A.
Pendahuluan
Manusia adalah
salah satu makhluk hidup yang terhebat dan tercanggih. Sistem tubuhnya paling
menakjubkan di alam, dibentuk dengan proporsi yang pas. Tubuh manusia terdiri
dari sejumlah daging dan tulang yang berbobot kurang lebih 60-70 kg.
Sebagaimana diketahui daging adalah salah satu material paling rentan di alam
ini. Jika dibiarkan terbuka, daging akan membusuk dalam beberapa jam, dan
setelah beberapa hari dikerubungi tempayak dan mulai berbau busuk tidak
tertahankan. Zat yang sangat lemah ini membentuk bagian terbesar tubuh manusia.
Akan tetapi, ia terpelihara tanpa rusak atau membusuk selama kurang lebih 70-80
tahun, dengan adanya peredaran darah yang memberinya makanan dan kulit yang
melindunginya dari bakteri luar. Selain itu, tubuh manusia memiliki kemampuan
yang mengesankan. Misalnya pancaindra. Setiap organ pengindra adalah keajaiban.
Manusia mengetahui dunia luar melalui alat-alat pengindra ini menjalani hidup
dengan damai berkat semua indra ini. Detail yang kita temui pada indra
penglihat, dan pengecap, serta desainnya yang tanpa cacat, memberi bukti
keberadaan sang pencipta.[1]
Desain tersebut tidaklah hanya sebatas jasad, ada akal yang diberikan tuhan
kepada manusia sebagai salah satu pembeda dengan yang lain. Hingga munculnya
frame kata bijak “manusia adalah hewan yang berakal”.
Kemampuan
berakal serta bersosialisasi mencipatakan suatu kelompok, berakibat pada suatu
telaah terhadap manusia dari segi pembagiannya, dari tempat tinggalnya, dari
suku bangsanya, dan sebagian membagi umat manusia sesuai pikiran dan
kepercaayaan.[2]
Yang demikian ini, melahirkan beberapa aliran kelompok yang tidak luput dari
“ramalan” Muhammad, bahwa ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga sekte,
yang selamat dari padanya satu dan yang lainnya binasa. Pencarian kebenaran ini
kemudian melahirkan suatu kelompok yang beranggapan “akulah yang paling benar”,
hingga saat ini perbedaan (baca: sekte) terus muncul, entah sampai kapan.
Perbedaan
semacam ini, awalnya bukan masalah teologi melainkan di bidang politik. Akan
tetapi perselisihan politik ini, seiring dengan perjalanan waktu, meningkat
menjadi persoalan teologi. Perbedaan teologis di kalangan umat Islam sejak awal
memang dapat mengemukakan dalam bentuk praktis maupun teoritis. Secara teoritis, perbedaan itu demikian
tampak melalui perdebatan aliran-aliran kalam yang muncul tentang berbagai
persoalan. Tetapi perlu diingat bahwa perbedaan yang ada umumnya masih sebatas
pada aspek filosofis diluar persoalan keesaan Allah, keimanan kepada para
rasul, para malaikat, hari akhir dan berbagai ajaran nabi yang tidak mungkin
lagi ada peluang untuk memperdebatkannya. Dalam beberapa aliran banyak hal yang
diperdebatkan Misalnya tentang sifat-sifat Tuhan, kekuasaan, kehendak, dan
keadilan Tuhan, akal dan wahyu, perbuatan manusia, konsep iman.[3]
Perbedaan itu kemudian memunculkan berbagai macam aliran di antaranya, yaitu:
Mu’tazilah, Syi’ah, Khawarij, Jabariyah, dan Qadariyah serta aliran-aliran
lainnya.
Penulis dalam makalah ini hanya membatasi pada persoalan perbandingan
pemikiran antara aliran-aliran: perbuatan manusia yang samplenya menggunakan tiga aliran yaitu Jabariyah, Qadariyah dan Maturidiyah. Makalah ini bukanlah suatu kebanaran absolute, maka
butuh akan kritikan serta saran yang membangun.
B.
Pembahasan
1.
