A.
Pendahuluan
Terdapat persamaan pembaharuan yang terjadi di Kerajaan Usmani pada
abad kesembilan belas dengan
pembaharuan yang terjadi
di Mesir. Pembaharuan
yang terjadi pada dua
daerah tersebut dipelopori
oleh Raja. Pembaharuan di
Kerajaan Usmani dipelopori oleh
Sultan Mahmud II
(1785-1838). Di bidang
militer, Muhammad Ali memulai gerakan pembaharuan-nya, dengan melakukan
pembunuhan terhadap kaum Mamalik,
sedangkan Sultan Mahmud
II juga mengawali pembaharuannya dibidang militer
dengan menghancurkan tentara Yeni Seri. Sultan Mahmud II
setelah berhasil menghancurkan
golongan Yeni Seri
ini membangun sistem kemiliteran
dan administrasi menurut
contoh Eropa. Untuk memperoleh dukungan
yang luas, Sultan Mahmud
II merangkul kalangan
Ulama. Pembaharuan yang dilaksanakan
oleh Sultan Mahmud
II menjadi dasar
bagi pembaharuan yang dilakukan Kerajaan Usmani pada abad ke sembilan
belas. Yaitu masa tanzimat dan usmani muda, pembaharuan tersebut menarik untuk
dikaji. Pembaharuan pasca Mahmud
II yang dikenal
dengan Tanzimat dipelopori
oleh tokoh-tokoh birokrat Kerajaan Usmani
yang mempunyai banyak pengalaman dan
pengamatan terhadap kemajuan
Eropa, sehingga ide-ide
Barat terutama hasil Revolusi
Prancis sangat berpengaruh
terhadap pembaharuan di Kerajaan
Turki Usmani. Usaha
pembaharuan tersebut didukung
oleh Sultan Abdul Majid
(1839-1861) dengan
dikeluarkannya dua piagam
yang menjadi dasar pembaharuan.
Oleh karena itu, tulisan
ini akan mengemukakan
tentang pembaharuan masa
Tanzimat dan usmani muda, dimulai
dengan menguraikan tentang
pengertian, latar belakang dan tujuannya,
tokoh-tokohnya dan ide-idenya serta usaha-usaha pembaharuan dalam dua
masa tersebut.
B.
Pembahasan
1.
Tanzimat
Usaha pembaharuan
yang dijalankan di
Kerajaan Usmani setelah
Sultan Mahmud II dikenal dengan Tanzimat.[1] Kata Tanzhimat berasal dari bahasa Arab. Kata tersebut
berbentuk jamak dari kata tanzhim yang berarti pengaturan.[2] Kata tanzhim adalah
bentuk mashdar dari akar kata
nun, zha, dan
mim berarti menyusun sesuatu. Kata tersebut juga
berarti mengatur, menyusun dan
memperbaiki. Istilah tersebut
dalam bahasa Turki disebut Tanzimat-i Khairiye atau Qanun Tanzim Itmek.
Dari pengertian bahasa tersebut, maka Tanzimat
dapat diartikan sebagai
suatu rentetan usaha
yang akan memberikan suatu situasi baru dalam pengaturan negara. Apabila
dikaitkan dengan pembaharuan yang terjadi
pada Kerajaan Usmani, maka Tanzimat menurut Niyazi Berkes adalah nama suatu
sistem pemerintahan yang menciptakan keadaan tertentu di Kerajaan Turki Usmani.
Dengan demikian Tanzimat merupakan
periode atau gerakan
pembaharuan pada Kerajaan Usmani.
Periode atau gerakan tersebut
dimulai sejak tahun
1839, ketika Sultan
Abdul Majid naik tahta menggantikan ayahnya
Sultan Mahmud II dan
berakhir pada tahun
1871 dengan wafatnya Ali Pasya.[3]
Munculnya
Tanzimat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
1. hukum kerajaan usmani tidak
disenangi oleh orang-orang
Eropa, Diberlakukannya hukum fiqhi
yang menetapkan hukuman
mati bagi orang-orang Eropa yang murtad setelah masuk
Islam yang berada di wilayah Kerajaan
2. Para tokoh Tanzimat
ingin membatasi kekuasaan Sultan
Turki yang absolut. Desakan
Eropa terhadap Kerajaan Usmani untuk melindungi orang-orang Eropa yang berada dalam wilayah
Kerajaan Usmani.
