A. Pendahuluan
Hadis
adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah baik berupa perkataan,
perbuatan atau persetujuannya.[1] Hadis merupakan sumber hukum Islam
kedua setelah Al-Qur’an. Sebagai sumber pertama dan utama, al-Qur’an banyak
memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran
hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi
al-Qur’an tersebut.[2] Tanpa
mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. maka menjadi
suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mempelajarinya.
Sebelum
mempelajari hadis, sebaiknya mempelajari pengantarnya terlebih dahulu seperti
pertumbuhan dan perkembangan hadis, dengan mempelajari hal tersebut bisa
diketahui proses pertumbuhan dan perkembangan hadis dari masa ke masa.
Mempelajari sejarah perkembangan hadis, Sangat diperlukan karena dipandang satu
bagian dari pelajaran hadis yang tidak boleh dipisahkan.[3]
Mempelajari
sejarah dan perkembangan hadis dititikberatkan kepada soal yang terpokok,
yaitu: mempelajari perjalanan hadis pada tiap-tiap masanya. Oleh karena itu
pada makalah ini, penulis akan membahas tentang sejarah hadis dimulai dari pro-kontra seputar penulisan
hadis, dilanjutkan dengan hadis sebelum dibukukan meliputi hadis pada masa
Rasulullah, sahabat, dan tabi’in, kemudian masa pembukuan hadis Secara resmi
hingga perorangan
.
B. Pembahasan
1. Pro-Kontra
Seputar Penulisan Hadis
Para sahabat
berselisih pendapat tentang hukum menulis hadis Rasulullah, ada dua pendapat
tentang hat tersebut;
a.
Segolongan sahabat berpendapat, bahwa menulis hadis,
tidak dibolehkan. Mereka berpegangan pada hadis dari Abu Sa’id Al Khudri,
bahwasannya Nabi s.a.w bersabda:
لا تكتبوا عنى شيئا الا القرآن ومن كتب عنى شيئا غير القرآن فليمح
“janganlah kamu
tuliskan dari padaku selain daripada Al Quran dan barangsiapa telah menulis
daripadaku sesuatu yang selain dari Al Quran, maka hendaklah dihapusnya”
Diantara para
sahabat yang berpendapat demikian ialah: Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid ibn
Tsabit, Abu Musa, Al Auza’y, Abu Sa’id Al Khudri, Abu Hurairah, dan Ibnu ‘Abbas r.a. [4]
b. Para sahabat ada
yang membolehkannya, bahkan sebagian telah menulisnya. Diantara yang
berpendapat demikian ialah: Umar, Ali, Al Hasan ibn Ali, dan Abdullah ibn Amr.[5]pendapat
mereka berdasarkan dengan beberapa hadis: diantaranya hadis yang diriwayatkan
oleh Al Bukhari dan Muslim, yaitu sabda Nabi SAW mengenai Abu Syah Al Yamani.
Nabi bersabda:
اكتبوا لأبي شاه
“tulislah
olehmu untuk Abu Syah”
Sesudah Abu Syah
meminta kepada Nabi untuk menuliskan hadis untuknya. Diantaranya pula, yang
terjadi dengan Abdullah ibn Amr ibn Al Ash, dia memiliki catatan hadis yang
menurut pengakuannya dibenarkan oleh Nabi saw, sehingga diberi nama al-sahifah
al-shadiqah. Menurut suatu riwayat diceritakan, bahwa orang-orang Quraisy
mengkritik sikap Abdullah ibn Amr, karena sikapnya yang selalu menulis apa yang
datang dari Nabi saw. Kritikan ini disampaikannya kepada Nabi saw, dan Nabi menjawabnya
dengan mengatakan:
اكتب فوالذى نفسى بيده ما يخرج منه الا الحق (رواه البخارى)
“tulislah! Demi zat yang diriku berada ditangannya, tidak ada
yang keluar daripadanya kecuali yang benar” (HR.Bukhari)
Dalam mencari
solusi dua versi hadis yang kontra di atas, ada beberapa pendapat diantaranya;
bahwa hadis yang melarang penulisan dihapus (di-nasakh) dengan hadis yang
memperbolehkannya, hadis Abu Sa’id Al-Khudri terjadi pada awal Islam dimana
antara sahabat yang mampu menulis belum begitu banyak kira-kira dapat dihitung
dengan jari, sementara sarana penulisan juga masih sangat sederhana, dan mereka
sudah difungsikan sebagai penulis wahyu Al Qur’an maka sangat dikhawatirkan
tercampur dengan Al Quran. Sedang hadis Abi Syah terjadi pada akhir kehidupan Rasullullah
yaitu pada masa penaklukan Makkah.
