membantu abangnya mengasuh majalah Islam al-Madi>nah, dan itu dapat dikatakan merupakan permulaan karier Maududi dalam kewartawanan. Oleh karena untuk profesi kewartawanan di daerah jajahan Ingris itu sangat diperlukan penguasaan bahasa Inggris, Maududi> “terpaksa” belajar bahasa Inggris.[8] Ia belajar bahasa Inggris kepada Maulana Muhammad Fadhil selama empat bulan.
Karir jurnalistiknya terus berlanjut, ia diangkat menjadi pemimpin editor di dua surat kabar, yaitu surat kabar Muslim (1921-1923) dan al-Jam’iyyati> ‘Ulu>mi Hind (1921-1928). Maududi berhasil menjadikan surat kabar al-Jami’iyyati> sebagai surat kabar Islam yang cukup terkenal dan berpengaruh di India pada dekade 1920-an. Selanjutnya pada 1932, ia memimpin penerbitan majalah yang berorientasi pada kebangkitan Islam, yaitu majalah Tarjaman al-Qur’a>n di Hyderabad.[9] Disamping kegiatan dalam bidang jurnalistik, Maududi> pernah aktif (1920) dalam gerakan politik yang dipimpin oleh Abu> al-Kala>m Azad, ide-ide gerakan Abul Kalam banyak dituangkan melalui majalah al-Hila>l, terutama dalam hal serangan dan kritikan terhadap pemerintah Inggris.[10]
Terpanggil oleh keprihatinan politiknya sebagai masyarakat yang menghendaki negara Islam yang terpisah dari anak Benua India, maka Maududi> mulai mengkonsentrasikan pemikiran dalam bidang politik. Untuk menopang perjuangannya, pada 1941 ia membentuk sebuah organisasi sosial-politik yang ketat disiplinnya, yaitu al-Jama>’at-i-Isla>mi. Kriteria penerimaan anggotanya hanya mereka yang sepenuhnya menerima idiologi Islam sebagai pandangan hidupnya dan berakhlak mulia. Sedangkan titik berat program perjuangan organisasi adalah pembentukan pribadi dan indoktrinisasi para anggota, agar nanti siap memimpin negara Islam yang diharapkan akan lahir setelah India bebas dari penjajahan yang dilakukan oleh Inggris.[11]
Sejak Pakistan terpisah dari anak Benua India pada 1947, Maududi> tampil sebagai pejuang yang berupaya menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan dasar konstitusi negara tersebut. Maududi melihat fenomena bahwa para pendiri negara Pakistan cenderung tidak konsisten melaksanakan Islam dalam kehidupan bernegara. Perjuangan politik Maududi ini sering dianggap sebagai ancaman oleh penguasa. Oleh karena itu, tidak kurang dari empat kali Maududi> ditahan dan dipenjarakan oleh penguasa setempat.[12] Yaitu Diktator Militer Iskandar Mirza, Ayyub Khan dan Yahya Khan.