3. Absolutisme Sultan
dianggap sebagai sebab kemunduran Kerajaan Usmani. Tujuan era
dan gerakan Tanzimat
adalah memajukan Kerajaan
Usmani membuat sistem hukum resmi yang menjamin kebebasan dan kesamaan
hak rakyat, menciptakan Turki Modern,
memberikan fasilitas terhadap
perkembangan ekonomi, dan mendorong
perkembangan lembaga-lembaga kebudayaan
modern.
Dengan
demikian, juru bicara Majelis Musyawarah (Mechlis-i Sura) menyatakan bahwa :
1. Karena sistem
hukum lama sudah
tidak sesuai dengan
perkembangan zaman, maka harus diganti dengan Undang-undang.
2. Undang-undang yang baru itu harus tetap sesuai dengan syariat.
3. Undang-undang yang baru itu harus didasarkan atas kebebasan,
pengakuan atas hak milik dan kehormatan warga negara.
4. Undang-undang itu harus
menciptakan hak antara orang-orang Islam dan rakyat Turki pada umumnya.
Tanzimat melahirkan
2 (dua) piagam,
yaitu Piagam Gulhane
(Hatt-i Syerif Gulhane) dan
Piagam Humayun (Hatt-i
Humayun).[4] Piagam Gulhane
dikeluarkan oleh Sultan Abdul Majid pada tahun 1839, atas pengaruh
Mehmed Sadik Rifat Pasya, Piagam
Humayun diumumkan pada
tahun 1856 yang
pada dasarnya memperkuat Piagam Gulhane.
Dalam kedua
piagam ini, tercakup
tujuan-tujuan Tanzimat dan merupakan dasar bagi usaha-usaha
pembaharuan di Kerajaan Usmaniah pada zaman Tanzimat dalam berbagai
bidang, seperti bidang pemerintahan,
hukum, administrasi, pendidikan, keuangan dan perdagangan.
Adapun
tokoh-tokohnya yang terkenal adalah:
a.
Mehmed Sadik Rifat Pasya (1807-1856)
Ide-ide pembaharuan
Sadik Rif’at Pasya
banyak dipengaruhi oleh
ide
persamaan (egalite’),
persaudaraan (fraternite’) dan
kebebasan (Li berte’)
yang ditimbulkan oleh revolusi
Prancis, dan ia ingin
memasukkan ide-ide itu
didalam masyarakat Usmani. Ia
berpendapat bahwa kerajaan
Usmani dapat maju
kembali apabila negara
mementingkan pengembangan ilmu
pengetahuan dan pembangunan dalam lapangan
ekonomi dan industri. Akan tetapi
sebelumnya, perlu diwujudkan perdamaian dengan negara-negara lain dan memantapkan keamanan serta ketertiban dalam negeri.
Untuk mencapai hal
tersebut, pemerintah haruslah
didasarkan pada kepentingan
rakyat dan kekuasaan absolut Sultan perlu dibatasi. Oleh karena itu, perlu
diadakan Undang-undang dan
peraturan yang harus
dipatuhi Sultan dan
para pembesar negara. Negara
haruslah merupakan negara hukum.
Pemerintah haruslah
memikirkan kesejahteraan rakyat.
Untuk itu pertanian
dan perdagangan perlu ditingkatkan. Kepentingan rakyat perlu
diperhatikan, dan oleh karena itu rakyat harus dijamin dan keadilan didirikan.
b.
Mustafa Rasyid Pasya
Mustafa Rasyid
Pasya ialah seorang
pemuka utama dari
pembaharuan di
zaman Tanzimat.
Ia lahir di
Istanbul pada tahun
1800 dan pada
mulanya mempunyai pendidikan
Madrasah kemudian ia menjadi
pegawai pemerintah. Pada tahun
1834 dikirim sebagai
Duta Besar ke
Paris. Di Kota
ini, ia dapat
menguasai bahasa Prancis dan berkenalan dengan ide-ide baru yang dilahirkan revolusi
Prancis. Pada tahun 1839,
ia diangkat menjadi Menteri Luar Negeri
dan kemudian menjadi Perdana
Menteri.[5]
Kemudian ide-idenya
terserap kedalam Piagam
Gulhane yang dikeluarkan
oleh Sultan Abdul Majid
pada tahun 1839.
