Senin, 13 April 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS


A.   Pendahuluan
Hadis adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuannya.[1] Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Sebagai sumber pertama dan utama, al-Qur’an banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut.[2] Tanpa mengenal hadis, rasanya sulit untuk memahami ilmu-ilmu keislaman. maka menjadi suatu keharusan bagi kaum Muslimin untuk mempelajarinya.
Sebelum mempelajari hadis, sebaiknya mempelajari pengantarnya terlebih dahulu seperti pertumbuhan dan perkembangan hadis, dengan mempelajari hal tersebut bisa diketahui proses pertumbuhan dan perkembangan hadis dari masa ke masa. Mempelajari sejarah perkembangan hadis, Sangat diperlukan karena dipandang satu bagian dari pelajaran hadis yang tidak boleh dipisahkan.[3]
Mempelajari sejarah dan perkembangan hadis dititikberatkan kepada soal yang terpokok, yaitu: mempelajari perjalanan hadis pada tiap-tiap masanya. Oleh karena itu pada makalah ini, penulis akan membahas tentang sejarah hadis  dimulai dari pro-kontra seputar penulisan hadis, dilanjutkan dengan hadis sebelum dibukukan meliputi hadis pada masa Rasulullah, sahabat, dan tabi’in, kemudian masa pembukuan hadis Secara resmi hingga perorangan
.
B.   Pembahasan
1.      Pro-Kontra Seputar Penulisan Hadis
Para sahabat berselisih pendapat tentang hukum menulis hadis Rasulullah, ada dua pendapat tentang hat tersebut;
a.      Segolongan sahabat berpendapat, bahwa menulis hadis, tidak dibolehkan. Mereka berpegangan pada hadis dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasannya Nabi s.a.w bersabda:
لا تكتبوا عنى شيئا الا القرآن ومن كتب عنى شيئا غير القرآن فليمح      
“janganlah kamu tuliskan dari padaku selain daripada Al Quran dan barangsiapa telah menulis daripadaku sesuatu yang selain dari Al Quran, maka hendaklah dihapusnya”
Diantara para sahabat yang berpendapat demikian ialah: Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, Zaid ibn Tsabit, Abu Musa, Al Auza’y, Abu Sa’id Al Khudri, Abu Hurairah, dan Ibnu  ‘Abbas r.a. [4]
b.      Para sahabat ada yang membolehkannya, bahkan sebagian telah menulisnya. Diantara yang berpendapat demikian ialah: Umar, Ali, Al Hasan ibn Ali, dan Abdullah ibn Amr.[5]pendapat mereka berdasarkan dengan beberapa hadis: diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim, yaitu sabda Nabi SAW mengenai Abu Syah Al Yamani. Nabi bersabda:

اكتبوا لأبي شاه   “tulislah olehmu untuk Abu Syah”  
Sesudah Abu Syah meminta kepada Nabi untuk menuliskan hadis untuknya. Diantaranya pula, yang terjadi dengan Abdullah ibn Amr ibn Al Ash, dia memiliki catatan hadis yang menurut pengakuannya dibenarkan oleh Nabi saw, sehingga diberi nama al-sahifah al-shadiqah. Menurut suatu riwayat diceritakan, bahwa orang-orang Quraisy mengkritik sikap Abdullah ibn Amr, karena sikapnya yang selalu menulis apa yang datang dari Nabi saw. Kritikan ini disampaikannya kepada Nabi saw, dan Nabi menjawabnya dengan mengatakan:
اكتب فوالذى نفسى بيده ما يخرج منه الا الحق (رواه البخارى)
“tulislah! Demi zat yang diriku berada ditangannya, tidak ada yang keluar daripadanya kecuali yang benar” (HR.Bukhari)
Dalam mencari solusi dua versi hadis yang kontra di atas, ada beberapa pendapat diantaranya; bahwa hadis yang melarang penulisan dihapus (di-nasakh) dengan hadis yang memperbolehkannya, hadis Abu Sa’id Al-Khudri terjadi pada awal Islam dimana antara sahabat yang mampu menulis belum begitu banyak kira-kira dapat dihitung dengan jari, sementara sarana penulisan juga masih sangat sederhana, dan mereka sudah difungsikan sebagai penulis wahyu Al Qur’an maka sangat dikhawatirkan tercampur dengan Al Quran. Sedang hadis Abi Syah terjadi pada akhir kehidupan Rasullullah yaitu pada masa penaklukan Makkah.