Aliran Jabariyah
Kata Jabariyyah berasal dari kata jabara yang berarti memaksa dan
mengharuskannya melaksanakan sesuatu,[4] atau secara
harfiah dari lafadz al-jabr yang berarti paksaan. Kalau dikatakan Allah
mempunyai sifat Al-jabbar (dalam bentuk mubalaghah), itu artinya Allah Maha
Memaksa. Selanjutnya kata jabara setelah ditarik menjadi jabariyah memiliki
arti suatu kelompok atau aliran. Paham Al jabr
berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sesungguhnya dan
menyandarkannya kepada Allah.[5]
Dengan kata lain manusia mengerjakan perbuatannya dalam keadaan terpaksa. Dalam
bahasa inggris, jabbariyyah disebut fatalism atau predestination, yaitu faham
yang menyebutkan bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh
qadha dan qadar Tuhan.[6]
Secara teminologis, berarti menyandarkan perbuatan manusia kepada Allah SWT.
Jabariyyah menurut mutakallimin adalah sebutan untuk mahzab al kalam yang
menafikkan perbuatan manusia secara hakiki dan menisbatkan kepada Allah SWT
semata.[7]
Di kota Tirmidz, pada akhir abad ke- 1 H / 7 M muncul figur Jahm
bin Safwan (w. 128 H / 749 M) dengan paham Jabariyyah.[8]Paham
Al Jabr pertama kali diperkenalkan oleh Ja’ad bin Dirham kemudian disebarkan
oleh Jahm bin Shafwan dari Khurasan. Namun dalam perkembangannya paham
Jabariyyah juga dikembangkan oleh tokoh lainnya diantaranya Al Husain bin
Muhammad An-Najjar dan Ja’ad bin Dirrar.[9] Mengenai
kemunculan Jabbariyyah ini para ahli sejarah memikirkan dan mengkajinya melalui
pendekatan geocultural bahasa arab yaitu Ahmad Amin yang mengilustrasikan
kehidupan bangsa arab yang dikukung oleh gurun pasir Sahara berpengaruh besar
pada cara hidup mereka, terbukti terhadap munculnya sifat penyerahan diri
terhadap alam. Bibit paham al jabar telah muncul sejak awal periode Islam.
Bibit-bibit itu terlihat dalam peristiwa sejarah berikut :
a. Suatu ketika Nabi menjumpai
sahabatnya yang sedang bertengkar dalam masalah takdir Tuhan, Nabi melarang
mereka untuk memperdebatkan masalah tersebut agar terhindar dari kekeliruan
penafsiran ayat-ayat Tuhan mengenai taqdir.[10]
b. Khalifah Umar bin Khattab
pernah menangkap seseorang yang diketahui mencuri, ketika di interograsi,
pencuri itu berkata “Tuhan telah menentukan aku mencuri”. Mendengar hal itu
umar memberikan dua jenis hukuman kepada pencuri, yaitu potong tangan dan dera.[11]
Diantara pemuka jabariyyah adalah sebagai berikut :
a. Jaham ibn Shafwan (124 H)
Nama lengkapnya adalah Abu Mahrus Jahm bin safwan ia berasal dari
Khurasan dan tinggal di Khuffah yang merupakan seorang da’i fasih dan lincah.
Ia menjabat sebagai sekretaris Haris bin Surais wali yang menentang bani
Umayyah. Sebagai orang yang menganut sekaligus penyebar paham Jabariyyah usaha
yang dilakukan Jahm tersebar ke berbagai tempat seperti Tirmiz dan Balk.[12]
Jaham ibn Shafwan mati setelah dibunuh Muslim ibn Ahwas al-Mazini, salah
seorang khalifah Bani Umayah. Pendapat Jahm yang berkaitan dengan persoalan
teologi sebagai berikut.[13]
1. Manusia tidak mampu untuk berbuat apa apa
tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai
pilihan.
2.
Surga dan neraka tidak kekal. Tidak ada yang kekal selain Allah.
3. Iman dan ma’rifat atau membenarkan dalam hati
dalam hal ini pendapatnya sama dengan konsep iman yang diajaukan kaum Murji’ah.
4.
Kalam Allah adalah makhluk.
b.
Ja’ad bin Dirham
Ja’ad bin
Dirham adalah seorang Maulana Bani Hakim yang tinggal di Damaskus yang
dibesarkan dilingkungan orang Kristen yang senang berbicara tentang teologi.
Semula dia mengajar di lingkungan Bani Umayyah, akan tetapi setelah tampak
pemikiran yang kontroversial, Bani Umayyah menolaknya, kemudian lari ke
Khuffah, dan disana bertemu dengan Jahm, serta mentransfer pemikirannya untuk
disebarluaskan. Pendapat Ja’ad sama dengan pendapat Jahm bin Shafwan pada
umumnya.