Piagam tersebut berisi
penjelasan bahwa Kerajaan Usmani
dapat maju di
masa lampau karena
syariat dan undang-undang dipatuhi. Oleh karena itu, perlu diadakan perubahan-perubahan yang
pada pokoknya menjamin ketentraman hidup,
harta dan kehormatan
warga negara. Disamping
itu harus tetap diatur masalah perpajakan, wajib militer, masalah
perdata.
Isi
yang terkandung dalam Piagam Gulhane antara lain :
1)
Orang-orang yang tertuduh akan diadili secara terbuka.
2)
Tidak boleh lagi ada hukuman mati dengan jalan minum racun atau
jalan lain
3)
Tidak diperkenankan melakukan pelanggaran terhadap kehormatan seseorang.
4)
Negara menjamin hak milik seseorang dan ia mempunyai kebebasan
terhadap harta yang dimilikinya
5)
Ahli waris dari yang kena hukum pidana tidak boleh dicabut hak
warisnya.
6)
Semua Pegawai Kerajaan akan menerima gaji sesuai dengan tugasnya.
7)
Pemerintah akan mengeluarkan undang-undang yang keras terhadap korupsi.
c.
Ali Pasya (1815-1869) dan Fuad Pasya (1815-1869)
Kedua tokoh
tersebut adalah murid
Mustafa Rasyid Pasya.
Ali Pasya sebagaimana Rasyid
Pasya cepat menjadi pegawai Istana dan kemudian cepat menjadi Duta Besar di London
tahun 1840. Sebelum itu, ia acap kali menjadi staf perwakilan Kerajaan Usmani
di beberapa negara Eropa. Pada tahun 1852 ia menggantikan Rasyid Pasya menjadi
Perdana Menteri.
Sementara itu,
Fuad Pasya ialah
lulusan Sekolah Kedokteran
yang didirikan oleh Sultan Mahmud
II dan selanjutnya
juga dikirim ke Eropa
untuk bekerja sama pada
perwakilan-perwakilan Usmani
yang ada di
sana. Di tahun 1852,
ia diangkat oleh Ali Pasya sebagai Menteri Luar Negeri. Kedua tokoh
tersebut sangat berperan melakukan pembaharuan sesudah
pengumuman Piagam Humayun.
Isi
yang terkandung dalam Piagam Humayun diantaranya ialah :
1)
Negara memberi hak-hak yang sama terhadap rakyatnya yang non muslim
dan bukan berasal dari
Turki, sehingga antara
rakyat muslim dan
non muslim tidak ada perbedaan
lagi.
2)
Masyarakat Kristen dan
bukan Islam lainnya
diperbolehkan mengadakan
pembaharuan, mendirikan rumah ibadah, rumah sakit dan tanah pemakaman
3)
Menghapus seluruh persoalan
yang ditimbulkan oleh
perbedaan agama, bahasa dan
bangsa
4)
Kebebasan beragama dijamin.
5)
Seluruh rakyat tanpa pilih bulu berhak menjadi pegawai Kerajaan
Usmani.
6)
Perkara yang timbul
antara rakyat yang berlainan agama
diselesaikan oleh Mahkamah Campuran.
Pembaharuan
pada masa Tanzimat:
a.
Bidang Hukum
Pembaharuan
yang dilakukan pada zaman Tanzimat atas Piagam Gulhane dan
Humayun
adalah sebagai berikut :
1)
Memperbanyak anggota Dewan
Hukum (Mechlis-i Ahkam-i
Adliye) yang dibentuk oleh
Sultan Mahmud II, termasuk
anggota yang bukan
Islam dan memberikan kekuasaan
membuat hukum Undang-undang.
2)
Memulai kodifikasi hukum
dan sebagai sumber
hukum disamping syariat dipakai
pula sumber-sumber diluar agama, diantaranya hukum Barat.
3)
Tahun 1840 keluar hukum pidana
4)
Tahun 1850 keluar hukum dagang baru.
5)
Tahun 1847 didirikan Mahkamah baru untuk urusan pidana dan sipil.
6)
Hak milik dan memakai tanah
diatur. Petani yang dahulu merupakan budak bagi
tuan tanah dapat memiliki tanah
dengan hak menjual atau mewariskan kemudian.
7)
Tahun 1867 dikeluarkan
Undang-undang yang memberi
hak kepada orang asing untuk
memiliki tanah di Kerajaan Usmani.
8)
Tahun 1867 didirikan Mahkamah Agung.