   Pendapat lain lebih cendrung kompromi antar dua hadis yang kontra itu. Maksud larangan dalam penulisan  hadis bagi orang yang kuat hafalannya, sedang kebolehannya bagi orang yang kurang kuat hafalannya seperti Abi Syah. Atau larangan bagi orang yang kurang ahli dalam menulis dikhawatirkan campur tulisannya dengan Al Quran misalnya ditulis dalam satu lembar. Sedangkan sahabat yang tulisannya bagus dan tidak ada kekhawatiran tercampur dengan Al Quran seperti Abdullah bin Amr Al-Ash tidak dilarang. Jadi larangan atau kebolehan bersifat kondisional dan bertujuan yang sama yaitu memelihara kemurnian Al Quran.[6]
Dengan demikian penulisan hadis tetap diperbolehkan bahkan diperintahkan dalam rangka memelihara hadis sebagai sumber hukum Islam.

2.      Hadis Sebelum dibukukan; masa Nabi, sahabat, dan tabi’in
a.      Masa Nabi  SAW
Membicarakan hadis pada masa Nabi SAW berarti membicarakan hadis pada awal pertumbuhannya, Nabi SAW membina umatnya selama 23 tahun. Masa ini merupakan kurun waktu turunnya wahyu dan sekaligus disampaikannya hadis.
Wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi SAW dan dijelaskan melalui perkataan, perbuatan, dan penetapannya.  Sehingga apa yang didengar, dilihat dan disaksikan oleh para sahabat merupakan pedoman bagi amaliah dan ubudiah mereka. Rasul SAW merupakan contoh satu-satunya bagi para sahabat, karena ia memiliki sifat kesempurnaan dan keutamaan selaku Rasul Allah SWT yang berbeda dengan manusia lainnya. Umat Islam pada masa ini dapat secara langsung memperoleh hadis dari Nabi SAW sebagai sumber hadis, antara mereka dengan Nabi SAW tidak ada jarak yang menghambat atau mempersulit pertemuannya.[7]
Proses terjadinya hadis bisa timbul dari berbagai sisi, yaitu:
1)      Terjadi pada Nabi SAW sendiri kemudian dijelaskan hukumnya kepada sahabat kemudian para sahabat menyampaikan kepada sahabat lain.
2)      Terjadi pada sahabat atau kaum muslimin  karena mengalami suatu masalah kemudian bertanya kepada Nabi SAW.
3)      Segala amal perbuatan dan tindakan Nabi SAW  dalam melaksanakan syari’ah Islamiyah baik menyangkut ibadah dan akhlak yang disaksikan para sahabat kemudian mereka sampaikan kepada tabi’in.[8]
Adapun cara yang ditempuh Nabi SAW  dalam menyampaikan hadis:
1)      Melalui para jama’ah pada pusat pembinaannya yang disebut majlis al-ilmi.
2)      Dalam banyak kesempatan Nabi SAW menyampaikan hadisnya kepada sahabat tertentu kemudian sahabat tersebut menyampaikan kepada sahabat yang lainnya.