Pendapat
lain lebih cendrung kompromi antar dua hadis yang kontra itu. Maksud larangan
dalam penulisan hadis bagi orang yang
kuat hafalannya, sedang kebolehannya bagi orang yang kurang kuat hafalannya
seperti Abi Syah. Atau larangan bagi orang yang kurang ahli dalam menulis
dikhawatirkan campur tulisannya dengan Al Quran misalnya ditulis dalam satu
lembar. Sedangkan sahabat yang tulisannya bagus dan tidak ada kekhawatiran
tercampur dengan Al Quran seperti Abdullah bin Amr Al-Ash tidak dilarang. Jadi
larangan atau kebolehan bersifat kondisional dan bertujuan yang sama yaitu
memelihara kemurnian Al Quran.[6]
Dengan demikian
penulisan hadis tetap diperbolehkan bahkan diperintahkan dalam rangka
memelihara hadis sebagai sumber hukum Islam.
2.
Hadis Sebelum dibukukan; masa Nabi, sahabat, dan tabi’in
a.
Masa Nabi SAW
Membicarakan
hadis pada masa Nabi SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya, Nabi
SAW membina umatnya selama 23 tahun. Masa ini merupakan kurun waktu turunnya
wahyu dan sekaligus disampaikannya hadis.
Wahyu
yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi SAW dan dijelaskan melalui perkataan,
perbuatan, dan penetapannya. Sehingga
apa yang didengar, dilihat dan disaksikan oleh para sahabat merupakan pedoman
bagi amaliah dan ubudiah mereka. Rasul SAW merupakan contoh satu-satunya bagi
para sahabat, karena ia memiliki sifat kesempurnaan dan keutamaan selaku Rasul
Allah SWT yang berbeda dengan manusia lainnya. Umat Islam pada masa ini dapat
secara langsung memperoleh hadis dari Nabi SAW sebagai sumber hadis, antara
mereka dengan Nabi SAW tidak ada jarak yang menghambat atau mempersulit
pertemuannya.[7]
Proses terjadinya hadis bisa timbul dari berbagai sisi,
yaitu:
1)
Terjadi pada Nabi SAW sendiri kemudian dijelaskan
hukumnya kepada sahabat kemudian para sahabat menyampaikan kepada sahabat lain.
2)
Terjadi pada sahabat atau kaum muslimin karena mengalami suatu masalah kemudian
bertanya kepada Nabi SAW.
3)
Segala amal perbuatan dan tindakan Nabi SAW dalam melaksanakan syari’ah Islamiyah baik
menyangkut ibadah dan akhlak yang disaksikan para sahabat kemudian mereka
sampaikan kepada tabi’in.[8]
Adapun cara yang ditempuh Nabi SAW dalam menyampaikan hadis:
1)
Melalui para jama’ah pada pusat pembinaannya yang disebut
majlis al-ilmi.
2)
Dalam banyak kesempatan Nabi SAW menyampaikan hadisnya
kepada sahabat tertentu kemudian sahabat tersebut menyampaikan kepada sahabat
yang lainnya.