9)
Penghapusan hukum bunuh bagi orang yang keluar dari Islam.
b.
Bidang ekonomi
1)
Tahun 1840 mendirikan Bank Usmani, dan kemudian pembukaan Bank-bank
Asing.
2)
Penarikan uang lama
dari peredaran dan
mengganti uang baru
dengan memakai sistem desimal.
3)
Pengadaan anggaran belanja tahunan negara.
4)
Pengadaan Undang-undang dagang.
c.
Bidang pendidikan
1) Pendidikan umum
dilepas dari kekuasaan
kaum ulama dan
diserahkan kepada Kementerian Pendidikan yang dibentuk pada tahun 1847.
2) Pembangunan sekolah-sekolah menengah.
3) Tahun 1868
pembukaan Sekolah Galata Sarai. Di
sekolah ini Islam
dan non Islam duduk berdampingan. Pendidikan umum diberikan dalam bahasa
Perancis.
2.
Usmani Muda
Pada abad ke 19 di
kerajaan Usmani muncul kelompok-kelompok intelektual yang berusaha menantang
kebijkan-kebijakan yang diambil oleh Sultan dalam menata dan melaksanakan
pemerintahan. Kelompok-kelompok tersebut mengadakan gerakan-gerakan dalam
rangka merongrong kekuasaan absoulut yang dimiliki sultan. Mereka mendapat pendidikan
di negara-negara barat yang sudah menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
Sistem demokrasi tersebut mereka bawa masuk ke dalam kerajaan Usmani sehingga
kekuasaan absolut Sultan menjadi sasaran sorotan yang amat tajam. Kelompok
pertama yang berusaha menantang keabsolutan sultan adalah adalah Usmani muda.[6]
Usmani Muda ini semula merupakan suatu perkumpulan rahasia yang didirikan pada
tahun 1865 yang bertujuan untuk merubah pemerintahan absolut kerajaan Usmani menjadi
pemerintahan konstitusional.[7]
Setelah rahasianya terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun 1867. Di
Eropa inilah mereka memperoleh nama Usmani Muda 1. Ketika perdana Menteri Ali
Pasya wafat (1871) tekanan terhadap Usmani Muda dipelonggar, bahkan mereka yang
di luar Negeri diperbolehkan pulang ke Turki. Oleh karena itu, sebagian mereka
pulang ke Turki untuk melanjutkan cita-cita mereka membentuk pemerintahan
konstitusional. Puncak keberhasilan perjuanganUsamani Muda adalah ketika konstitusi
hasil rumusan tokoh-tokoh mereka seperti Ziya Pasya akhirnya terpaksa ditandatangani
oleh sultan Abdul hamid II pada tanggal 23 desember 1876. Anggota Usmani Muda
ini berkisar 246 orang yang sebagian besarnya adalah orang-orang terpandang dan
berpengaruh dalam masyarakat. Diantara mereka terdapat pemikirr-pemikir
liberal, para birokrat yang kecewa atas Tanzimat, dan anggota keluarga penguasa
Mesir, nahkan dua pangeran yang nantinya bertahta sebagia sultan, yakni Murad V
(1976) dan Abdul Hamid II (1976-1909), termasuk diantara mereka yang terlibat
dalam diskusi Usmani Muda. Penggerak utama perkumpulan ini adalah Namik Kemal
(1840-1888). Gerkan Usmani Muda ini tumbuh dan berkembang melalui pertemuan-pertemuan
yang diadakan di Paris dan London sejak 1867-1871. Di Paris mereka sempat mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama
Jeunes Turcs atas jasa Mustafa Fazil, cucu Muhammad Ali dan saudara Khedewi
Ismail dari Mesir. Karena tekanan pemerintahan Perancis dan kerajaan Usmani,
mereka lari ke London. Di London ini mereka mendirikan markas
besarnya dan menerbitkan surat kabar. Karena terjadi persaingan antar kelompok individu
Mustaf Fazil tak lagi mau membantu mengucurkan dananya. Pada tahap awal para
pemikir Usmani muda memanfaatkan media massa dan literatur-literatur untuk
menyalurkan ide-ide mereka. Ini terlihat dengan apa yang dilakukan oleh Ibrahim
Sinasi, tokoh senior kelompok ini, yang kemudian diteruskan oleh tokoh-tokoh
penerusnya seperti Namik Kemal. Pada tahap selanjutnya mereka kemudian ikut
memasuki lembaga-lembaga pemerintahan.