2.      Pandangan Politik Maududi>
a.       Landasan Pemikiran
Pemerintahan menurut Maududi> bertumpu atas konsepnya yang mendasar tentang alam semesta, al-Haki>miyah al-Ila>hiyah, dan kekuasaan dalam bidang perundang-undangan. Ketiganya dirujuk Maududi> dari al-Qur’an.[13]
Konsep alam semesta:
1)      Allah SWT. Adalah pencipta alam semesta dan pencipta manusia di alam ini sebagaimana firman Allah, “dan dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan benar”.
2)      Allah adalah pemilik makhluk ini, penguasanya, dan mengurusi segala urusannya. Firman Allah, “kepunyaan-Nyalah semua yang ada dilangit dan dibumi, semua yang ada di antara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah”.
3)      Kekuasaan yuridiksi dan kedaulatan hukum tertinggi di alam semesta ini hanya bagi Allah, tidak mungkin akan menjadi hak siapa pun selain dia dan tidak ada seorang pun yang memiliki satu bagian daripada-Nya. Allah menjelaskan dalam al-Quran, “tidaklah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah”.
Konsep al-Haki>miyah al-Ila>hiyah:
1)      Tuhan memelihara alam semesta ini pada hakekatnya adalah tuhan pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat-Nya Yang Maha Esa. Ayat yang mendukung permasalahan ini ialah, “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, semesta Alam. Katakanlah: apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal dia tuhan bagi segala sesuatu.[14]
2)      Hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali Allah. Karenanya manusia wajib taat kepada-Nya, dan inilah jalan yang benar dan perilaku yang lurus. Firman Allah SWT. Yang menjelaskan hal ini ialah, “tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusan terserah pada Allah”.[15]
3)      Hanya Allah sendiri yang memiliki hak mengeluarkan hukum, sebab dialah satu-satunya pencipta, sebagaimana firman Allah SWT. Yang berbunyi, “ingatlah, menciptakan dan memerintah hanya hak Allah, maha suci Allah, Tuhan semesta Alam”.[16]
4)      Hanya Allah sendiri yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan, sebab dialah satu-satunya pemilik. Firman Allah, “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan...tidakkah kamu tau sesunguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi”.[17]
5)      Hukum Allah adalah sesuatu yang hak, sebab dia sendiri yang mengetahui hakikat segala sesuatu, di tangan-Nyalah penentuan hidayah yang benar dan penentuan jalan yang sesat dan lurus. Ayat-ayat yang menjelaskan hal ini ialah, “adakalanya kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik padamu, dan adakalanya kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.[18]
Konsep Kekuasaan Allah di bidang perundang-undangan:
Konsep kekuasaan Allah di bidang perundang-undangan menurut Maududi adalah bahwa ketentuan membuat undang-undang harus kepada Allah semata-mata dan umat Islam wajib mengikuti undang-undang-Nya serta haram atas seseorang meninggalkan peraturan ini dan mengikuti undang-undang buatan manusia lainnya, perundang-undangan yang dibuatnya sendiri, atau kecendrungan hawa nafsu. Maududi mendasari pandangannya pada Firman Allah, yaitu “sesungguhnya kami menurunkan kepadamu kitab al-Quran dengan membawa kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih”.

b.      Musyawarah
Dasar adanya lembaga permusyawaratan sebagai refleksi dari kedaulatan rakyat (Khilafah rakyat) didasarkan pada firman Allah dalam al-Quran: “....sedang urusan mereka diputuskan dengan cara musyawarah di antara mereka...”.(QS. Al-Syura : 38).[19] Ayat ini menurut Maududi menjelaskan tentang ciri hidup masyarakat Islam yang selalu memutuskan segala urusan yang menyangkut kepentingan bersama dengan cara musyawarah. Lembaga permusyawaratan harus ada, berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali RA ia berkata: “Aku bekata: ya Rasullallah, apa yang harus kami lakukan jika, sesudah wafatmu, kami dihadapkan pada masalah yang pembahasannya tidak kami temukan baik dalam al-Qur’an maupun dalam sunnahmu? Beliau menjawab: ajaklah orang-orang yang taat kepada Allah dan hukum-Nya dari kalangan ummatku dan bawalah masalah tersebut ke hadapan mereka untuk dimusyawarahkan. Jangan membuat keputusan atas dasar pendapat satu orang.[20]
Tentang cara musyawarah, dengan bijaksana diserahkan pada pertimbangan kaum muslimin. Menurut Maududi Islam tidak memberikan satu bentuk tertentu bagi lembaga permusyawaratan, karena alasan sederhana, yaitu bahwa Islam adalah agama universal sepanjang masa. Oleh sebab itu, ajaran Islam tidak menetapkan, rakyat harus diminta pendapatnya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang mereka percaya; apakah lembaga wakil-wakil tersebut harus dipilih melalui pemilihan umum atau melalui badan formatur, apakah lembaga tersebut harus terdiri dari satu dewan atau dua dewan, dan sebagainya. Masalah ini menyangkut detail yang dapat berbeda menurut situasi dan kondisi masyarakat yang selalu berkembang secara dinamis. Inilah alasan mengapa syari’at membiarkan masalah ini terbuka untuk dapat dipecahkan sesuai kebutuhan.
Setidak-tidaknya ada tiga pokok ajaran yang dapat diambil dari ayat al-Quran dan hadis Nabi tersebut:
1)      Semua urusan dan persoalan yang menyangkut kepentingan bersama harus dimusyawarahkan. Aturan ini dalam kontek kenegaraan terutama berlaku bagi sistem pengangkatan kepala negara. Oleh sebab itu, Islam anti monarkhi, kesewenang-wenangan dan kediktatoran. Sekaligus kepala negara tidak diperkenankan membatalkan konstitusi secara sepihak. Sebab pada masa pembatalan itu, ia pasti menjadi seorang diktator dan otoriter.
2)   Semua rakyat yang berkepentingan harus dimintai pendapatnya baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang mereka percaya.
3) Permusyawaratan harus berjalan secara bebas, adil dan ikhlas. Setiap musyawarah yang berlangsung dengan paksaan dan tekanan atau bujukan dan rayuan, sungguh itu telah menodai tujuan musyawarah itu sendiri.[21]