3)
Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka.[9]
Dalam
pemeliharaan hadis Nabi mengandalkan hafalan para sahabat, sedangkan bagi
mereka yang kurang kuat hafalannya atau bagus tulisannya ( tidak ada
kekhawatiran tercampur dengan Al Qur’an) maka diperbolehkan menulis hadis.[10]
b.
Masa Sahabat
Perhatian
para sahabat pada masa ini terfokuskan pada usaha memelihara dan menyebarkan Al
Quran, sebagaimana usaha kodifikasi Al Quran pada masa Abu Bakar, dan diulangi
lagi beserta penyebarannya pada masa usman bin Affan, hal ini tidak berarti
mereka lalai dan tidak menaruh perhatian terhadap hadis. Mereka memegang hadis
seperti halnya yang diterima dari Nabi SAW secara utuh, tetapi dalam
meriwayatkan mereka sangat berhati-hati, hal ini disebabkan karena mereka
khawatir terjadi kekeliruan, oleh karena itu para sahabat khususnya khulafa’ al
rasyidin dan sahabat lainnya seperti Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah berusaha
memperketat periwayatan dan penerimaan hadis,[11] yaitu dengan cara mengajukan saksi dalam
meriwayatkan hadis atau terkadang
mengujinya dengan sumpah.[12]
Dalam
meriwayatkan hadis ada dua jalan yang ditempuh oleh sahabat, pertama dengan jalan
periwayatan lafzhi (redaksinya persis seperti yang disampaikan Nabi
SAW), dan kedua dengan jalan periwayatan maknawi (maknanya saja, bahasa dan
kata-katanya boleh disusun dengan bahasa yang lain tetapi isinya tidak berubah).[13]
Kabanyakan
sahabat menempuh periwayatan hadis dengan jalan periwayatan lafzhi,
diantara para sahabat yang paling keras mengharuskan periwayatan dengan lafzhi
adalah Ibnu Umar. Dia sering kali menegur sahabat yang membacakan hadis yang
berbeda dengan yang pernah didengarnya dari nabi saw, seperti yang dilakukan
kepada Ubaid bin Amir, ia menyebutkan hadis tentang lima prinsip dasar Islam dengan
meletakkan puasa ramadhan pada urutan ketiga. Ibn umar serentak menyuruh agar
meletakkannya pada urutan ke empat sebagaimana yang didengarnya dari
rasullullah.[14]
Diantara
para sahabat lainnya ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan darurat karena
tidak hafal persis seperti yang diucapkan nabi, boleh meriwatkan hadis secara
maknawi, meskipun demikian para sahabat melakukannya dengan hati-hati
sebagaimana yang dilakukan Ibnu Mas’ud ketika ia meriwayatkan hadis dengan
menggunakan istilah qala rasul: hakadza atau qala rasul: qariban min
hadza.
c.
Masa Tabi’in
Seiring
dengan meluasnya Islam, pada masa ini para sahabat ahli hadis banyak menyebar
ke beberapa wilayah kekuasan Islam dan kepada merekalah para tabi’in
mempelajari hadis.
Dengan
adanya perluasan wilayah tersebut dan peyebaran para sahabat, tercatat beberapa
kota sebagai pusat pembinaan dalam periwayatan hadis, sebagai tujuan para tabi’in
dalam mencari hadis. Kota-kota tersebut ialah Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, Syam,
Mesir, Maghribi dan Andalus.[15]
Diantara
tokoh-tokoh hadis di kota Madinah dalam kalangan sahabat, ialah Abu Bakar,
Umar, Ali (sebelum berpindah ke Kufah), Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnu Umar, Abu
Sa’id Al Khudry dan Zaid ibn Tsabit. Para tabi’in yang belajar pada
sahabat-sahabat itu ialaha: Sa’id, Urwah, Az Zuhry, Ubaidillah Ibn Abdillah ibn
Utbah, ibn Mas’ud, Salim ibn Abdullah ibn Umar. Al Qasim ibn Muhammad ibn Abi
Bakr, Nafi’ Abu Bakar ibn Abdirrahman ibn Al Harits ibn Hisyam dan Abul Zinad.