Diantara
tokoh-tokoh Usmani Muda adalah:
a) Zia Pasya
Zia pasya
lahir pada tahun 1825 di Istanbul dan meninggal dunia pada tahun 1880. Ia anak
seorang pegawai kantor beacukai di Istanbul. Pendidikannya setelah selesai
sekolah di Sulaemaniye yang didirikan Sultan Mahmud II dalam usia muda dia
diangkat menjadi pegawai pemerintah, kemudian atas usaha Mustafa Rasyid Pasya
pada tahun 1854 ia diterima menjadi salah seorang sekretaris Sultan. Disinilah
ia dapat mengetahui tentang sistem dan cara Sultan memerintah dengan otoriter.
Untuk keperluan tugas barunya, ia mempelajari bahasa Perancis dan dalam waktu
yang singkat ia menguasai dan dapat menerjemahkan buku-buku Perancis ke dalam
bahasa Turki. Karena terjadi kesalahpahaman dengan Ali Pasya maka ia pergi ke
Eropa pada tahun 1867 dan tinggal disana selama lima tahun.[8]
Ketika berada di Eropa itulah banyak pengalaman yang di dapatkannya. Beberapa pemikirannya
akhirnya menjurus kepada usaha pembaharuan. Usaha-usaha pembaharuannya antara
lain, kerajaan Usmani menurut pendapatnya harus dengan sistem pemerintahan
konstitusional, tidak dengan kekuasaan absolut. Menurutnya negara Eropa maju
disebabkan tidak terdapat lagi pemerintahan yang absolut, semuanya dengan
sistem pemerintahan konstitusional. Dalam sistem pemerintahan konstitusional
harus ada Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian Zia mengemukakan hadis ”Perbedaan
pendapat dikalangan umatku merupakan rahmat dari Tuhan”, sebagai alasan untuk
perlu adanya Dewan Perwakilan Rakyat, dimana perbedaan pendapat itu ditampung
dan kritik terhadap pemerintah dikemukakan untuk kepentingan umat seluruhnya.
Sebagai orang yang taat menjalankan agama Islam, Zia sebenarnya tidak
sepenuhnya setuju terhadap pembaharuan yang hanya mencomot ide-ide Barat tanpa
sikap kritis. Itulah sebabnya dia lebih melihat kesesuaian antara kepentingan
rakyat dengan ide pembaharuan yang datangnya dari Barat. Dalam hal demikian, ia
juga tidak sependapat dengan orang yang mengatakan bahwa agama Islam dapat
dianggap sebagai penghalang kemajuan.
b) Midhat Pasya
Nama
lengkapnya Hafidh Ahmad Syafik Midhat Pasya, lahir pada tahu 1822 di Istanbul.
Pendidikan agamanya diperoleh dari ayahnya sendiri. Dalam usia sepuluh tahun ia
telah hafal Al-Quran, oleh karena itu ia digelari Al-Hafidh. Pendidikannya yang
tertinggi adalah pada Universitas Al-Fatih. Dia termasuk tokoh Usmani Muda yang
mempunyai peranan cukup penting dalam ide pembaharuan. Ia anak seorang hakim
agama yang dalam usia belasan tahun sudah menjadi pegawai di Biro Perdana
Menteri. Tahun 1858 ia diberikan kesempatan untuk berkunjung ke Eropa selama
enam bulan. Setelah itu beberapa saat kemudia, ia diangkat menjadi gubernur di
berbagai daerah. Dengan kemampuan dan kecakapan yang luar biasa akhirnya Sultan
mengangkatnya menjadi Perdana Menteri tahun 1872. Ketika Sultan Abdul Hamid
berkuasa menggantikan Sultan Murad V, ia diangkat kembali menjadi Perdana
Menteri. Saat itu ada perjanjian langsungbahwa Sultan akan memberikan sokongan
atas gerakan-gerakannya. Sultan juga nampaknya memberi angin segar atas pembaharuan
kelompok Usmani Muda. Beberapa langkah pembaharuan
itu, seperti memperkecil kekuasaan kaum eksekutif dan memberikan kekuasaan
lebih besar kepada kelompok legislatif. Golongan ini juga berusaha menggolkan
sistem konstitusi yang sudah ditegakkan dengan memakai istilah terma-terma yang
islami, seperti musyawarah untuk perwakilan rakyat, bai’ah untuk kedaulatan
rakyat dan syariah untuk konstitusi. Dengan usaha ini sistem pemerintahan Barat
lambat laun dapat diterima kelompok ulama dan Syaikh Al-Islami yang sebenarnya
banyak menentang ide pembaharuan pada masa sebelumnya.[9] Tanggal 23 Desember 1876 konstitusi yang bersifat
semi-otokrasi di tanda tangani oleh Sultan Abdul Hamid. Isi dari konstitusi ini
sebagian besar masih belum mencerminkan langkah nyata dari pembaharuan sistem
pemerintahan, karena kekuasaan Sultan masih demikian besar. Salah satu contoh
adalah pasal 113 dari Undang-Undang yang dibuat, berbunyi bahwa dalam keadaan
darurat Sultan boleh memberikan pengumuman tertentu, dan boleh menangkap atau
mengasih orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan negara. Jadi, dari
bunyi pasal tersebut Sultan masih diberi wewenang besar untuk menjalankan
keputusan yang bersifat mutlak. Justru pasal ini nanti digunakannya untuk
menangkap orang-orang yang tidak disenangi Sultan, termasuk diantaranya tokoh
Usmani Muda Midhat Pasya ini.