3)      Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka.[9]
Dalam pemeliharaan hadis Nabi mengandalkan hafalan para sahabat, sedangkan bagi mereka yang kurang kuat hafalannya atau bagus tulisannya ( tidak ada kekhawatiran tercampur dengan Al Qur’an) maka diperbolehkan menulis hadis.[10]
b.      Masa Sahabat
Perhatian para sahabat pada masa ini terfokuskan pada usaha memelihara dan menyebarkan Al Quran, sebagaimana usaha kodifikasi Al Quran pada masa Abu Bakar, dan diulangi lagi beserta penyebarannya pada masa usman bin Affan, hal ini tidak berarti mereka lalai dan tidak menaruh perhatian terhadap hadis. Mereka memegang hadis seperti halnya yang diterima dari Nabi SAW secara utuh, tetapi dalam meriwayatkan mereka sangat berhati-hati, hal ini disebabkan karena mereka khawatir terjadi kekeliruan, oleh karena itu para sahabat khususnya khulafa’ al rasyidin dan sahabat lainnya seperti Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah berusaha memperketat periwayatan dan penerimaan hadis,[11]  yaitu dengan cara mengajukan saksi dalam meriwayatkan hadis atau terkadang  mengujinya dengan sumpah.[12]
Dalam meriwayatkan hadis ada dua jalan yang ditempuh oleh sahabat, pertama dengan jalan periwayatan lafzhi (redaksinya persis seperti yang disampaikan Nabi SAW), dan kedua dengan jalan periwayatan maknawi (maknanya saja, bahasa dan kata-katanya boleh disusun dengan bahasa yang lain tetapi isinya tidak berubah).[13]
Kabanyakan sahabat menempuh periwayatan hadis dengan jalan periwayatan lafzhi, diantara para sahabat yang paling keras mengharuskan periwayatan dengan lafzhi adalah Ibnu Umar. Dia sering kali menegur sahabat yang membacakan hadis yang berbeda dengan yang pernah didengarnya dari nabi saw, seperti yang dilakukan kepada Ubaid bin Amir, ia menyebutkan hadis tentang lima prinsip dasar Islam dengan meletakkan puasa ramadhan pada urutan ketiga. Ibn umar serentak menyuruh agar meletakkannya pada urutan ke empat sebagaimana yang didengarnya dari rasullullah.[14]
Diantara para sahabat lainnya ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan darurat karena tidak hafal persis seperti yang diucapkan nabi, boleh meriwatkan hadis secara maknawi, meskipun demikian para sahabat melakukannya dengan hati-hati sebagaimana yang dilakukan Ibnu Mas’ud ketika ia meriwayatkan hadis dengan menggunakan istilah qala rasul: hakadza atau qala rasul: qariban min hadza.
c.       Masa Tabi’in
Seiring dengan meluasnya Islam, pada masa ini para sahabat ahli hadis banyak menyebar ke beberapa wilayah kekuasan Islam dan kepada merekalah para tabi’in mempelajari hadis.
Dengan adanya perluasan wilayah tersebut dan peyebaran para sahabat, tercatat beberapa kota sebagai pusat pembinaan dalam periwayatan hadis, sebagai tujuan para tabi’in dalam mencari hadis. Kota-kota tersebut ialah Madinah, Makkah, Kufah, Basrah, Syam, Mesir, Maghribi dan Andalus.[15]
Diantara tokoh-tokoh hadis di kota Madinah dalam kalangan sahabat, ialah Abu Bakar, Umar, Ali (sebelum berpindah ke Kufah), Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnu Umar, Abu Sa’id Al Khudry dan Zaid ibn Tsabit. Para tabi’in yang belajar pada sahabat-sahabat itu ialaha: Sa’id, Urwah, Az Zuhry, Ubaidillah Ibn Abdillah ibn Utbah, ibn Mas’ud, Salim ibn Abdullah ibn Umar. Al Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr, Nafi’ Abu Bakar ibn Abdirrahman ibn Al Harits ibn Hisyam dan Abul Zinad.
Diantara tokoh hadis Makkah ialah Mua’adz, kemudian Ibn Abbas diantara tabi’in yang belajar padanya, ialah Mujahid, Ikrimah, ‘Atha Ibn Abi Rabah, Abul Zubair Muhammad Ibn Muslim.