Diantara
tokoh hadis Makkah ialah Mua’adz, kemudian Ibn Abbas diantara tabi’in yang
belajar padanya, ialah Mujahid, Ikrimah, ‘Atha Ibn Abi Rabah, Abul Zubair
Muhammad Ibn Muslim.
Sahabat
yang mengembangkan hadis di Kufah: Ali, Abdullah Ibn Masud, Sa’ad Ibn Abi
Waqqash, Sa’id Ibn Ziad, Khabbab Ibn Al Arat, Salman al Farisy, Hudzaifah Ibnul
Yaman, Ammar Ibn Yasir, Abu Musa, al Baraq, al Mughirah, al Nu’man, Abu Thufail,
Abu Juhaifah. Pemimpin besar hadist di Kufah, ialah Abdulah ibn Mas’ud, padanya
belajar Masruq, Ubaidah, al Aswad, Syuraih, Ibrahim, Sa’id Ibn Jubair, Amir Ibn
Syurahil, Asy Sya’by.
Pemimpin
hadis di Basrah dari golongan sahabat ialah Anas ibn Malik, ‘Utbah, ‘Imran ibn Husain,
Abu Barzah, Ma’qil ibn Yasar, Abu Bakrah, Abdurrahman ibn Samurah, Abdullah ibn
Syikhkhir, Jarah ibn Qudamah. Para tabi’in yang belajar pada mereka antara
lain: Abul ‘Aliyah, Rafi’ ibn Mihram al Riyahy, Al Hasan Al Bishry, Muhammad ibn
Sirin, Abu Sya’tsa’, Jabir ibn Zaid, Qatadah, Mutharraf ibn Abdullah ibn Syikhkhir,
dan Abu Bardah ibn Abi Musa.
Tokoh
hadis di Syam ialah: Mua’adz ibn Jabal, Ubadah ibn Shamit dan Abu Darda’. Pada
beliau-beliau itulah tabi’in belajar diantaranya: Abu Idris al Khaulany, Qabisha
ibn Dzuaib, Makhul, Raja’ ibn Haiwah.
Diantara
sahabat yang mengembangkan hadist di Mesir, ialah Abdullah ibn Amr, ‘Uqbah ibn Amir,
Kharijah ibn Hudzaifah, Abdullah ibn Sa’ad, Mahmiyah ibn Juz, Abdullah ibn Harits,
Abu basyrah, Abu Sa’ad al Khair, Mu’adz ibn Anas al Juhary. Para tabi’in yang
belajar pada mereka, ialah Abul Khair Martsad al Yaziny dan Yazid ibn Abi Habib.[16]
Ketika
pemerintahan dipegang oleh Bani Umayyah wilayah kekuasaan Islam sampai meliputi
Mesir, Persia, Iraq, Afrika selatan, Samarkan dan Spanyol, disamping Madinah,
Mekkah Basrah, Syam dan Khurasan. Sejalan dengan pesatnya perluasan wilayah,
penyebaran sahabat-sahabat ke daerah terus meningkat, sehingga masa ini dikenal
dengan masa penyebaran hadis.
3. Masa Formalisasi
Hadis Dan Pembukuannya
a. Kodifikasi hadis
secara resmi dan perorangan
Yang dimaksud
dengan kodifikasi hadis secara resmi adalah kodifikasi hadis berdasarkan perintah kepala Negara dengan
melibatkan tokoh yang ahli di bidangnya.[17]
Usaha Kodifikasi
hadis secara resmi dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke
delapan dari kekhalifahan Bani Umayyah.melalui instruksinya kepada para pejabat
daerah atau gubernur untuk memperhatikan dan mengumpulkan hadis dari para
penghafalnya.[18]
Surat Umar bin
Abdul Aziz yang di tujukan kepada para gubernur yang merupakan instruksi untuk
mengkodifikasi hadis, menurut riwayat berbunyi sebagai berikut:
أنظر
ماكان من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبه فإنى خفت دروس العلم وذهاب
العلماء ولا تقبل إلا حديث رسول ألله صلى الله عليه وسلم والتفشوا العلم والتجلسوا
حتى يعلم من لا يعلم فإن العلم لايهلك حتى يكون سترا.