c.     Tujuan Negara
Sebagai kelanjutan dari konsep al-Haki>miyah al-Ila>hiyah, Maududi berpendapat bahwa pembentukan negara hanyalah sebagain dari misi Islam. Membangun negara merupakan salah satu kewajiban agama. Oleh karena itu negara yang sudah dibangun perlu dipelihara eksistensinya. Kemudian Maududi menerangkan beberapa tujuan di selenggarakannya negara.[22]
1)   untuk mengelakkkan terjadinya eksploitasi antar manusia, antar kelompok atau antar kelas dalam masyarakat.
2)    untuk memelihara kebebasan (ekonomi, pendidikan, politik dan agama) para warga negara dan melindungi seluruh warga negara dari invansi asing.
3)  Untuk menegakkan sistem keadilan sosial yang seimbang sebagaimana dikehendaki oleh al-Quran.
4)  Untuk memberantas setiap kejahatan (munkarat) dan mendorong setiap kebajikan yang dengan tegas telah digariskan pula oleh al-Quran.
5)  Menjadikan negara itu sebagai tempat tinggal yang teduh dan mengayomi bagi setiap warga negara dengan jalan pemberlakuan hukum tanpa diskriminasi.
Menurut Maududi> negara dalam ajaran Islam hanyalah merupakan instrumen pembaharuan yang terus-menerus. Negara, konstitusi dan semua perangkat kenegaraan lainnya dibuat untuk kepentingan rakyat, bukan rakyat yang harus mengabdi tanpa reserve kepada negara, sehingga negara itu menjadi fasistis dan totaliter. Semua perangkat negara, apalagi pejabat-pejabat negara, dapat diubah setiap waktu bila kepentingan rakyat banyak, asal tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran agama. Sebagai Instrument of reform, negara dengan konstitusinya, lembaga-lembaga perwakilan, lembaga kehakimannya dan lain-lain harus mengabdi kepada rakyat, bukan sebaliknya. Karena jika yang terjadi sebaliknya, yaitu rakyat harus “menyembah” negara, maka penguasa-penguasa negara itu pada akhirnya pasti akan menjadi “Fir’aun-Fir’aun atau Namrud-Namrud” modern yang tidak kalah jahatnya dibandingkan dengan Fir’aun atau Namrud dalam tarikh klasik.[23]



C.     Penutup
Abu> al-A’la> al-Maududi> mendasarkan pemikirannya pada tiga hal. Pertama, Islam adalah agama paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk mengatur kehidupan manusia termasuk kehidupan politik. Kedua, kekuasaan atau kedaulatan tertinggi hanya di tangan Allah dan umat Islam hanyalah pelaksana kekuasaan Allah atau khalifah Allah di bumi. Ketiga, sistem politik Islam ialah sistem politik yang universal dan tidak mengenai batas wilayah ikatan geografis, bahasa dan kebangsaan.
Tampaknya, pemikiran Al-Maududi berakar kepada Tauhid. Ia menganggap bahwa konsepsi itu merupakan konsepsi tentang Tuhan yang benar dan asli sebagaimana yang diterangkan semua Nabi dan Rasul Allah. Bagian pertama dari kepercayaan Islam adalah “tidak ada Tuhan melainkan Allah” suatu pernyataan yang tampaknya mengakui dengan kukuh tentang ke Esaan Sang Pencipta. Konsepsi tentang Tuhan dengan penekanan sebagai satu-satunnya zat yang berkuasa dan memberi hukum, memberikan prinsip pokok otoritas tunduk dan patuh kepada Tuhan berarti membawa seantero hidup manusia ini sesuai dengan kemauan Tuhan yang diwahyukan.