Sahabat yang mengembangkan hadis di Kufah: Ali, Abdullah Ibn Masud, Sa’ad Ibn Abi Waqqash, Sa’id Ibn Ziad, Khabbab Ibn Al Arat, Salman al Farisy, Hudzaifah Ibnul Yaman, Ammar Ibn Yasir, Abu Musa, al Baraq, al Mughirah, al Nu’man, Abu Thufail, Abu Juhaifah. Pemimpin besar hadist di Kufah, ialah Abdulah ibn Mas’ud, padanya belajar Masruq, Ubaidah, al Aswad, Syuraih, Ibrahim, Sa’id Ibn Jubair, Amir Ibn Syurahil, Asy Sya’by.
Pemimpin hadis di Basrah dari golongan sahabat ialah Anas ibn Malik, ‘Utbah, ‘Imran ibn Husain, Abu Barzah, Ma’qil ibn Yasar, Abu Bakrah, Abdurrahman ibn Samurah, Abdullah ibn Syikhkhir, Jarah ibn Qudamah. Para tabi’in yang belajar pada mereka antara lain: Abul ‘Aliyah, Rafi’ ibn Mihram al Riyahy, Al Hasan Al Bishry, Muhammad ibn Sirin, Abu Sya’tsa’, Jabir ibn Zaid, Qatadah, Mutharraf ibn Abdullah ibn Syikhkhir, dan Abu Bardah ibn Abi Musa.
Tokoh hadis di Syam ialah: Mua’adz ibn Jabal, Ubadah ibn Shamit dan Abu Darda’. Pada beliau-beliau itulah tabi’in belajar diantaranya: Abu Idris al Khaulany, Qabisha ibn Dzuaib, Makhul, Raja’ ibn Haiwah.
Diantara sahabat yang mengembangkan hadist di Mesir, ialah Abdullah ibn Amr, ‘Uqbah ibn Amir, Kharijah ibn Hudzaifah, Abdullah ibn Sa’ad, Mahmiyah ibn Juz, Abdullah ibn Harits, Abu basyrah, Abu Sa’ad al Khair, Mu’adz ibn Anas al Juhary. Para tabi’in yang belajar pada mereka, ialah Abul Khair Martsad al Yaziny dan Yazid ibn Abi Habib.[16]
Ketika pemerintahan dipegang oleh Bani Umayyah wilayah kekuasaan Islam sampai meliputi Mesir, Persia, Iraq, Afrika selatan, Samarkan dan Spanyol, disamping Madinah, Mekkah Basrah, Syam dan Khurasan. Sejalan dengan pesatnya perluasan wilayah, penyebaran sahabat-sahabat ke daerah terus meningkat, sehingga masa ini dikenal dengan masa penyebaran hadis.

3.      Masa Formalisasi Hadis Dan Pembukuannya 
a.      Kodifikasi hadis secara resmi dan perorangan
Yang dimaksud dengan kodifikasi hadis secara resmi adalah kodifikasi hadis  berdasarkan perintah kepala Negara dengan melibatkan tokoh yang ahli di bidangnya.[17]
Usaha Kodifikasi hadis secara resmi dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke delapan dari kekhalifahan Bani Umayyah.melalui instruksinya kepada para pejabat daerah atau gubernur untuk memperhatikan dan mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.[18]
Surat Umar bin Abdul Aziz yang di tujukan kepada para gubernur yang merupakan instruksi untuk mengkodifikasi hadis, menurut riwayat berbunyi sebagai berikut:
أنظر ماكان من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فاكتبه فإنى خفت دروس العلم وذهاب العلماء ولا تقبل إلا حديث رسول ألله صلى الله عليه وسلم والتفشوا العلم والتجلسوا حتى يعلم من لا يعلم فإن العلم لايهلك حتى يكون سترا.