“Lihat
dan periksalah hadis-hadis Rasulullah SAW, lalu tulislah! Aku khawatir akan
lenyapnya ilmu dengan meninggalnya ‘ulama. dan janganlah kamu terima kecuali
hadis Rasulullah SAW dan sebarkanlah ilmu dan adakan majlis-majlis ilmu supaya
orang yang tidak mengetahui, dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu
hingga dijadikannya barang rahasia.” Riwayat
al Darimy.[19]
Isi dari surat perintah tersebut
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perintah meneliti dan membukukan
hadis Rasulullah SAW, dan dilarang menerima selain dari Rasulullah SAW.
2. Perintah menyebarluaskan
hadis-hadis tersebut dengan jalan mengadakan majlis-majlis ilmu supaya
hadis-hadis tidak lenyap dan menjadi barang rahasia.
Surat tersebut dikirim kepada gubernur Madinah yaitu
Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, khalifah menginstruksikan kepada Abu
Bakar bin Hazm agar mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti
Abdurrahman Al-Anshary dan Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.[20]
Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri, yang
dinilai sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadis dibanding yang
lainnya.[21]
Sampai ajalnya menjemput khalifah Umar bin Abdul
Aziz belum bisa melihat hadis-hadis yang dihimpun oleh Abu Bakar Muhammad bin
Amr bin Hazm. Az-Zuhry dinilai sebagai orang pertama dalam melaksanakan tugas
pengkodifikasian hadis dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, dengan ungkapannya:”
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kami menghimpun hadis. Lalu kami menulisnya
.kemudian beliau mengirimkan kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaan
beliau.”[22] Dari pernyataan tersebut dapat diketahui
bahwa Ibnu Syihab az-Zuhry adalah orang pertama yang mengkodifikasikan hadis
secara resmi, atas instruksi dari seorang khalifah.
Kemudian aktifitas pengkodifikasian hadis tersebar
di berbagai wilayah Islam diantaranya adalah Muhammad bin Ishaq (151 H) di
Madinah, Abdullah bin Abdul Azis bin Juraij (80-150 H) di Mekkah, Abdurrahman
abu Amr al Auzai di Syiria (156 H), Sufyan Ats-Tsauri (97-161 H) di Kuffah, Al-Rabi’
bin Shabih (160 H) di Basrah, Ma’mar bin Rasyid (93-153 H) di Yaman, Ibn
Mubarak (118-181 H) di Khurasan, Abdullah bin Wahab (125-197 H) di Mesir, Jalir
bin Abdul Hamid (110-188 H) di Ray, dan Malik bin Anas (93-179) di Madinah.[23]
Penghimpunan hadis pada masa ini yaitu dengan cara
menghimpun semua hadis baik sabda Rasulullah SAW maupun fatwa sahabat dan
tabi’in. jadi meliputi hadis marfu’,mawquf, dan maqtu’.[24] Hal ini masih berlangsung selama abad dua hijriyah. Diantara
buku-buku yang muncul pada masa ini adalah: Al-muwaththa’
yang ditulis oleh Imam Malik, Al-mushannaf yang ditulis oleh Abdul Razzaqbin
Hammam ash-Shan’ani, As-sunnah yang
ditulis oleh Ibnu Manshur, Al-mushannaf yang ditulis oleh Abu Bakar bin
Syaibah. [25]
Kitab-kitab yang disusun pada masa ini tidak sampai
kepada kita sekarang ini, kecuali kitab Al-muwaththo’ yang ditulis oleh imam
Malik bin Anas. Kitab ini merupakan kitab terbesar pada masa itu. Teknik
pembukuan hadis ini didasarkan pada klasifikasi hukum fiqih, yaitu dengan
