Selasa, 07 April 2015

Batu akik dalam Islam

Batu akik secara bahasa tidak ada perbedaan dengan bahasa Arab, mereka juga mmenyebutnya sama; yakni ‘Aqiq [عقيق]. Salah satu ulama bahasa Arab; Ahmad al-Fayumi dalam kitabnya al-Mishbah al-Munir (2/422) memberikan definisi tentang akik ini, beliau mengatakan:

حَجَرٌ يُعْمَل مِنْهُ الْفُصُوصُ

“’aqiq adalah sesuatu yang (biasa) dijadikan sebagai mata cincin”

Sama seperti pendahulunya, kelompok ulama bahasa yang menyusun kamus al-Mu’jam al-Wasith (2/616) juga mendefinisikan akik dengan defisini yang sama. Mereka menyebutkan:

حجر كريم أحمر يعمل منه الفصوص يكون باليمن وبسواحل البحر

“batu mulia merah yang dijadikan sebagai mata cincin, (batu itu) diambil dari negeri Yaman, dan juga dari daerah-daerah pesisir pantai.”

Kewajiban Zakat Batu Akik

Terkait dengan kewajiban zakat batu akik bagi yang memiliki ini diperselisihkan oleh ulama 4 madzhab. Dan perbedaan yang ada terkait hal ini bersumbu pada perbedaan para ulama tersebut tentang jenis ma’din [معدن] atau barang tambang mana yang memang masuk dalam kategori wajib zakat ma’din itu sendiri.

Secara global, ulama menyepakati arti ma’din itu sendiri, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam al-Buhuty dalam kitabnya kasysyaf al-Qina’ (1/222):

كُل مَا تَوَلَّدَ فِي الأْرْضِ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا لَيْسَ نَبَاتًا

”Semua harta yang terkandung di dalam tanah yang bukan jenis tanah dan bukan tumbuhan.”

Namun mereka berselisih, ma’din yang mana yang memang wajib dizakati. Dalam arti lain, pengetahuan tentang wajib atau tidaknya zakat batu akik itu sangat bergantug kepada pemahaman kita tentang zakat ma’din itu. 

1.   Tidak Ada Zakat Batu Akik

Ini adalah pendapat resmi madzhab Imam Abu Hanifah dan juga madzhab Imam al-Syafi’I, berdasarkan hadits Nabi Muhammad s.a.w, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash:

لاَ زَكَاةَ فِي حَجَرٍ

“Tidak ada zakat pada batu!”  (HR. al-Baihaqi)

Walaupun memang mayoritas ulama hadits menghukumi hadits ini sebagai hadits dhaif (lemah), akan tetapi bukan hanya hadits itu saja yang menjadikan dasar ketidakadaan wajibnya zakat batu akik dalam madzhab al-Syafiiyah dan al-Hanafiyah. Selain hadits ini, itu juga karena memang dalam pandangan kedua madzhab ini, batu akik tidak termasuk dalam kategori ma’din (barang tambang) yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Dalam madzhab Imam Abu Hanifah, ma’din yang wajib dizakati adalah ma’din dengan jenis yang bisa dibentuk dengan api, entah itu dilelehkan atau dicairkan, seperti emas, kuningan, tembaga, besi dan lainnya. Sedang dalam madzhab Imam al-Syafi’i ma’din yang wajib dizakati itu hanya 2 jenis, yakni emas dan perak.

Wajib Jika Dijadikan Barang Dagang

Namun batu akik dalam kedua madzhab ini bisa jadi wajib zakatnya jika batu akik bukan untuk perhiasan semata, akan tetapi dijadikan untuk barang dagang. Artinya kewajibannya adalah kewajiban zakat barang dagangan, dengan itu mekanisme yang berlaku adalah mekanisme zakat barang dagangan atau zakat ‘urudh al-Tijarah [عروض التجارة].

Imam al-Hashfaki dari kalangan al-Hanafiyah dalam kitabnya al-Durr al-Mukhtar mengatakan:

وَالْأَصْلُ أَنَّ مَا عَدَا الْحَجَرَيْنِ وَالسَّوَائِمَ إنَّمَا يُزَكَّى بِنِيَّةِ التِّجَارَةِ

“pada dasarnya, selain 2 batu ini (emas dan perak) dan juga hewan ternak, zakatnya adalah zakat barang dagang.” (hasyiyah Ibni Abdin ‘ala al-Durr al-Mukhtar 2/273)

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/6) menegaskan:

لَا زَكَاةَ فِيمَا سِوَى الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مِنْ الْجَوَاهِرِ كَالْيَاقُوتِ وَالْفَيْرُوزَجِ وَاللُّؤْلُؤِ ...

“tidak ada zakat untuk batu permata selain emas dan perak, seperti yaqut (rubi), batu pirus biru, mutiara, …”

2.   Wajib Zakat Batu Akik

Ini adalah pendapat madzhab al-Hanabilah, melihat bahwa memang madzhab mewajibkan semua jenis ma’din akan zakat. Berangkat dari firman Allah s.w.t.:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْض

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan

0 komentar:

Posting Komentar