“Lihat dan periksalah hadis-hadis Rasulullah SAW, lalu tulislah! Aku khawatir akan lenyapnya ilmu dengan meninggalnya ‘ulama. dan janganlah kamu terima kecuali hadis Rasulullah SAW dan sebarkanlah ilmu dan adakan majlis-majlis ilmu supaya orang yang tidak mengetahui, dapat mengetahuinya, lantaran tidak lenyap ilmu hingga dijadikannya barang rahasia.” Riwayat  al Darimy.[19]
Isi dari surat perintah tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Perintah meneliti dan membukukan hadis Rasulullah SAW, dan dilarang menerima selain dari Rasulullah SAW.
2. Perintah menyebarluaskan hadis-hadis tersebut dengan jalan mengadakan majlis-majlis ilmu supaya hadis-hadis tidak lenyap dan menjadi barang rahasia.
Surat tersebut dikirim kepada gubernur Madinah yaitu Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, khalifah menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Hazm agar mengumpulkan hadis-hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman Al-Anshary dan Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.[20] Instruksi yang sama juga ditujukan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri, yang dinilai sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadis dibanding yang lainnya.[21]
Sampai ajalnya menjemput khalifah Umar bin Abdul Aziz belum bisa melihat hadis-hadis yang dihimpun oleh Abu Bakar Muhammad bin Amr bin Hazm. Az-Zuhry dinilai sebagai orang pertama dalam melaksanakan tugas pengkodifikasian hadis dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, dengan ungkapannya:” Umar bin Abdul Aziz memerintahkan kami menghimpun hadis. Lalu kami menulisnya .kemudian beliau mengirimkan kepada setiap wilayah yang berada dalam kekuasaan beliau.”[22]  Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa Ibnu Syihab az-Zuhry adalah orang pertama yang mengkodifikasikan hadis secara resmi, atas instruksi dari seorang khalifah.
Kemudian aktifitas pengkodifikasian hadis tersebar di berbagai wilayah Islam diantaranya adalah Muhammad bin Ishaq (151 H) di Madinah, Abdullah bin Abdul Azis bin Juraij (80-150 H) di Mekkah, Abdurrahman abu Amr al Auzai di Syiria (156 H), Sufyan Ats-Tsauri (97-161 H) di Kuffah, Al-Rabi’ bin Shabih (160 H) di Basrah, Ma’mar bin Rasyid (93-153 H) di Yaman, Ibn Mubarak (118-181 H) di Khurasan, Abdullah bin Wahab (125-197 H) di Mesir, Jalir bin Abdul Hamid (110-188 H) di Ray, dan Malik bin Anas (93-179) di Madinah.[23]
Penghimpunan hadis pada masa ini yaitu dengan cara menghimpun semua hadis baik sabda Rasulullah SAW maupun fatwa sahabat dan tabi’in. jadi meliputi hadis marfu’,mawquf, dan maqtu’.[24] Hal ini masih berlangsung selama abad dua hijriyah. Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah: Al-muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik, Al-mushannaf yang ditulis oleh Abdul Razzaqbin Hammam ash-Shan’ani, As-sunnah  yang ditulis oleh Ibnu Manshur, Al-mushannaf yang ditulis oleh Abu Bakar bin Syaibah. [25]
Kitab-kitab yang disusun pada masa ini tidak sampai kepada kita sekarang ini, kecuali kitab Al-muwaththo’ yang ditulis oleh imam Malik bin Anas. Kitab ini merupakan kitab terbesar pada masa itu. Teknik pembukuan hadis ini didasarkan pada klasifikasi hukum fiqih, yaitu dengan meletakkan hadis yang ada hubungannya dengan yang lain dalam satu bab. kitab ini berisi hadis-hadis yang marfu’, mawquf dan maqtu’.[26]
Pada abad ke 3 H, lahirnya buku induk hadis enam (ummahad kutub as-sittah). Maksudnya, buku-buku hadis yang dijadikan pedoman dan referensi para ulama hadis berikutnya, yaitu: Al-Jami’ Ash-Shahih Li Al-Bukhari (194-256 H), Al-Jami’ Ash-Shahih Li Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyayri (204-261 H), Sunan An-Nasa’i (215-303 H), Sunan Abu Dawud (202-276 H), Jami’ At-Tirmidzi (2009-269 H), Sunan Ibn Majah Al-Qazini (209-276 H).[27]
Periode ini adalah masa yang paling sukses dalam pembukuan hadis, sebab pada masa ini para ahli hadis telah berhasil memisahkan hadis Nabi dari perkataan atau fatwa sahabat dan juga telah berhasil melakukan penyaringan yang sangat teliti terhadap hadis sehingga dapat dibedakan hadis yang sahih dan tidak. Adapun yang pertama kali yang berhasil membukukan hadis sahih adalah Al-Bukhari kemudian Imam Muslim, oleh karena itu pada masa ini disebut masa kodifikasi dan filterisasi.