meletakkan hadis yang ada hubungannya dengan yang lain dalam satu bab. kitab
ini berisi hadis-hadis yang marfu’, mawquf dan maqtu’.[26]
Pada abad ke 3 H, lahirnya buku induk hadis enam
(ummahad kutub as-sittah). Maksudnya,
buku-buku hadis yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama hadis
berikutnya, yaitu: Al-Jami’
Ash-Shahih Li Al-Bukhari (194-256 H), Al-Jami’
Ash-Shahih Li Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyayri (204-261 H), Sunan An-Nasa’i (215-303 H), Sunan Abu Dawud (202-276 H), Jami’ At-Tirmidzi (2009-269 H), Sunan
Ibn Majah Al-Qazini (209-276 H).[27]
Periode ini
adalah masa yang paling sukses dalam pembukuan hadis, sebab pada masa ini para
ahli hadis telah berhasil memisahkan hadis Nabi dari perkataan atau fatwa
sahabat dan juga telah berhasil melakukan penyaringan yang sangat teliti
terhadap hadis sehingga dapat dibedakan hadis yang sahih dan tidak. Adapun yang
pertama kali yang berhasil membukukan hadis sahih adalah Al-Bukhari kemudian
Imam Muslim, oleh karena itu pada masa ini disebut masa kodifikasi dan
filterisasi.
Sebagian ahli
hadis pada periode ini juga ada yang menghimpun hadis-hadis berdasarkan para
periwayat para sahabat yang diperolehnya yang disebut dengan bentuk musnad,
seperti: Musnad abu Dawud Sulaiman bin Dawud Ath-Thayalisi (w.
204 H), Musnad abu Baker Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi (w.
219 H), Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 211 H) , Musnad
abu Baker Ahmad bin Amar Al-Bazzar (w. 292 H), Musnad
abi Ya’la Ahmad bin Ali Al-Mutsanna Al-Mushili (w. 307 H).[28]
Perkembangan pembukuan hadis pada
periode ini ada tiga bentuk, yaitu:
1. Musnad, yaitu
menghimpun semua hadis dari para sahabat tanpa memperhatikan masalah atau
topiknya, tidak per bab, dan kualitas hadisnya ada yang sahih, hasan dan
dla’if. Seperti semua hadis Nabi yang diperoleh seorang periwayat melalui Abu
Hurairah dikelompokkan pada bab hadis-hadis Abu Hurairah.
2. Al-jami’, yaitu
teknik pembukuan hadis yang mengakumulasi sembilan masalah yaitu aqa’id, hukum,
perbudakan, adab, makan, minum, tafsir, tarikh, sifat-sifat (akhlaq), fitnah
(fitan) dan sejarah (manaqib).
3. Sunan, yaitu
teknik pembukuan hadis secara bab
seperti bab fiqih, setiap bab berisi beberapa hadis dalam satu topic.[29]
Abad ke 4 H
disebut dengan masa penghimpunan dan penertiban. Cara periwayatan dan pembukuan
pada masa ini bereferensi dan mengutip dari kitab- kitab sebelumnya. Oleh
karena itu tidak banyak penambahan hadis pada abad ini, tetapi dari segi teknik
pembukuan lebih sistematik daripada abad-abad sebelumnya.
Adapun
perkembangan teknik pembukuan hadis pada abad 4-6 H adalah:
1. Mu’jam yaitu
menghimpun hadis berdasarkan nama sahabat secara abjad, seperti Al-Mu’jam
Al-Kabir Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani (w. 360 H).
2. Sahih, metode
pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadis sahihnya Al-Bukhari dan Muslim,
seperti sahih Ibn Hibban Al-Basri (w. 354 H).
3. Al-Mustadrak,
kitab hadis yang metode pembukuannya dengan menambah hadis sahih yang
tidak disebutkan dalam kitab Al-Bukhari
dan Muslim, seperti Al-Mustadrak ‘ala Al- Shahihayn yang ditulis abi Abdullah
Al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H).