2.
Aliran Qadariyyah
Kata Qadariyah berasal
dari bahasa arab, yaitu Qodara yang artinya kemampuan dan kekuatan.[14] Adapun menurut pengertian terminology Qodariyyah adalah suatu
aliran kepercayaan segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan.
Aliran ini juga berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala
perbuatannya ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendak
sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut, Qodariyyah merupakan nama suatu
aliran yang memberikan suatu penekanan atas kebebasan dan kekuatan manusia
dalam mewujudkan perbuatannya. Kaum qodariyyah berasal dari pengertian bahwa
manusia mempunyai qodrat atau kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, akan
tetapi bukan berarti manusia terpaksa tunduk pada qodrat Tuhan.[15]
Qodariyyah
pertama dimunculkan oleh Ma’bad Al Jauhani dan Ghoilan Ad-Dimasyqy. Ma’bad
adalah seorang taba’i yang dapat
dipercaya dan pernah berguru kepada Hasan Al Basri. Tetapi ia memasuki lapangan
politik dan memihak ‘Abd al-Rahman ibn al-Asy’as, Gubernur Sajistan dalam
menentang bani Umayah. Dalam pertempuran dengan al-Hajjaj, ia mati terbunuh
ditahun 80 H. Ada pendapat lain tentang yang pertama kali memunculkan paham
qodariyyah adalah orang Iraq yang semula beragama Kristen yang kemudian masuk
Islam dan kembali lagi masuk Kristen. Dari orang inilah Mabad dan Ghoilan
mengambil paham ini.[16] .
pendapat
Ghailan tentang doktrin Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas
perbuatan-perbuatannya. Manusia sendiri pula melakukan atau menjauhi perbuatan
atau kemampuan dan dayanya sendiri. Salah seorang pemuka Qadariyah yang lain ,
An-Nazzam , mengemukakan bahwa manusia hidup mempunyai daya dan ia berkuasa
atas segala perbuatannya.[17]
Doktrin
Qodariyah pada dasarnya menyatakan bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan
atas kehendak sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala
perbuatan atas ke hendaknya sendiri, baik perbuatan baik maupun jahat.
Sesungguhnya tidak pantas, manusia menerima siksaan atau tindakan salah yang di
lakukan bukan atas keinginan dan kemampuan. Dalam paham Qodariyah, takdir itu
adalah ketentuan Allah yang menciptakannya bagi alam semesta beserta seluruh
isinya, siksa Azali, yaitu hukum yang dalam istilah Al-Qur’an adalah
sunnatullah. Dengan pemahaman yang seperti ini, kaum Qodariyah berpendapat,
bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk menyandarkan segala perbuatan manusia
kepada perbuatan Tuhan. Doktrin-doktrin ini mempunyai pijakan dalam dokrtin
Islam sendiri. Banyak ayat Al-Qur’an yang dapat mendukung pendapat ini,
misalnya dalam Surat al Kahfi ayat 29
Yang artinya :
Dan Katakanlah: "Kebenaran itu
datangnya dari Tuhanmu;
Maka barangsiapa yang ingin
(beriman) hendaklah ia
beriman, dan barangsiapa
yang ingin (kafir) Biarlah
ia kafir". Sesungguhnya
kami Telah sediakan
bagi orang orang zalim
itu neraka, yang
gejolaknya mengepung mereka.
dan jika mereka meminta minum,
niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan
muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.
3.
Aliran Almaturidiyah
Nama aliran ini
dinisbatkan kepada pendirinya yaitu Abu Mansur Al-Maturidi ia dilahirkan di Maturid,
sebuah kota kecil di Samarkand, wilayah Trmsoxiana di Asia Tengah, daerah yang
sekarang disebut Uzbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti,
hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriayah. Ia wafat pada tahun
333 H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqh dan teologi bernama Nasyr bin Yahya
Al-Balakhi. Ia wafat pada tahun 268 H. Al maturidi hidup pada masa khalifah
Al-Mutawakil yang memerintah tahun
232-274/847-861 M.[18]
Menurut
Al-maturidi perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan karena segala sesuatu dalam
wujud ini adalah ciptaannya. Khusus mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan
dan keadilan kehendak tuhan mengharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat
(ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
dilaksanakan. Dalam hal ini, Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar sebagai
perbuatan manusia dan qudrat tuhan sebagai pencipta perbuatan manusia. Tuhan
mencipatakan daya (kasb) dalam diri manusia dan manusia bebas memakainya.