c) Namik Kemal
Beliau
termasuk pemikir terkemuka dari Usmani Muda, lahir pada tahun 1840 di Tekirdag.
Dia berasal dari keluarga nigrat. Orangtuanya menyediakan pendidikan di rumah
disamping pelajaran bahasa Arab, Persia, juga diberikan bahasa Perancis. Oleh
karena itu, dalam usia yang sangat muda ia sudah menguasai berbagai bahasa.
Dalam usia belasan tahun dia diangkat menjadi pegawai kantor penerjemah dan
kemudian dipindahkan menjadi pegawai di istana Sultan. Namik Kemal banyak dipengaruhi oleh pemikiran Ibrahim
Sinasih (1826-1871) yang berpendidikan Barat dan banyak mempunyai pandangan
modernisme. Nanik mempunyai jiwa Islami yang tinggi, sehingga walaupun ia
berpengarug pemikiran Barat namun masih menjunjung tinggi moral Islam dalam
ide-ide pembaharuannya,[10]
menurutnya Turki saat ini mundur karena lemahnya politik dan ekonomi. Untuk
bisa memajukan ekonomi dan politik Turki harus ada perubahan dalam sistem
pemerintahan. Untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang ideal, penguasa harus
menjunjung tinggi kepentingan rakyat. Karena kepentingan rakyat menjadi asas
negara, maka negara mesti demokratis, yaitu pemerintahan yang didasarkan atas
dukungan dan kepentingan. Yang dikehendaki oleh Nanik Kemal adalah pemerintahan
demokrasi dan pemerintahan serupa ini menurut pendapatnya tidak bertentangan
dengan ajaran Islam. Negara Islam yang dibentuk dan dipimpin oleh empat
khalifah besar, sebenarnya mempunyai corak demokrasi. Sistem bai’ah yang terdapat
dalam pemerintahan Khilafah pada hakikatnya merupakan kedaulatan rakyat.
Melalui bai’ah rakyat menyatakan persetujuan mereka tas pengangkatan khalifah
yang baru. Dengan demikian. bai’ah merupakan kontrak sosial dan kontrak yang
terjadi antara rakyat dan khalifah itu dapat dibatalkan jika khalifah
mengabaikan kewajiban-kewajibannya sebagai Kepala Negara. Di dalam Islam ada
ajaran yang disebut al-maslahah al-’ammah dan ini sebenarnya adalah maslahat
umum. Khalifah tidak boleh mengambil sikap atau tindakan yang bertentangan
dengan maslahat umum. Maslahat umum oleh karena itu merupakan suatu bentuk dari
pendapat umum. Khalifah harus selalu memperhatikan dan menghormati pendapat
umum. Lebih lanjut lagi, musyawarah dasar penting dalam soal pemerintahan dalam
Islam. Sistem musyawarah ini memperkuat corak demokrasi pemerintah Islam.
Pembuat hukum dalam Islam ialah kaum ulama yang melaksanakan hukum adalah
pemerintah.