4.
Sunan, metode penulisannya sama seperti kitab-kitab
sunan pada abad-abad sebelumnya. Seperti sunan
Al-Baihaqi (w. 458 H).
5.
Syarah, kitab
hadis yang berisi penjelasan hadis baik yang berkaitan dengan sanad atau matan,
terutama maksud dan makna matan hadis atau pemecahannya jika terjadi
kontradiksi dengan ayat atau dengan hadis lain. Seperti syarah musykil Al-Atsar
ditulis oleh Ath-Thahawi (w 321 H).
6.
Mustakhraj,
yaitu seorang penghimpun hadis mengeluarkan beberapa hadis dari sebuah buku
hadis seperti yang diterima dari gurunya sendiri dengan menggunakan sanad
sendiri, seperti Mustakhraj Abu Baker Al-Ismaili ‘ala Shaih Al-Bukhari (w 371
H).
7. Al-Jam’u,
gabungan dua atau beberapa buku hadis menjadi satu buku.
Pada abad 7-8 H dikenal dengan masa pembukuan dan
penghimpunan hadis secara sistematik. Setelah pemerintahan Abbasiyah jatuh ke
tangan bangsa Tartar pada tahun 656 H, maka pusat pemerintahan pindah dari
Baghdad ke Mesir dan India. Pada masa ini banyak kepala pemerintahan yang
berkecimpung dalam bidang ilmu hadis seperti Al-Barquq. Penulisan hadis pada
abad ini dengan cara menyusun kembali kitab-kitab hadis terdahulu secara tematik,
baik dari segi matan dan sanadnya, seperti:
1. Al-mawdlu’at,
kitab yang menghimpun hadis-hadis yang palsu dalam satu kitab, seperti Al-Mawdlu’at
yang ditulis oleh Ibn Aj-Jauzi (w. 597 h).
2. Al-Ahkam, kitab
hadis yang menghimpun hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum saja,
seperti Al-Ahkam Al-Kubra ditulis oleh Ibnu Al-Kharath (w. 581 H).
3. Al-Athraf,
teknik pembukuan hadis dengan menyebutkan permulaan hadisnya saja, seperti Al-Athraf
Al-Kutub Al-Sittah yang ditulis oleh ibnu Al-Qisrani (w. 507 H).
4. Zawa’id,
penggabungan beberapa kitab tertentu seperti mu’jam dan musnad ke beberapa buku
induk hadis.
5. Jawami’ atau
Jami’, kitab yang menghimpun hadis Nabi secara mutlak, seperti Al-Jami’
Al-Kabir yang ditulis oleh
As-Suyuthi (w 911 H).
Penulisan dan
pengkodifikasian hadis berlangsung sampai abad 12 H, setelah itu tidak ada
penulisan dan pengkodifikasian hadis karena para ahli hadis disibukkan dengan
membaca, memahami, takhrij dan memberikan syarah hadis-hadis yang telah
dihimpun pada abad-abad sebelumnya.
C.
Kesimpulan
Dari pembahasan tentang sejarah perkembangan hadis dapat diambil kesimpulan bahwa:
1.
pro-kontra tentang seputar penulisan hadis menyebutkan
bahwa penulisan hadis itu diperbolehkan dengan dua alasan, yang pertama bahwa hadis yang melarang penulisan dihapus
(di-nasakh) dengan hadis yang memperbolehkannya, dan alasan yang kedua bahwa
bagi mereka yang kurang kuat hafalannya atau bagus tulisannya ( tidak ada
kekhawatiran tercampur dengan Al Qur’an) maka diperbolehkan menulis hadis.