Sebagian ahli hadis pada periode ini juga ada yang menghimpun hadis-hadis berdasarkan para periwayat para sahabat yang diperolehnya yang disebut dengan bentuk musnad, seperti: Musnad abu Dawud Sulaiman bin Dawud Ath-Thayalisi (w. 204 H), Musnad abu Baker Abdullah bin Az-Zubair Al-Humaidi (w. 219 H), Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal (w. 211 H) , Musnad abu Baker Ahmad bin Amar Al-Bazzar (w. 292 H), Musnad abi Ya’la Ahmad bin Ali Al-Mutsanna Al-Mushili (w. 307 H).[28]
           Perkembangan pembukuan hadis pada periode ini ada tiga bentuk, yaitu:
1.      Musnad, yaitu menghimpun semua hadis dari para sahabat tanpa memperhatikan masalah atau topiknya, tidak per bab, dan kualitas hadisnya ada yang sahih, hasan dan dla’if. Seperti semua hadis Nabi yang diperoleh seorang periwayat melalui Abu Hurairah dikelompokkan pada bab hadis-hadis Abu Hurairah.
2.      Al-jami’, yaitu teknik pembukuan hadis yang mengakumulasi sembilan masalah yaitu aqa’id, hukum, perbudakan, adab, makan, minum, tafsir, tarikh, sifat-sifat (akhlaq), fitnah (fitan) dan sejarah (manaqib).
3.      Sunan, yaitu teknik pembukuan hadis  secara bab seperti bab fiqih, setiap bab berisi beberapa hadis dalam satu topic.[29]
Abad ke 4 H disebut dengan masa penghimpunan dan penertiban. Cara periwayatan dan pembukuan pada masa ini bereferensi dan mengutip dari kitab- kitab sebelumnya. Oleh karena itu tidak banyak penambahan hadis pada abad ini, tetapi dari segi teknik pembukuan lebih sistematik daripada abad-abad sebelumnya.
Adapun perkembangan teknik pembukuan hadis pada abad 4-6 H adalah:
1.      Mu’jam yaitu menghimpun hadis berdasarkan nama sahabat secara abjad, seperti Al-Mu’jam Al-Kabir Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani (w. 360 H).
2.      Sahih, metode pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadis sahihnya Al-Bukhari dan Muslim, seperti sahih Ibn Hibban Al-Basri (w. 354 H).
3.      Al-Mustadrak, kitab hadis yang metode pembukuannya dengan menambah hadis sahih yang tidak  disebutkan dalam kitab Al-Bukhari dan Muslim, seperti Al-Mustadrak ‘ala Al- Shahihayn yang ditulis abi Abdullah Al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H).
4.      Sunan, metode penulisannya sama seperti kitab-kitab sunan pada abad-abad sebelumnya. Seperti sunan Al-Baihaqi (w. 458 H).