Dengan membawa argumen-argumen seperti diatas, Namik Kemal berpendapat bahwa sistem pemerintahan konstitusional tidaklah merupakan bid’ah dalam Islam. Diantara ide-ide lain yang dibawa Namik terdapat cinta tanah air Turki, tetapi seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah airnya tidak sempit. Sebagai orang yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya diadakan persatuan seluruh umat Islam di bawah pimpinan Kerajaan Usmani, sebagai negara Islam yang terbesar dan terkuat di waktu itu.
Dengan membawa argumen-argumen seperti diatas, Namik Kemal berpendapat bahwa sistem pemerintahan konstitusional tidaklah merupakan bid’ah dalam Islam. Diantara ide-ide lain yang dibawa Namik terdapat cinta tanah air Turki, tetapi seluruh daerah kerajaan Usmani. Konsep tanah airnya tidak sempit. Sebagai orang yang dijiwai ajaran Islam, ia melihat perlunya diadakan persatuan seluruh umat Islam di bawah pimpinan Kerajaan Usmani, sebagai negara Islam yang terbesar dan terkuat di waktu itu.
C.
Penutup
Dari pembahasan tersebut ada dua
pembaharuan kerajaan Turki Usmani yaitu pembaruan masa tanzimat dan masa usmani
muda.
a.
Masa tanzimat
Pembaruan ini berusaha memperkuat dan memodernisasi
kerajaan, dilaksanakan dibawah pimpinan perdana menteri rasyid pasha.
Tanzimat melahirkan
2 (dua) piagam,
yaitu Piagam Gulhane
(Hatt-i Syerif Gulhane) dan
Piagam Humayun (Hatt-i
Humayun). Piagam Gulhane
dikeluarkan oleh Sultan Abdul Majid pada tahun 1839, atas pengaruh
Mehmed Sadik Rifat Pasya, Piagam
Humayun diumumkan pada
tahun 1856 yang
pada dasarnya memperkuat Piagam Gulhane.
Dalam kedua
piagam ini, tercakup
tujuan-tujuan Tanzimat dan merupakan dasar bagi usaha-usaha
pembaharuan di Kerajaan Usmaniah pada zaman Tanzimat dalam berbagai
bidang, seperti bidang pemerintahan,
hukum, administrasi, pendidikan, keuangan dan perdagangan.
b.
Masa usmani muda
Usmani Muda semula
merupakan suatu perkumpulan rahasia yang didirikan pada tahun 1865 bertujuan
untuk merubah pemerintahan absolut kerajaan Usmani menjadi pemerintahan
konstitusional. Setelah rahasianya terbuka pemuka-pemukanya lari ke Eropa di tahun
1867. Ketika perdana Menteri Ali Pasya wafat (1871) tekanan terhadap Usmani
Muda dipelonggar, bahkan mereka yang di luar Negeri diperbolehkan pulang ke
Turki. Oleh karena itu, sebagian mereka pulang ke Turki untuk melanjutkan
cita-cita mereka membentuk pemerintahan konstitusional.
Puncak keberhasilan
perjuangan Usamani Muda adalah ketika konstitusi hasil rumusan tokoh-tokoh
mereka seperti Ziya Pasya akhirnya terpaksa ditandatangani oleh sultan Abdul
hamid II pada tanggal 23 desember 1876. Anggota Usmani Muda ini berkisar 246
orang yang sebagian besarnya adalah orang-orang terpandang dan berpengaruh
dalam masyarakat.
Daftar Pustaka
Ali, Atabik.
Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Yogyakarta: Multi Karya Grafika, t.th.
Asmuni, Yusran. PengantarStudi
Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan dalam Dunia Islam. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,1998.
Bahy (al), Muhammad. Pemikiran Islam Modern. Jakarta
: Pustaka Panjimas. 1986.
Mubarok, Jaih. Sejarah Peradaban Islam. bandung: pustaka
islamika, 2008.
Nasution, Harun. Pembaharuan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Sodiqin, Ali
(dkk). Sejarah Peradaban Islam.
Yogyakarta: LESFI, 2009.
[7] Yusran Asmuni. PengantarStudi Pemikiran dan Gerakan
Pembaharuan dalam Dunia Islam. (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.1998), 21.
Hai Aam Faqih, senang membaca tulisanmu tentang Usmani. Saya juga punya blog yang berisi mengenai sejarah Turki. Follow dan kunjungi blog saya ya di: frialsupratman.blogsppot.co.id
BalasHapusfrialsupratman.blogspot.co.id
Hapus