2.
a. masa
Nabi
Nabi SAW sebagai sumber
hadis, adapun cara-cara
yang ditempuh beliau dalam menyampaikan hadis yaitu dengan menyampaikannya di
majlis al-ilmi, disampaikan kepada sahabat tertentu kemudian sahabat tersebut
menyampaikan kepada sahabat yang lainnya dan dengan cara ceramah ditempat
terbuka. Dalam pemeliharaan hadis Nabi mengandalkan hafalan dan catatan (bagi yang kurang kuat hafalannya
dan baik tulisannya) para sahabat,
b.
masa sahabat
pada masa ini sahabat sangat berhati-hati dalam
meriwayatkan hadis, ada dua jalan yang ditempuh oleh sahabat dalam meriwayatkan
hadis, pertama dengan jalan periwayatan lafzhi (redaksinya persis
seperti yang disampaikan Nabi SAW), dan kedua dengan jalan periwayatan maknawi
(maknanya saja, bahasa dan kata-katanya boleh disusun dengan bahasa yang lain
tetapi isinya tidak berubah
c.
masa tabi’in
pada masa ini para sahabat ahli hadis banyak menyebar ke
beberapa wilayah kekuasan Islam dan kepada merekalah para tabi’in mempelajari
hadis, sehingga masa ini dikenal dengan masa
penyebaran hadis.
3.
kodifikasi hadis secara resmi adalah kodifikasi
hadis berdasarkan perintah kepala Negara,
dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke delapan dari
kekhalifahan Bani Umayyah, Instruksi tersebut ditujukan kepada Muhammad bin
Syihab az-Zuhri, dan beliau orang pertama mengkodifikasi hadis.
Masa penulisan dan
penghimpunan hadis berlangsung terus menerus sampai abad 12 H, setelah
itu tidak ada penulisan dan pengkodifikasian hadis karena para ahli hadis
disibukkan dengan membaca, memahami, takhrij dan memberikan syarah hadis-hadis
yang telah dihimpun pada abad-abad sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Depag, Al-Qur'an dan terjemahannya
H. Abdul Majid Khon, ulumul hadis, Amzah,
Jakarta, 2009.
M.
Nor Sulaiman, antologi ilmu hadits, GP Press, jakarta, 2008
Munzier Suparta, Ilmu hadis, Rajawali Pers,
Jakarta,2008
Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, ushul Al-hadits, Gaya
Media Pratama, 2003
Endang
Soetari, ilmu hadits, Amal Bakti Press, Bandung, 1997
الدكتور
صبحي الصالح, علوم الحديث, دار العلم للملايينو, بيروت-لبنان,1988
[1]
Subhi Ash-Shalih, ‘Ulum
Al-Hadits Wa Mushthalahuh, (Beirut:dar
Al-‘ilm,1969),4.
[3] Hasbi Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadis, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,1997),24.
[8]
Muhammad Ajaj Al khatib, As Sunnah Qabla At Tadwin, (Beirut: Dar Al
Fikr, 1997), 44-48.
[9]
Munzier S, Ilmu Hadis, 73
[10]
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, 46
[11] Muhammad Ajaj Al khatib, As Sunnah Qabla At Tadwin, 92-93.
[12]
Munzier S, Ilmu Hadis, 82.
[14]
Munzier Suparta, Ilmu Hadis, 84
[15]
ibid, 85.
[16]
Hasbi Ash-Shiddiqi, Sejarah dan
Pengantar Ilmu Hadis,55-57.
[17] Moh. Nor
Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaung Persada Pres, 2008), 71.
[18] Munzir S, Ilmu Hadis, 89.
[19] Endang s, Ilmu
Hadits,60.
[20] Munzier s,Ilmu
Hadis,90.
[21] M. nor
sulaiman,Antologi Ilmu Hadis,71.
[22]
Ibid,155.
[23]
ibid, 73.
[24]
Ending s,ilmu hadis,61.
[25]
Abdul Majid,ulumul hadis,54.
[26]
Ibid,55.
[27]
ibid,56.
[28]
Abdul Majid,ulumul hadis, 57.
[29]
ibid,58.
0 komentar:
Posting Komentar