DAFTAR PUSTAKA


Azzam, Salim, Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam, (Bandung: Mizan, 1983)
Iqbal, Muhammad, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Maududi> (al), Abu> A’la>, al-Khila>fah wa al-Mulk, terj. Muhammad al-Baqir, Khila>fah dan kerajaan, (Bandung: Mizan, 1988)
Nasution, Harun, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991)
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, (Jakarta: UI-press, 1993)
Said, Imam Ghazali, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir, (Surabaya: Diantama, 2003)
Voll, John Obert, Politik Islam: Kelangsungan dan Perubahan di Dunia Modern, (Titian Ilahi Press, 1997)







[1] Lihat pengantar Amin Rais dalam Salim Azzam, Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam (Bandung: Mizan, 1983), 7.
[2] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, (Jakarta: UI-press, 1993),158.
[3] Imam Ghazali Said, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir, (Surabaya: Diantama, 2003), 51.
[4] Ahmad Khan (1817-1898) adalah tokoh yang menghimbau kaum muslimin India untuk bekerja sama dengan penjajah Inggris sebagai alat menuju masyarakat modern. Atas pemikiran serta kedekatannya dengan Inggris Ahmad khan diberi gelar “Sir” di depan namanya menjadi Sir Ahamd Khan. Keterangan ini diperoleh dari Ali Mufrodi pada tanggal 14 Maret 2012, Dosen pascasarjana di IAIN Sunan Ampel Surabaya.
[5] Tarekat sufi disini adalah tarekat jistiyah, tentang geneologi tarekat ini Maududi menulis: “aku mempunyai silsilah keturunan yang bersambung sampai ke keluarga nabi dari marga “sadat”. Pada abad ketiga hijrah, sebagaian dari keluarga sadat ini merantau, kemudian menetap di suatu desa bernama Jistyi dekat kota Herat (Afghanistan). Nama desa itu kemudian terkenal sebagai nama aliran mistik yang terkenal didunia. Pendirinya adalah Abu Ahmad Abdal al-Jisti (wafat 350 H). Lebih jelasnya lihat: Imam Ghazali Said, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir,11.

[6] Imam Ghazali Said, Idiologi Kaum Fundamentalis, pengaruh pemikiran politik al-Maududi terhadap gerakan Jama’ah Islamiyah trans Pakistan-Mesir, 17.
[7] Ibid, 27.
[8] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, 159.
[9] Muhammad Iqbal, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), 172.
[10] Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), 202.
[11] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: ajaran, sejarah dan pemikiran, 163.
[12] Muhammad Iqbal, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia kontemporer, 173.
[13] Abu a’la al-Maududi, al-Khilafah wa al-Mulk, terj. Muhammad al-Baqir, Khilafah dan kerajaan, (Bandung: Mizan, 1988), 45.
[14] Ibid, 217.
[15] Ibid, 784.
[16] Ibid, 230.
[17] Muhammad Iqbal, dkk, Pemikiran Politik Islam, dari masa klasik hingga Indonesia kontemporer, 175.
[18] Ibid, 175.
[19] Salim Azzam, Beberapa Pandangan Tentang Pemerintahan Islam, 96.
[20] Ibid, 97.
[21] Ibid, 98.
[22] M. Amin Rais, Kata pengantar, dalam Abu a’la al-Maududi, al-Khilafah wa al-Mulk, terj. Muhammad al-Baqir, Khilafah dan kerajaan, 31.
[23] Ibid, 32.

0 komentar:

Posting Komentar