5.      Syarah, kitab hadis yang berisi penjelasan hadis baik yang berkaitan dengan sanad atau matan, terutama maksud dan makna matan hadis atau pemecahannya jika terjadi kontradiksi dengan ayat atau dengan hadis lain. Seperti syarah musykil Al-Atsar ditulis oleh Ath-Thahawi (w 321 H).
6.      Mustakhraj, yaitu seorang penghimpun hadis mengeluarkan beberapa hadis dari sebuah buku hadis seperti yang diterima dari gurunya sendiri dengan menggunakan sanad sendiri, seperti Mustakhraj Abu Baker Al-Ismaili ‘ala Shaih Al-Bukhari (w 371 H).
7.      Al-Jam’u, gabungan dua atau beberapa buku hadis menjadi satu buku.
Pada abad 7-8 H dikenal dengan masa pembukuan dan penghimpunan hadis secara sistematik. Setelah pemerintahan Abbasiyah jatuh ke tangan bangsa Tartar pada tahun 656 H, maka pusat pemerintahan pindah dari Baghdad ke Mesir dan India. Pada masa ini banyak kepala pemerintahan yang berkecimpung dalam bidang ilmu hadis seperti Al-Barquq. Penulisan hadis pada abad ini dengan cara menyusun kembali kitab-kitab hadis terdahulu secara tematik, baik dari segi matan dan sanadnya, seperti:
1.      Al-mawdlu’at, kitab yang menghimpun hadis-hadis yang palsu dalam satu kitab, seperti Al-Mawdlu’at yang ditulis oleh Ibn Aj-Jauzi (w. 597 h).
2.      Al-Ahkam, kitab hadis yang menghimpun hadis-hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum saja, seperti Al-Ahkam Al-Kubra ditulis oleh Ibnu Al-Kharath (w. 581 H).
3.      Al-Athraf, teknik pembukuan hadis dengan menyebutkan permulaan hadisnya saja, seperti Al-Athraf Al-Kutub Al-Sittah yang ditulis oleh ibnu Al-Qisrani (w. 507 H).
4.      Zawa’id, penggabungan beberapa kitab tertentu seperti mu’jam dan musnad ke beberapa buku induk hadis.
5.      Jawami’ atau Jami’, kitab yang menghimpun hadis Nabi secara mutlak, seperti Al-Jami’ Al-Kabir  yang ditulis oleh As-Suyuthi (w 911 H).
Penulisan dan pengkodifikasian hadis berlangsung sampai abad 12 H, setelah itu tidak ada penulisan dan pengkodifikasian hadis karena para ahli hadis disibukkan dengan membaca, memahami, takhrij dan memberikan syarah hadis-hadis yang telah dihimpun pada abad-abad sebelumnya. 


C.         Kesimpulan
Dari pembahasan tentang sejarah perkembangan hadis dapat  diambil kesimpulan bahwa:

1.         pro-kontra tentang seputar penulisan hadis menyebutkan bahwa penulisan hadis itu diperbolehkan dengan dua alasan, yang pertama  bahwa hadis yang melarang penulisan dihapus (di-nasakh) dengan hadis yang memperbolehkannya, dan alasan yang kedua bahwa bagi mereka yang kurang kuat hafalannya atau bagus tulisannya ( tidak ada kekhawatiran tercampur dengan Al Qur’an) maka diperbolehkan menulis hadis.