Daya-daya tersebut diciptakan bersamaan dengan perbuatan manusia. Dengan
demikian, tidak ada pertentangan antara qudrat tuhan yang menciptakan perbuatan
manusia dan ikhtiar yang ada pada manusia. Kemudian, karena daya diciptakan
dalam diri manusia dan perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan manusia
sendiri dalam arti yang sebenarnya, maka tentu daya itu juga daya manusia.
Dalam masalah
pemakaina daya ini, Al-Maturidi membawa faham Abu Hanifah, yaitu adanya masyiah
(kehendak) dan ridla (kerelaan). Kebebasan manusia dalam melakukan perbuatan
baik atau buruk tetap berada dalam kehendak Tuhan, tetapi ia dapat memilih yang
diridai-Nya. Manusia berbuat baik atas kehendak dan kerelaan tuhan, dan berbuat
buruk juga atas kehendak Tuhan, tetapi tidak atas kerelaan-Nya. Dengan
demikian, berarti manusia dalam faham
Al-Maturidi tidak terlalu mempunyai kebebasan penuh.
C.
Penutup
Dari pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, penulis dapat
menyimpulkan tentang perbuatan manusia menurut tiga aliran adalah sebagai berikut:
1. Jabariyah menolak adanya perbuatan dari
manusia dan menyandarkan semua perbuatan kepada Allah. Jabariyah adalah paham yang menyebutkan bahwa
segala perbuatan manusia telah ditentukan oleh Qadha dan Qadar Allah. Adapun
golongan Jabariyah mengatakan bahwa tidak ada ikhtiar bagi manusia, sebab Tuhan
telah lebih dahulu menentukan segala-galanya.
2. Qadariyah mengatakan bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya. Dengan pemahaman
seperti ini, kaum Qadariyah berpendapat bahwa tidak ada alasan yang tepat untuk
menyandarkan segala perbuatan manusia kepada perbuatan Tuhan.
3.
Maturidiyah
mengatakan perbuatan
manusia adalah ciptaan Tuhan. Khusus mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan
dan keadilan kehendak tuhan mengharuskan manusia memiliki kemampuan berbuat
(ikhtiar) agar kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat
dilaksanakan, dan Kebebasan
manusia dalam melakukan perbuatan baik atau buruk tetap berada dalam kehendak
Tuhan, tetapi ia dapat memilih yang diridai-Nya. Manusia berbuat baik atas
kehendak dan kerelaan tuhan, dan berbuat buruk juga atas kehendak Tuhan, tetapi
tidak atas kerelaan-Nya. Dengan demikian, berarti manusia dalam faham Al-Maturidi tidak terlalu
mempunyai kebebasan penuh.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Siradjuddin, I’tiqd Ahlussunnah wal Jama’ah, Pustaka
Tarbiyah, Jakarta, 1992
Anwar, Rosihon, Ilmu kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2006
Asy-Syahrastani, Al-milal wa Al-Nihal, terj. Bina Ilmu,
Surabaya, 2006
Ma’luf, Luwis, Al Munjid Fi Lugha wa Al—Alam, Dar Almasyriq
Beirut, 1998
Maghfur, Muhammad, Koneksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat
Islam, Al-izzah Bangil, 2002
Nasution, Harun, Teologi Islam, UI Press, Jakarta, 1986
Syalabi, A, Sejarah Kebudayaan Islam II, terj. Al Husna
Zikra, Jakarta, 2000
[2] Asy-Syahrastani, al-milal wa Al-nihal, diterjemahkan
oleh Asywadie Syukur (Surabaya : Bina Ilmu, 2006), 2
[5]
Asy-Syahrastani, Al-Milal wa Al-Nihal, diterjemahkan oleh Asywadie Syukur
(Surabaya : Bina Ilmu, 2006),71.
[6]
Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran Aliran Sejarah Analisa
Perbandingan (Cet. 5;Jakarta:UI Press,1986),31.
[7]
Muhammad Maghfur,
Koreksi atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam ( Bangil:
Al-Izzah, 2002), 41.
[8]
Ibid., 24
[9]
Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Cet. II; Bandung: Pustaka Setia, 2006), h.64.
[10]
Ibid.
[11]
Ibid.
[12] Ibid, 67.
[13]
Ibid.
[15] Asy-Syahrastani, 37 - 38
0 komentar:
Posting Komentar