2.         a. masa Nabi
Nabi SAW sebagai sumber hadis, adapun cara-cara yang ditempuh beliau dalam menyampaikan hadis yaitu dengan menyampaikannya di majlis al-ilmi, disampaikan kepada sahabat tertentu kemudian sahabat tersebut menyampaikan kepada sahabat yang lainnya dan dengan cara ceramah ditempat terbuka. Dalam pemeliharaan hadis Nabi mengandalkan hafalan  dan catatan (bagi yang kurang kuat hafalannya dan baik tulisannya) para sahabat,
b.    masa sahabat
pada masa ini sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis, ada dua jalan yang ditempuh oleh sahabat dalam meriwayatkan hadis, pertama dengan jalan periwayatan lafzhi (redaksinya persis seperti yang disampaikan Nabi SAW), dan kedua dengan jalan periwayatan maknawi (maknanya saja, bahasa dan kata-katanya boleh disusun dengan bahasa yang lain tetapi isinya tidak berubah
c.    masa tabi’in
pada masa ini para sahabat ahli hadis banyak menyebar ke beberapa wilayah kekuasan Islam dan kepada merekalah para tabi’in mempelajari hadis, sehingga masa ini dikenal dengan masa penyebaran hadis.
3.        kodifikasi hadis secara resmi adalah kodifikasi hadis  berdasarkan perintah kepala Negara, dimulai pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke delapan dari kekhalifahan Bani Umayyah, Instruksi tersebut ditujukan kepada Muhammad bin Syihab az-Zuhri, dan beliau orang pertama mengkodifikasi hadis.

Masa penulisan dan penghimpunan hadis berlangsung terus menerus sampai abad 12  H, setelah itu tidak ada penulisan dan pengkodifikasian hadis karena para ahli hadis disibukkan dengan membaca, memahami, takhrij dan memberikan syarah hadis-hadis yang telah dihimpun pada abad-abad sebelumnya. 


DAFTAR PUSTAKA

Depag, Al-Qur'an dan terjemahannya
H. Abdul Majid Khon, ulumul hadis, Amzah, Jakarta, 2009.
M. Nor Sulaiman, antologi ilmu hadits, GP Press, jakarta, 2008
Munzier Suparta, Ilmu hadis, Rajawali Pers, Jakarta,2008
Muhammad ‘Ajaj Al-Khatib, ushul Al-hadits, Gaya Media Pratama, 2003
Endang Soetari, ilmu hadits, Amal Bakti Press, Bandung, 1997
الدكتور صبحي الصالح, علوم الحديث, دار العلم للملايينو, بيروت-لبنان,1988




                                       



[1] Subhi Ash-Shalih, ‘Ulum Al-Hadits Wa Mushthalahuh, (Beirut:dar  Al-‘ilm,1969),4.
[2] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2008),57.
[3] Hasbi  Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra,1997),24.
[4] Hasbi Ash-Shiddiqi, pokok-pokok ilmu dirayah hadis II (Jakarta:Bulan Bintang, 1976),77.
[5] Ibid,79.
[6] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis ,(Jakarta:Amzah, 2009),46.
[7] Munzier S, Ilmu Hadis,71.
[8] Muhammad Ajaj Al khatib, As Sunnah Qabla At Tadwin, (Beirut: Dar Al Fikr, 1997), 44-48.
[9] Munzier S, Ilmu Hadis, 73
[10] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, 46
[11] Muhammad Ajaj Al khatib, As Sunnah Qabla At Tadwin, 92-93.
[12] Munzier S, Ilmu Hadis, 82.
[13] Hasbi  Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis,42-43.
[14] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, 84
[15] ibid, 85.
[16] Hasbi  Ash-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis,55-57.
[17] Moh. Nor Sulaiman, Antologi Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaung Persada Pres, 2008), 71.
[18] Munzir  S, Ilmu Hadis, 89.
[19] Endang s, Ilmu Hadits,60.
[20] Munzier s,Ilmu Hadis,90.
[21] M. nor sulaiman,Antologi Ilmu Hadis,71.
[22] Ibid,155.
[23] ibid, 73.
[24] Ending s,ilmu hadis,61.
[25] Abdul Majid,ulumul hadis,54.
[26] Ibid,55.
[27] ibid,56.
[28] Abdul Majid,ulumul hadis, 57.
[29] ibid,58.

0 komentar:

Posting Komentar